Tren Retribusi Daerah
- Kebocoran
Retribusi Perizinan
Perizinan memiliki fungsi keuangan
(budgetering), yaitu menjadi sumber pendapatan bagi daerah/Negara. Pemberian
izin kepada masyarakat dilakukan dengan kontraprestasi berupa retribusi
perizinan. Namun, fenomena pembangunan di Kota Batu adalah banyak bangunan yang
tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB). Pada 2018, Kepala seksi (Kasi)
Dinas Penaman Modal, Syivai Aviyati kepada Mvoice mengatakan bahwa sejak tahun
2009 hingga 2017 hanya sekitar 6000-an bangunan yang memiliki dokumen IMB,
sebagian IMB masih ikut Kabupaten Malang, dan lainnya yang belum terdata kami
perkirakan masih banyak,”(MalangVoice,25/01/2018). Disisi lain, terdapat
piutang 730 Juta di Kota Batu pada tahun 2017.
Masalah
di atas setidaknya dipengruhi oleh beberap hal. Pertama. masih ditemukan
berbagai persoalan dalam mekanisme perizinan (IMB), baik untuk yang baru mau
membangun, dalam proses membangun dan yang sudah berdiri namun tidak jelas
pemanfaatannya. Kedua. Pengelolaan perizinan yang tidak akuntabel dan
transparan juga berpengaruh terhadap praktik diskriminatif dalam pemberian
layanan perizinan pada masyarakat dan sektor usaha. Ketiga. Lemahnya kontrol
oleh pemerintah terhadap proses pembanguanan di Kota Batu menjadi persoalan
yang turut berpengaruh terhadap minimnya PAD. Misalnya, pembangunan Predator
Fun park (PFP) yang baru memperoleh IMB setelah setahun beroperasi; pembangunan
Rock star yang beroperasi tanpa memperoleh IMB. Dan ketika mengurusi IMB,
status pemanfaatan bangunannya dimanipulasi (hotel bukan tempat hiburan), namun
tidak ada penindakan (observasi lapangan) dari pemkot Batu sebelum direspon
oleh Publik. Keempat, tidak adanya mekanisme yang efektif untuk menyampaikan
keluhan rumitnya birokrasi perizinan membuat pengusaha menempuh langkah
radikal, yaitu keluar dari system atau para pengusaha merasa tidak perlu
mengurus izin sehingga berjalan tanpa izin usaha. Hal ini merupakan sinyal
kegagalan pemkot Batu dalam menjalankan fungsi instrument perizinan dan menyebabkan
kebocoran anggaran sector retribusi perizinan.
- BUMD tidak
memiliki kontribusi signifikan
Pada tahun 2019 Kota Batu melakukan penambahan penyertaan modal kepada
PDAM sebesar 3M. Besarnya modal PDAM yang diinvestasikan tidak sebanding dengan
jumlah pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. dimana, penyertaan modal setiap tahunnya selalu diatas 1 M dan saldo
terkahir tahun 2016 sebesar 12 M. sementara jumlah laba yang diberikan kepada
pemerintah daerah melalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
yaitu rata rata 300 juta-400 Juta pertahun. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel
dibawah ini :
Tabel
penyertaan modal.
Tahun
|
SALDO
|
Penambahan
|
Pengurangan
|
2011
|
Rp
5.778.107.118
|
||
2012
|
Rp
7.000.217.851
|
Rp
1.480.230.443
|
Rp 258.119.711
|
2013
|
Rp
8.985.537.139
|
Rp
2.538.646.844
|
Rp 553.327.555
|
2014
|
Rp
9.310.547.252
|
Rp
1.048.800.326
|
Rp 723.790.214
|
2015
|
Rp
10.918.992.333
|
Rp
1.608.445.081
|
|
2016
|
Rp
12.019.729.118
|
Rp
1.100.736.785
|
|
2019
|
Rp.
3.000.000.000
|
Gambar 2. Tabel Penyertaan Modal oleh Pemkot Kepada PDAM (Sumber: MCW
diolah dari berbagai macam sumber)
- PT BWR
belum memiliki kontribusi yang signifikan dan Pemerintah Kota Batu diduga
belum memperoleh bagian laba atas penyertaan modal
PT Batu Wisata Rsource (PT BWR)
adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Batu yang dibentuk berdasarkan Perda Kota
Batu Nomor 7 Tahun 2009 yang kemudian ditetapkan kembali dengan Perda Nomor 6
Tahun 2016 tentang Perseman Terbatas Batu Wisata Resource. Pembentukan PT BWR
dimaksudkan untuk mengembangkan potensi peluang daerah dan pemberdayaan Sumber
Daya Manusia (SDM) di Kota Batu dan mampu memberikan pelayanan sebaikbaiknya
kepada masyarakat dan membantu menggerakkanperekonomian daerah serta memberikan
kontribusi terhadap PAD. Berikut rinciannya :
Pada tahun 2017 modal yang
dikeluarkan oleh Pemkot Batu sebesar Rp5.000.000.000.00 dan pada tahun 2017
Pemerintah Kota Batu merealisasikan penyertaan modal pada PT BWR 4 Milyar.
Namun, Berdasarkan audit BPK 2017 PT BWR mendapatkan laba sekitar Rp. 444 juta.
Akan tetapi, Pemkot Batu diduga belum melakukan penagihan atas pembagian PT
BWR. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perseroan
terbatas PT BWR dimana laba bersih PT BWR setelah dipotong pajak dibagi sebesar
60% dan langsung disetorkan ke kas daerah.
- Agropolitan
Televisi diduga belum melakukan penyertaan modal
AgropolitanTelevisiBatu(ATV) adalah
lembaga penyiaranyang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kota
Batu berdasarkan Perda Kota Batu Nomor Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu. Sumber pendanaan ATV antara
lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu
serta pendapatandari siaran iklan. Berikut rincian pendanaannya
Selain hal ini dibuat bentuk
pencitraan pemerintah. Pada tahun 2017 ATV berdasarkan Laporan Keuangan ATV
Tahun mendapatkan laba bersih sebesar Rp 175.809.288,00 (sebelum pajak). Akan
tetapi, laba tersebut belum disetorkan ke kas daerah. Hal tersebut
mengakibatkan tidak masuknya PAD sector BUMD/Kekayaan daerah yang dipisahkan ke
dalam kas daerah.
Bayu Agung Prasetya
Comments
Post a Comment