Belanja Wajib Pemerintah Batu turun
Pendidikan : Kontradiksi antara Visi dan
Kebijakan Anggaran Pendidikan
Pendidikan merupakan kerangka dasar bagi
pembangunan nasional, karena dengan pendidikan yang bermutu dapat diciptakan
sumberdaya manusia yang bermutu pula. Sumber daya manusia ini merupakan aktor
utama penggerak pembangunan nasional. Namun, MCW mencatat permasalahan APBD
pendidikan di Kota Batu :
Pendidikan
|
2017
|
Persentase
|
2018
|
Persentase
|
2019
|
Persentase
|
Belanja
|
170.265.896.227
|
216.269.247.880
|
210,132,804,222
|
21
% total APBD
|
||
Belanja
Langsung
|
34.985.307.652
|
134.040.885.762
|
128,968,966,655
|
12
%
|
||
Belanja
Tidak Langsung
|
135.280.588.575
|
82.228.362.118
|
81,163,837,527
|
8
%
|
Sumber :
APBD Kota Batu 2017 – 2019
Dalam APBD
2019 Kota batu terdapat penurunan anggaran 6 Milyar. Yang awalnya dialokasikan
216 M turun menjadi 210 M. Hal ini kontradiksi dengan salah satu visi dewanti
yaitu mewujudkan Kota Batu yang berdaya saing sebagai langkah pemkot batu dalam
meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Disisi lain, anggaran pendidikan yang ditujukan untuk masyarakat Batu(Belanja
Langsung)selama 3 tahun terakhir tidak mencapai 20% total APBD. Jumlah tersebut tentu tidak sesuai dengan
UU Sisdiknas 20 thn 2003 dimana Sistem penyelenggaraan pendidikan dari
Pemerintah daerah yang dialokasikan dalam APBD minimal 20% diluar gaji pendidik
dan biayan pendidikan kedinasan (Belanja tidak langsung)”. Ini merupakan
kebijakan yang inkonstitusional dalam sektor pendidikan. Jika, Pemkot ingin
mewujudan SDM berdaya saing maka seharusnya pengalokasian APBD difokuskan untuk
memperbanyak anggaran belanja langsung sesuai aturan hukum yang berlaku, Oleh
sebab itu pemkot Batu belum serius dalam mengupayakan visi berdaya saing.
Sementara
itu, Pada urusan Pendidikan yang merupakan pembentuk daya saing daerah adalah
indicator Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Sekolah (APS)[1].
APK adalah rasio
jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan
tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang
pendidikan tertentu. Sedangkan Angka Partisipasi Sekolah biasanya disebut APS adalah Proporsi dari semua anak yang
masih sekolah pada suatu kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan
kelompok umur yang sesuai. Berikut
data perkembangan APK Kota Batu :
Sumber :
Data kementrian pendidikan dan kebudayaan 2019
Dari data
diatas tingkat SD/MI dan SMP/MTS memiliki nilai APK lebih dari 100%. Hal ini
disebabkan karena jumlah murid yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu
mencakup anak berusia di luar batas usia sekolah pada jenjang yang
bersangkutan. Sebagai contoh anak kelas 13 tahun tetapi masih sekolah ditingkat
SD. Berikut data APS Kota Batu :
Jenis Kelamin
|
SD/MI (7-12 Tahun)
|
SMP/MTS (13-15 tahun)
|
SMA/MA (16-18 Tahun)
|
|
Laki-laki
|
100.00
|
97.14
|
70.55
|
|
Perempuan
|
99.22
|
100.00
|
86.95
|
|
Laki-laki + Perempuan
|
99.60
|
98.51
|
77.41
|
|
Sumber
: BPS Kota Batu
|
Angka
Partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan SD/MI menunjukkan partisipasi
tinggi mencapai 99,60. Begitupula, Pada jenjang SMP/MTS mencapai 98,51 %.
Namun, APS di Kota Batu turun drastic ketika menuju jenjang SMA/SMK/MA mencapai
angka 77,41 %. Berdasarkan Hasil penelitian (Muhammad Fachry Elfarabi)
membuktikan bahwa kemiskinan terhadap angka partisipasi sekolah di Indonesia
berpengaruh negatif signifikan. Berdasarkan Survey ekonomi nasional angka
kemiskinan di Kota Batu mencapai 7980 Jiwa atau 3,89%. Kemisikinan merupakan
masalah pokok pembangunan di berbagai bidang terutama bidang pendidikan. Adanya
kendala ekonomi, menyebabkan masyarakat memiliki kendala untuk memperoleh
layanan pendidikan tinggi[2].
Data
Guru Kota Batu - Dapodikdasmen
No
|
Wilayah
|
Total
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
SMK
|
SLB
|
||
Jml
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
L
|
P
|
||
1
|
Kec. Batu
|
1.251
|
454
|
362
|
185
|
240
|
10
|
2
|
8
|
2
|
Kec. Bumiaji
|
489
|
265
|
118
|
34
|
63
|
9
|
4
|
5
|
3
|
Kec. Junrejo
|
381
|
212
|
92
|
55
|
22
|
0
|
0
|
0
|
Total
|
Total
|
2.121
|
931
|
572
|
274
|
325
|
19
|
6
|
Tabel Data Peserta didik Kota
Batu
No
|
Wilayah
|
Total
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
SMK
|
SLB
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
Jml
|
||
1
|
Kec. Batu
|
19.784
|
7.512
|
5.351
|
2.65
|
4.188
|
83
|
2
|
Kec. Bumiaji
|
7.006
|
4.275
|
1.568
|
381
|
685
|
97
|
3
|
Kec. Junrejo
|
6.345
|
3.895
|
1.227
|
971
|
252
|
0
|
Total
|
Total
|
33.135
|
15.682
|
8.146
|
4.002
|
5.125
|
180
|
Jika ditotal rasio guru dan murid yang ada di Kota Batu sekitar Rasio
Murid : Siswa Kota Batu = 33.315/2121 = 1 : 15. Disisi lain, terdapat jumlah
kekurangan jumlah pengajar. Berdasarkan Informais yang dihimpun SURYAMALANG.COM,
jenjang SD paling banyak butuh tambahan guru, baik negeri dan swasta. Saat ini ada 1.073 guru PNS di SD negeri dan SD swasta atau sederajat.
Total
ada 2.829 guru PNS untuk jenjang pendidikan di Kota Batu. Jumlah itu masih kurang
mengingat jumlah sekolah yang mencapai 130 lembaga[3].
Sementara itu, MCW mendapat aduan dugaan Pungli Pembangunan
Mushollah Pada salah satu SMPN di Kota Batu.
No.
|
Tanggal
|
Peristiwa
|
1
|
16 Oktober 2018
|
Pihak SMPN mengundang seluruh wali murid. Pihak sekolah mengundang seluruh walimurid untuk
menghadiri kegiatan pengembangan sekolah (Workshop penyusunan Perangkat
Pembelajaran) di aula SMPN BATU yang
diagendakan pada 18 Okt 2018.
|
2
|
18 Oktober 2018
|
Mulai pukul 08.30 –
17.00 walimurid diajak rapat mengenai pengembangan sekolah. Walimurid diajak rapat mengenai pengembangan sekolah
salahsatunya ada kesepakatan bahwa seluruh wali murid diwajibkan
memberi sumbangan Rp. 300 rb untuk pembangunan Mushola SMPN.
|
3
|
23 Oktober 2018
|
Pihak paguyuban
menyurati wali murid. paguyuban menyurati
wali murid dengan substansi mengenai kesepakatan pembayaran 300 rb tersebut
akan tetapi pembayaran hanya terbilang seikhlasnya. Pembayaran dimulai hari
Rabu, 24 Okt – 31 Okt melalui Ketua Kelas 8D.
|
4
|
01 Okt 2018
|
Pernyataan dari informan bahwa Walimurid yang
telah membayar senilai 300 rb telah dikembalikan 200 rb sehingga hanya
diminta senilai 100 rb rupiah. Dengan
alasan terlalu membebankan thd walimurid, Namun banyak walimurid yang tidak
mau/belum uangnya dikembalikan.
|
Sumber: pengadu,diolah MCW tahun
2018
Praktek fraud sebagaimana dijelaskan pada tabel di atas sudah
tentu bertentangan dengan pasal 1 ayat
1 Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang
pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa
uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari
peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat,
serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar.
- Belanja Kesehatan tidak sesuai ketentuan
Kesehatan
|
2017
|
Persentase
|
2018
|
Persentase
|
2019
|
Persentase
|
Belanja
|
45.628.839.762
|
56.380.877.643
|
52.963.938.398
|
|||
Belanja
Langsung
|
27.790.008.480
|
37.436.751.265
|
33.242.662.491
|
|||
Belanja
Tidak Langsung
|
17.838.831.282
|
18.944.126.378
|
19.721.275.907
|
Sumber :
APBD Kota Batu 2017 – 2019
Jika
dimaknai, Persentase belanja kesehatan APBD Kota batu hanya 3%. Hal ini tidak
sesuai dengan pasal 171 UU 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan Besar anggaran
kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10%
(sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
Sementara itu, Besaran anggaran kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik
tidak mencapai 2/3 dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan
belanja belanja daerah sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, terdapat penurunan porsi belanja kesehatan sebesar 3,4 M yang
(2018) 56,3 M turun menjadi 52,9 M(2019).
Angka Harapan Hidup
2016
|
72.20
|
|||
2017
|
72.25
|
|||
2018
|
|
Data BPS Kota Batu 2018
Angka
Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan
Uraian
|
Satuan
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
Angka Kematian Ibu
|
Kasus
|
1
|
3
|
3
|
9
|
6
|
Angka Kematian Bayi
|
Kasus
|
10
|
7
|
5
|
3
|
3
|
Sumber : Data Dinas Kesehatan Kota Batu
Dari data Dinas Kesehatan Kota Batu, diketahui jumlah
kematian bayi terbanyak terjadi pada tahun 2016 dengan 26 kasus. Pada tahun
2018, jumlah kematian bayi hingga bulan Mei sudah 7 kasus. Sementara pada tahun
2017 lalu hanya ada 3 kasus[4]. Disisi lain jumlah kematian ibu yang dilaporkan sebanyak 3 kasus
Sedangkan untuk tahun ini, sejak bulan Januari hingga bulan Mei masih nol
kasus.
Status Gizi
Masyarakat
Indeks
Kesehatan Masyarakat
Disisi lain, Perlu diketahui bahwa, daftar
faskes sebagaimana dijelaskan pada tabel tidak berubah atau jumlahnya tidak
bertambah hingga tahun 2018 Salah satu factor mendasar adalah karena rendahnya
alokasi anggaran untuk belanja kesehatan. Berikut rincian Fasilitas kesehatan di Kota Batu
No
|
Fasilitas/tenaga kesehatan
|
Tahun
|
|||
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
Rumah
Sakit Umum
|
5
|
5
|
5
|
5
|
2
|
Puskesmas
|
5
|
5
|
5
|
5
|
3
|
Puskesmas
pembantu
|
6
|
6
|
6
|
6
|
4
|
Puskesmas
keliling
|
9
|
9
|
9
|
9
|
5
|
Posyandu
|
189
|
189
|
189
|
189
|
Tabel: Jumlah fasilitas kesehatan Kota Batu sejak 2012-2015 Sumber: BPS Kota Batu
tahun 2016
- -Anggaran Pertanian hanya
3,3 %
Selain
memiliki keindahan alam, Kota Batu juga memiliki kesuburan tanah yang luar
biasa. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kota Batu 2017 mengatakan bahwa
potensi kesubururan tanah mencapai angka 85 % dari total kewilayahannya. Karena
tanah mengandung unsur andosol (Unsur paling subur dalam tanah). Maka, tidak
heran apabila mayoritas masyarakat Batu adalah petani. Namun, anggaran yang
dialokasi untuk petani hanya 2,3% dari total anggaran APBD Kota Batu.
Pertanian
|
2017
|
Persentase
|
2018
|
Persentase
|
2019
|
Persentase
|
Belanja
|
36.772.356.293
|
39.542.628.919
|
33,735,116,572
|
|||
Belanja
Langsung
|
43.555.551.900
|
30.093.236.060
|
23,967,693,604
|
|||
Belanja
Tidak Langsung
|
13.046.915.857
|
9.449.392.859
|
9,767,423,878
|
Sumber : APBD 2017-2019 KOTA BATU
Jika
dimaknai APBD Kota Batu Anggaran Belanja tidak mencapai 2,3% yang dialokasikan
untuk masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak berpihak ke
petani. Setidaknya menindaklanjuti misi pertanian organic seharusnya pemkot
melakukan pengalokasian yang lebih terhadap anggaran pertanian ke masyarakat.
Adapun menurut Mardiasmo (2000:9) perubahan dalam sistem anggaran daerah yang
dikehendaki adalah : Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.
Perumusan anggaran diharapkan mampu melihat kondisi riil masyarakat sehingga
dpat dirumuskan secara bottom up[5].
Misi tersebut membutuhkan sebuah komitmen dari pemerintah daerah agar benar-benar
terlaksana bukan sekedar jargon ataupun retorika karena jargon tersebut sudah
dibangun mulai 10 tahun yang lalu. Padahal, Sejatinya visi misi merupakan
harapan dan tuntutan masyarakat yang harus diwujudkan kepada masyarakat
(petani) sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab selaku pemerintahan
daerah.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Desa berdaya
merupakan sub misi pemerintah Kota Batu selama 2017-2022. Pemberdayaan
bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak
beruntung (Ife, 1995). Artinya pemkot Batu ingin melibatkan masyarakat dalam
pembangunan daerah terutama di Desa. Berikut rincian anggaran Program
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
|
2017
|
Persentase
|
2018
|
Persentase
|
2019
|
Persentase
|
Belanja
|
1.166.520.000
|
3.332.072.100
|
645.999.700
|
|||
Belanja
Langsung
|
1.166.520.000
|
3.332.072.100
|
645.999.700
|
|||
Belanja
Tidak Langsung
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Namun, Jika
melihat tabel diatas terdapat peningkatan pada tahun (2017) sebesar 1,6 M ke
tahun (2018) sebesar 3,3 M Namun tiba-tiba terdapat penurunan sangat drastic
awalnya 3,3 M menjadi 645 juta. Hal tersebut tentu mengalami kontradiksi antara
visi dan langkah yang diambil oleh pemkot Batu. Dugaannya peningkatan pada
tahun 2017 menuju 2018 hanya sebagai pengalihan bahwa pemkot selaras dengan
visi-misi yang telah diamanatkan sampai 2022.
Data kemiskinan Meskipun ditahun 2016 angka kemiskinan Kota
Batu mengalami penurunan dari tahun2 sebelumnya akan tetapi penurunan tidak
signikan. jUmlah angka kemiskinan masih tinggi disbanding Kota Mojokerto. Tahun
2013 hingga 2016 terdapat 9.360 jiwa. Oleh sebab itu, Kota Batu harus
memprioritaskan program untuk penanggulangan kemiskinan yang efektif agar dapat
menurunkan jumlah penduduk miskin.
Disisi lain,
Kota Batu Tidak Mempunyai Arah
Pembangunan Yang Jelas. Berdasarkan surat balasan Pemkot Batu Nomor
188/709/422.104/2019, Pemkot batu masih sedang melaksanakan kegiatan kajian
strategis percepatan pembangunan desa menuju Desa Mandiri di Kota Batu sehingga
pemkot belum dapat memenuhi informasi yang dimaksud oleh MCW. Artinya, Pemkot
Batu tidak serius dalam mewujudkan Desa Berdaya selama kurang lebih 2 tahun
berjalan. Pemkot Batu tidak memiliki kejelasan konsep sebagai arah dan tujuan
pembangunan Desa. Jika, Pemkot Batu serius seharusnya sudah memiliki Grand
Design ataupun skema mewujudkan visi Desa Berdaya. Disisi lain, MCW pernah
mewawancarai salahsatu Kepala Desa di Kota Batu mengatakan bahwa Pemkot Batu
tidak pernah melibatkan desa dalam perencanaan sekaligus mewujudkan “Desa
Berdaya Kota Berjaya”. Padahal untuk visi-misi perlu sinergi antara kota dengan
desa. Oleh sebab itu tidak mengherankan Selama pemerintahan Dewanti
keberpihakan Kota atas Desa dalam membangun potensi masih belum nampak.
Belajar dari kasus 2018 : Minimnya penyerapan
anggaran daerah
Pada tahun
2018 terdapat sebuah fenomena bahwa minimnya penyerapan APBD di Kota Batu 2018.
Menurut Wakil Walikota Batu, Ir. Punjul Santoso mengatakan anggaran pertangal 4
Oktober 2018 belum dibelanjalan di Kas daerah sebesar 387 Milliar. Bahkan
hingga triwulan ke IV, penyerapan tersebut tak mencapai 50 persen[6].
No
|
Tahun Anggaran
|
Permasalahan Anggaran
|
Catatan
|
1.
|
2016
|
Hingga
april 2016 Penyerapan baru mencapai 190 Milliar
|
Seluruh
OPD mengalami penyerapan rendah kecuali DPRD 31%, Kecamatan Junrejo 28,7% dan
Dinas Perpustakaan Arsip 26 %.
|
2.
|
2018
|
Hingga
oktober 2018 Serapan APBD Pemkot Batu dibawah 50 %
|
6 OPD
mengalami penyerapan anggaran yang rendah diantaranya.
|
Sumber : media review suryamalang 18 April
2016 dan 09 Oktober 2018
Hal ini
diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan optimal. Pelaksanaan
kegiatan yang tidak berlajan terdapat inkonsistensi pemkot Batu dalam
melaksanakan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tentu ini
menjadi hal yang buruk mengingat tolak ukur kinerja pemerintahan adalah terkait
efiesiensi dan efektivitas anggaran daerah sesuai dengan nilai-nilai Good
Governance. Tentu hal tersebut berdampak terhadap Kota batu terutama masyarakat
yang seharusnya medpatakan anggaran public berupa pelayanan dari pemerintah.
Pertama Akibat
rendahnya penyerapan anggaran berdampak pada hilangnya manfaat belanja karena
dana yang dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan dengan baik.
Apabila pengalokasian anggaran baik, maka keterbatasan sumber dana yang
dimiliki dapat diptimalkan untuk mendanai kegiatan strategis sesuai dengan
prioritas kegiatan. Sehingga bisa dikatan bahwa pemkot Batu selama ini belum
efektif dan efisien dalam melakukan formulasi dan implementasi kebijakan
anggaran pemerintah.
Kedua, Pelaksanan
Anggaran akan cenderung dipaksakan. Kegiatan-kegiatan
yang seharusnya bisa dilaksanakan diawal-awal tahun lebih banyak dilaksanakan
menjelang akhir tahun sehingga kesannya cenderung dipaksakan salahsatunya
adalah pembangunan proyek pasar sayur tahap II sehingga pembangunan tersenut
mengalami kegagalan karena terlalu pendek jangka waktu pengarapan. Padahal
setiap tender yang membutuhkan proses kelengkapan izin dan proses yang cukup
panjang dalam pemilihan tender dan implementasi pembangunan.
[5]
Dharmatu Phutu (2017) Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Anggaran Pro
Publik Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Klungkung Tahun 2016
[6]
https://www.timesindonesia.co.id/read/185266/20181008/220626/penyerapan-anggaran-enam-opd-kota-batu-masih-rendah/
Comments
Post a Comment