Tren Retribusi Daerah



  1. Kebocoran Retribusi Perizinan
Perizinan memiliki fungsi keuangan (budgetering), yaitu menjadi sumber pendapatan bagi daerah/Negara. Pemberian izin kepada masyarakat dilakukan dengan kontraprestasi berupa retribusi perizinan. Namun, fenomena pembangunan di Kota Batu adalah banyak bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB). Pada 2018, Kepala seksi (Kasi) Dinas Penaman Modal, Syivai Aviyati kepada Mvoice mengatakan bahwa sejak tahun 2009 hingga 2017 hanya sekitar 6000-an bangunan yang memiliki dokumen IMB, sebagian IMB masih ikut Kabupaten Malang, dan lainnya yang belum terdata kami perkirakan masih banyak,”(MalangVoice,25/01/2018). Disisi lain, terdapat piutang 730 Juta di Kota Batu pada tahun 2017.

Masalah di atas setidaknya dipengruhi oleh beberap hal. Pertama. masih ditemukan berbagai persoalan dalam mekanisme perizinan (IMB), baik untuk yang baru mau membangun, dalam proses membangun dan yang sudah berdiri namun tidak jelas pemanfaatannya. Kedua. Pengelolaan perizinan yang tidak akuntabel dan transparan juga berpengaruh terhadap praktik diskriminatif dalam pemberian layanan perizinan pada masyarakat dan sektor usaha. Ketiga. Lemahnya kontrol oleh pemerintah terhadap proses pembanguanan di Kota Batu menjadi persoalan yang turut berpengaruh terhadap minimnya PAD. Misalnya, pembangunan Predator Fun park (PFP) yang baru memperoleh IMB setelah setahun beroperasi; pembangunan Rock star yang beroperasi tanpa memperoleh IMB. Dan ketika mengurusi IMB, status pemanfaatan bangunannya dimanipulasi (hotel bukan tempat hiburan), namun tidak ada penindakan (observasi lapangan) dari pemkot Batu sebelum direspon oleh Publik. Keempat, tidak adanya mekanisme yang efektif untuk menyampaikan keluhan rumitnya birokrasi perizinan membuat pengusaha menempuh langkah radikal, yaitu keluar dari system atau para pengusaha merasa tidak perlu mengurus izin sehingga berjalan tanpa izin usaha. Hal ini merupakan sinyal kegagalan pemkot Batu dalam menjalankan fungsi instrument perizinan dan menyebabkan kebocoran anggaran sector retribusi perizinan.
  1. BUMD tidak memiliki kontribusi signifikan
Pada tahun 2019 Kota Batu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM sebesar 3M. Besarnya modal PDAM yang diinvestasikan tidak sebanding dengan jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. dimana, penyertaan modal setiap tahunnya selalu diatas 1 M dan saldo terkahir tahun 2016 sebesar 12 M. sementara jumlah laba yang diberikan kepada pemerintah daerah melalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu rata rata 300 juta-400 Juta pertahun.  Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel penyertaan modal.
Tahun
SALDO
Penambahan
Pengurangan
2011
Rp 5.778.107.118


2012
Rp 7.000.217.851
Rp 1.480.230.443
Rp 258.119.711
2013
Rp 8.985.537.139
Rp 2.538.646.844
Rp 553.327.555
2014
Rp 9.310.547.252
Rp 1.048.800.326
Rp 723.790.214
2015
Rp 10.918.992.333
Rp 1.608.445.081

2016
Rp 12.019.729.118
Rp 1.100.736.785

2019

Rp. 3.000.000.000

Gambar 2. Tabel Penyertaan Modal oleh Pemkot Kepada PDAM (Sumber: MCW diolah dari berbagai macam sumber)
  1. PT BWR belum memiliki kontribusi yang signifikan dan Pemerintah Kota Batu diduga belum memperoleh bagian laba atas penyertaan modal
PT Batu Wisata Rsource (PT BWR) adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Batu yang dibentuk berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2009 yang kemudian ditetapkan kembali dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perseman Terbatas Batu Wisata Resource. Pembentukan PT BWR dimaksudkan untuk mengembangkan potensi peluang daerah dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Batu dan mampu memberikan pelayanan sebaikbaiknya kepada masyarakat dan membantu menggerakkanperekonomian daerah serta memberikan kontribusi terhadap PAD. Berikut rinciannya :
Pada tahun 2017 modal yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu sebesar Rp5.000.000.000.00 dan pada tahun 2017 Pemerintah Kota Batu merealisasikan penyertaan modal pada PT BWR 4 Milyar. Namun, Berdasarkan audit BPK 2017 PT BWR mendapatkan laba sekitar Rp. 444 juta. Akan tetapi, Pemkot Batu diduga belum melakukan penagihan atas pembagian PT BWR. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perseroan terbatas PT BWR dimana laba bersih PT BWR setelah dipotong pajak dibagi sebesar 60% dan langsung disetorkan ke kas daerah.
  1. Agropolitan Televisi diduga belum melakukan penyertaan modal
AgropolitanTelevisiBatu(ATV) adalah lembaga penyiaranyang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kota Batu berdasarkan Perda Kota Batu Nomor Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu. Sumber pendanaan ATV antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu serta pendapatandari siaran iklan. Berikut rincian pendanaannya
Selain hal ini dibuat bentuk pencitraan pemerintah. Pada tahun 2017 ATV berdasarkan Laporan Keuangan ATV Tahun mendapatkan laba bersih sebesar Rp 175.809.288,00 (sebelum pajak). Akan tetapi, laba tersebut belum disetorkan ke kas daerah. Hal tersebut mengakibatkan tidak masuknya PAD sector BUMD/Kekayaan daerah yang dipisahkan ke dalam kas daerah.

Bayu Agung Prasetya

Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Sejarah Singkat Kota Batu

Belanja Wajib Pemerintah Batu turun