Belanja Wajib Pemerintah Batu turun




Pendidikan : Kontradiksi antara Visi dan Kebijakan Anggaran Pendidikan
Pendidikan merupakan kerangka dasar bagi pembangunan nasional, karena dengan pendidikan yang bermutu dapat diciptakan sumberdaya manusia yang bermutu pula. Sumber daya manusia ini merupakan aktor utama penggerak pembangunan nasional. Namun, MCW mencatat permasalahan APBD pendidikan di Kota Batu :
Pendidikan
2017
Persentase
2018
Persentase
2019
Persentase
Belanja
170.265.896.227

216.269.247.880

210,132,804,222
21 % total APBD
Belanja Langsung
34.985.307.652

134.040.885.762


128,968,966,655
12 %
Belanja Tidak Langsung
135.280.588.575

82.228.362.118

81,163,837,527
8 %
Sumber : APBD Kota Batu 2017 – 2019
Dalam APBD 2019 Kota batu terdapat penurunan anggaran 6 Milyar. Yang awalnya dialokasikan 216 M turun menjadi 210 M. Hal ini kontradiksi dengan salah satu visi dewanti yaitu mewujudkan Kota Batu yang berdaya saing sebagai langkah pemkot batu dalam meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Disisi lain, anggaran pendidikan yang ditujukan untuk masyarakat Batu(Belanja Langsung)selama 3 tahun terakhir tidak mencapai 20% total APBD. Jumlah tersebut tentu tidak sesuai dengan UU Sisdiknas 20 thn 2003 dimana Sistem penyelenggaraan pendidikan dari Pemerintah daerah yang dialokasikan dalam APBD minimal 20% diluar gaji pendidik dan biayan pendidikan kedinasan (Belanja tidak langsung)”. Ini merupakan kebijakan yang inkonstitusional dalam sektor pendidikan. Jika, Pemkot ingin mewujudan SDM berdaya saing maka seharusnya pengalokasian APBD difokuskan untuk memperbanyak anggaran belanja langsung sesuai aturan hukum yang berlaku, Oleh sebab itu pemkot Batu belum serius dalam mengupayakan visi berdaya saing.
Sementara itu, Pada urusan Pendidikan yang merupakan pembentuk daya saing daerah adalah indicator Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Sekolah (APS)[1]. APK adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Sedangkan Angka Partisipasi Sekolah biasanya disebut  APS adalah Proporsi dari semua anak yang masih sekolah pada suatu kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan kelompok umur yang sesuai. Berikut data perkembangan APK Kota Batu :
Sumber :  Data kementrian pendidikan dan kebudayaan 2019
Dari data diatas tingkat SD/MI dan SMP/MTS memiliki nilai APK lebih dari 100%. Hal ini disebabkan karena jumlah murid yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu mencakup anak berusia di luar batas usia sekolah pada jenjang yang bersangkutan. Sebagai contoh anak kelas 13 tahun tetapi masih sekolah ditingkat SD. Berikut data APS Kota Batu :




Jenis Kelamin
SD/MI (7-12 Tahun)
SMP/MTS (13-15 tahun)
SMA/MA (16-18 Tahun)




Laki-laki
                                                    100.00
                                                       97.14
                                                       70.55
Perempuan
                                                       99.22
                                                    100.00
                                                       86.95
Laki-laki + Perempuan
                                                       99.60
                                                       98.51
                                                       77.41




Sumber : BPS Kota Batu

Angka Partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan SD/MI menunjukkan partisipasi tinggi mencapai 99,60. Begitupula, Pada jenjang SMP/MTS mencapai 98,51 %. Namun, APS di Kota Batu turun drastic ketika menuju jenjang SMA/SMK/MA mencapai angka 77,41 %. Berdasarkan Hasil penelitian (Muhammad Fachry Elfarabi) membuktikan bahwa kemiskinan terhadap angka partisipasi sekolah di Indonesia berpengaruh negatif signifikan. Berdasarkan Survey ekonomi nasional angka kemiskinan di Kota Batu mencapai 7980 Jiwa atau 3,89%. Kemisikinan merupakan masalah pokok pembangunan di berbagai bidang terutama bidang pendidikan. Adanya kendala ekonomi, menyebabkan masyarakat memiliki kendala untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi[2].
Data Guru Kota Batu - Dapodikdasmen
No
Wilayah
Total
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
Jml
Jml
Jml
Jml
Jml
Jml
L
P
1
Kec. Batu
1.251
454
362
185
240
10
2
8
2
Kec. Bumiaji
489
265
118
34
63
9
4
5
3
Kec. Junrejo
381
212
92
55
22
0
0
0
Total
Total
2.121
931
572
274
325
19
6

Tabel Data Peserta didik Kota Batu
No
Wilayah
Total
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
Jml
Jml
Jml
Jml
Jml
Jml
1
Kec. Batu
19.784
7.512
5.351
2.65
4.188
83
2
Kec. Bumiaji
7.006
4.275
1.568
381
685
97
3
Kec. Junrejo
6.345
3.895
1.227
971
252
0
Total
Total
33.135
15.682
8.146
4.002
5.125
180

Jika ditotal rasio guru dan murid yang ada di Kota Batu sekitar Rasio Murid : Siswa Kota Batu = 33.315/2121 = 1 : 15. Disisi lain, terdapat jumlah kekurangan jumlah pengajar. Berdasarkan Informais yang dihimpun SURYAMALANG.COM, jenjang SD paling banyak butuh tambahan guru, baik negeri dan swasta. Saat ini ada 1.073 guru PNS di SD negeri dan SD swasta atau sederajat.
Total ada 2.829 guru PNS untuk jenjang pendidikan di Kota Batu. Jumlah itu masih kurang mengingat jumlah sekolah yang mencapai 130 lembaga[3].

Sementara itu, MCW mendapat aduan dugaan Pungli Pembangunan Mushollah Pada salah satu SMPN di Kota Batu.
No.
Tanggal
Peristiwa
1
16 Oktober 2018
Pihak SMPN mengundang seluruh wali murid. Pihak sekolah mengundang seluruh walimurid untuk menghadiri kegiatan pengembangan sekolah (Workshop penyusunan Perangkat Pembelajaran) di aula SMPN  BATU yang diagendakan pada 18 Okt 2018.
2
18 Oktober 2018
Mulai pukul 08.30 – 17.00 walimurid diajak rapat mengenai pengembangan sekolah. Walimurid diajak rapat mengenai pengembangan sekolah salahsatunya ada kesepakatan bahwa seluruh wali murid diwajibkan memberi sumbangan Rp. 300 rb untuk pembangunan Mushola SMPN.
3
23 Oktober 2018
Pihak paguyuban menyurati wali murid. paguyuban menyurati wali murid dengan substansi mengenai kesepakatan pembayaran 300 rb tersebut akan tetapi pembayaran hanya terbilang seikhlasnya. Pembayaran dimulai hari Rabu, 24 Okt – 31 Okt melalui Ketua Kelas 8D.
4
01 Okt 2018
Pernyataan dari informan bahwa Walimurid yang telah membayar senilai 300 rb telah dikembalikan 200 rb sehingga hanya diminta senilai 100 rb rupiah. Dengan alasan terlalu membebankan thd walimurid, Namun banyak walimurid yang tidak mau/belum uangnya dikembalikan.
Sumber: pengadu,diolah MCW tahun 2018
Praktek fraud sebagaimana dijelaskan pada tabel di atas sudah tentu bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pungutan  adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
  1. Belanja Kesehatan tidak sesuai ketentuan
Kesehatan
2017
Persentase
2018
Persentase
2019
Persentase
Belanja
45.628.839.762

56.380.877.643

52.963.938.398

Belanja Langsung
27.790.008.480


37.436.751.265


33.242.662.491

Belanja Tidak Langsung
17.838.831.282

18.944.126.378

19.721.275.907

Sumber : APBD Kota Batu 2017 – 2019
Jika dimaknai, Persentase belanja kesehatan APBD Kota batu hanya 3%. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 171 UU 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Sementara itu, Besaran anggaran kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik tidak mencapai 2/3 dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja belanja daerah sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disisi lain, terdapat penurunan porsi belanja kesehatan sebesar 3,4 M yang (2018) 56,3 M turun menjadi 52,9 M(2019).
Angka Harapan Hidup
2016
72.20
2017
72.25
2018
72.37
Data BPS Kota Batu 2018
Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan
Uraian
Satuan
2012
2013
2014
2015
2016
Angka Kematian Ibu
Kasus
1
3
3
9
6
Angka Kematian Bayi
Kasus
10
7
5
3
3
Sumber : Data Dinas Kesehatan Kota Batu
Dari data Dinas Kesehatan Kota Batu, diketahui jumlah kematian bayi terbanyak terjadi pada tahun 2016 dengan 26 kasus. Pada tahun 2018, jumlah kematian bayi hingga bulan Mei sudah 7 kasus. Sementara pada tahun 2017 lalu hanya ada 3 kasus[4]. Disisi lain jumlah kematian ibu yang dilaporkan sebanyak 3 kasus Sedangkan untuk tahun ini, sejak bulan Januari hingga bulan Mei masih nol kasus.
Status Gizi Masyarakat
Indeks Kesehatan Masyarakat
Disisi lain, Perlu diketahui bahwa, daftar faskes sebagaimana dijelaskan pada tabel tidak berubah atau jumlahnya tidak bertambah hingga tahun 2018 Salah satu factor mendasar adalah karena rendahnya alokasi anggaran untuk belanja kesehatan. Berikut rincian Fasilitas kesehatan di Kota Batu

No
Fasilitas/tenaga kesehatan
Tahun


2012
2013
2014
2015
1
Rumah Sakit Umum
5
5
5
5
2
Puskesmas
5
5
5
5
3
Puskesmas pembantu
6
6
6
6
4
Puskesmas keliling
9
9
9
9
5
Posyandu
189
189
189
189
Tabel: Jumlah fasilitas kesehatan Kota Batu sejak 2012-2015 Sumber: BPS Kota Batu tahun 2016
  1. -Anggaran Pertanian hanya 3,3 %
Selain memiliki keindahan alam, Kota Batu juga memiliki kesuburan tanah yang luar biasa. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kota Batu 2017 mengatakan bahwa potensi kesubururan tanah mencapai angka 85 % dari total kewilayahannya. Karena tanah mengandung unsur andosol (Unsur paling subur dalam tanah). Maka, tidak heran apabila mayoritas masyarakat Batu adalah petani. Namun, anggaran yang dialokasi untuk petani hanya 2,3% dari total anggaran APBD Kota Batu.
Pertanian
2017
Persentase
2018
Persentase
2019
Persentase
Belanja
36.772.356.293

39.542.628.919

33,735,116,572

Belanja Langsung
43.555.551.900

30.093.236.060

23,967,693,604

Belanja Tidak Langsung
13.046.915.857

9.449.392.859

9,767,423,878

Sumber : APBD 2017-2019 KOTA BATU
Jika dimaknai APBD Kota Batu Anggaran Belanja tidak mencapai 2,3% yang dialokasikan untuk masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak berpihak ke petani. Setidaknya menindaklanjuti misi pertanian organic seharusnya pemkot melakukan pengalokasian yang lebih terhadap anggaran pertanian ke masyarakat. Adapun menurut Mardiasmo (2000:9) perubahan dalam sistem anggaran daerah yang dikehendaki adalah : Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik. Perumusan anggaran diharapkan mampu melihat kondisi riil masyarakat sehingga dpat dirumuskan secara bottom up[5]. Misi tersebut membutuhkan sebuah komitmen dari pemerintah daerah agar benar-benar terlaksana bukan sekedar jargon ataupun retorika karena jargon tersebut sudah dibangun mulai 10 tahun yang lalu. Padahal, Sejatinya visi misi merupakan harapan dan tuntutan masyarakat yang harus diwujudkan kepada masyarakat (petani) sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab selaku pemerintahan daerah.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Desa berdaya merupakan sub misi pemerintah Kota Batu selama 2017-2022. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995). Artinya pemkot Batu ingin melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah terutama di Desa. Berikut rincian anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2017
Persentase
2018
Persentase
2019
Persentase
Belanja
1.166.520.000

3.332.072.100

645.999.700

Belanja Langsung
1.166.520.000

3.332.072.100

645.999.700

Belanja Tidak Langsung
0,00

0,00

0,00

Namun, Jika melihat tabel diatas terdapat peningkatan pada tahun (2017) sebesar 1,6 M ke tahun (2018) sebesar 3,3 M Namun tiba-tiba terdapat penurunan sangat drastic awalnya 3,3 M menjadi 645 juta. Hal tersebut tentu mengalami kontradiksi antara visi dan langkah yang diambil oleh pemkot Batu. Dugaannya peningkatan pada tahun 2017 menuju 2018 hanya sebagai pengalihan bahwa pemkot selaras dengan visi-misi yang telah diamanatkan sampai 2022.
Data kemiskinan Meskipun ditahun 2016 angka kemiskinan Kota Batu mengalami penurunan dari tahun2 sebelumnya akan tetapi penurunan tidak signikan. jUmlah angka kemiskinan masih tinggi disbanding Kota Mojokerto. Tahun 2013 hingga 2016 terdapat 9.360 jiwa. Oleh sebab itu, Kota Batu harus memprioritaskan program untuk penanggulangan kemiskinan yang efektif agar dapat menurunkan jumlah penduduk miskin. 
Disisi lain, Kota Batu Tidak Mempunyai Arah Pembangunan Yang Jelas. Berdasarkan surat balasan Pemkot Batu Nomor 188/709/422.104/2019, Pemkot batu masih sedang melaksanakan kegiatan kajian strategis percepatan pembangunan desa menuju Desa Mandiri di Kota Batu sehingga pemkot belum dapat memenuhi informasi yang dimaksud oleh MCW. Artinya, Pemkot Batu tidak serius dalam mewujudkan Desa Berdaya selama kurang lebih 2 tahun berjalan. Pemkot Batu tidak memiliki kejelasan konsep sebagai arah dan tujuan pembangunan Desa. Jika, Pemkot Batu serius seharusnya sudah memiliki Grand Design ataupun skema mewujudkan visi Desa Berdaya. Disisi lain, MCW pernah mewawancarai salahsatu Kepala Desa di Kota Batu mengatakan bahwa Pemkot Batu tidak pernah melibatkan desa dalam perencanaan sekaligus mewujudkan “Desa Berdaya Kota Berjaya”. Padahal untuk visi-misi perlu sinergi antara kota dengan desa. Oleh sebab itu tidak mengherankan Selama pemerintahan Dewanti keberpihakan Kota atas Desa dalam membangun potensi  masih belum nampak.
Belajar dari kasus 2018 : Minimnya penyerapan anggaran daerah
Pada tahun 2018 terdapat sebuah fenomena bahwa minimnya penyerapan APBD di Kota Batu 2018. Menurut Wakil Walikota Batu, Ir. Punjul Santoso mengatakan anggaran pertangal 4 Oktober 2018 belum dibelanjalan di Kas daerah sebesar 387 Milliar. Bahkan hingga triwulan ke IV, penyerapan tersebut tak mencapai 50 persen[6].
No
Tahun Anggaran
Permasalahan Anggaran
Catatan
1.
2016
Hingga april 2016 Penyerapan baru mencapai 190 Milliar
Seluruh OPD mengalami penyerapan rendah kecuali DPRD 31%, Kecamatan Junrejo 28,7% dan Dinas Perpustakaan Arsip 26 %.
2.
2018
Hingga oktober 2018 Serapan APBD Pemkot Batu dibawah 50 %
6 OPD mengalami penyerapan anggaran yang rendah diantaranya.
Sumber : media review suryamalang 18 April 2016 dan 09 Oktober 2018
Hal ini diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan optimal. Pelaksanaan kegiatan yang tidak berlajan terdapat inkonsistensi pemkot Batu dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tentu ini menjadi hal yang buruk mengingat tolak ukur kinerja pemerintahan adalah terkait efiesiensi dan efektivitas anggaran daerah sesuai dengan nilai-nilai Good Governance. Tentu hal tersebut berdampak terhadap Kota batu terutama masyarakat yang seharusnya medpatakan anggaran public berupa pelayanan dari pemerintah.
Pertama Akibat rendahnya penyerapan anggaran berdampak pada hilangnya manfaat belanja karena dana yang dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan dengan baik. Apabila pengalokasian anggaran baik, maka keterbatasan sumber dana yang dimiliki dapat diptimalkan untuk mendanai kegiatan strategis sesuai dengan prioritas kegiatan. Sehingga bisa dikatan bahwa pemkot Batu selama ini belum efektif dan efisien dalam melakukan formulasi dan implementasi kebijakan anggaran pemerintah.
Kedua, Pelaksanan Anggaran akan cenderung dipaksakan. Kegiatan-kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan diawal-awal tahun lebih banyak dilaksanakan menjelang akhir tahun sehingga kesannya cenderung dipaksakan salahsatunya adalah pembangunan proyek pasar sayur tahap II sehingga pembangunan tersenut mengalami kegagalan karena terlalu pendek jangka waktu pengarapan. Padahal setiap tender yang membutuhkan proses kelengkapan izin dan proses yang cukup panjang dalam pemilihan tender dan implementasi pembangunan.



[5] Dharmatu Phutu (2017) Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Anggaran Pro Publik Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun 2016
[6] https://www.timesindonesia.co.id/read/185266/20181008/220626/penyerapan-anggaran-enam-opd-kota-batu-masih-rendah/

Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Sejarah Singkat Kota Batu