Refelksi Hari jadi; 17 tahun dan Sederet Dosa “Kuasa” Kota Batu
Pemerintah Kota Batu rencananya
kembali gelarkan perayaan ulang Tahun Kota Batu yang ke 17 tahun. Hari jadi
Kota Batu yang jatuh pada tanggal 17 oktober mejadi momentum refleksi bagi
seluruh elemen masyarakat, terutama bagi pemerintah Kota Batu. Sebagai penyelenggara,
Pemerintah Kota Batu berkewajiban untuk terus melakukan berbagai upaya
perbaikan terhadap sistem dan birokratisasi pemerintahan terutama berkaitan dengan pembangunan sistem yang
transparan, akuntabel dan anti-korupsi.
Hal penting bahwa, perayaan hari
jadi bukanlah semata-mata sebuah hiburan atau agenda promosi berbagai kebijakan
pariwisata belaka. Akan tetapi Lebih dari itu adalah, sebuah momentum refleksi
(evaluasi dan proyeksi). Dimana, pada momentum inilah saat yang tepat untuk
mengevaluasi secara mendasar atas warisan dosa “korupsi” yang ditinggalkan pada
rezim sebelumnya, sekaligus memproyeksikan apa dan bagaimana agenda perubahan
dan perbaikan tata kelola pemerintahan itu dapat dilakukan.
Setidaknya dari hasil monitoring
MCW, terdapat kurang lebih 34 rangkaian agenda Ultah yang akan dihelatkan.
Beberapa diantaranya seperti; pelayanan pembuatan akta, penghapusan sanksi PBB hingga pemberian diskon
hotel dan tempat wisata termasuk gebiar literasi pendidikan dan diskusi sejarah pemekaran Kota Batu bersama POKJA dan Siswa/Siswi SMA se-Kota batu. Hal penting yang patut diperhatikan lebih
jauh adalah apa kepentingan dari setiap kegiatan diatas. mungkinkah dengan
menyediakan ruang layanan pembuatan akta, penghapusan saknsi BPP dan pemberian
diskon hotel dan wisata cukup untuk menyelesaikan masalah dasar warga Kota Batu
selama ini, atau justeru ada maksud lain yang justeru memberi keuntungan lebih bagi penyelnggara, baik bagi
pemerintah maupun pihak swasta seperti halnya pada kasus pemberian keringan
pajak JTP grup (2009-20011) yang berujung pada adanya indikasi korupsi.
Berangkat dari hal tersebut maka Malang
Corruption Watch Merasa penting untuk menyampaikan berbagai catatan evaluasi
bagi pemkot Batu pada momentum perayaan HUT Kota Batu yang Ke 17. Sebagai
berikut:
Dosa
Rezim sebelumnya yang belum terselesaikan.
a.
Korupsi; sebuah warisan
yang tidak bisa terlupakan dari ingatan publik tentang dosa rezim sebelumnya di
Kota Batu adalah sejumlah indikasi kasus korupsi dan yang telah terbukti dengan
keterlibatan mantan Walikota Batu dalam sebuah persekongkolan jahat itu. Jika
di refleksikan kembali, tentu perbuatan yang merugikan publik Kota Batu dengan
total dugaan kerugian mencapai 35.4 Milliyar selama 2009-2016 itu bukanlah hal
mudah untuk dilupakan dari memori kolektif publik. Mulai dari kasus dugaan korupsi Piutang Pajak, PT BWR, Roadshow “batu
sining invesment”, Pembangunan gedung dan taman Block Office, tukar guling
tanah dadap rejo, GOR Gajamada dan pengadaan Meubellair. Adalah indikator bahwa kondisi Pemerintahan Kota Batu sejauh ini masih
marak dengan Korupsi
a. Rendahnya Kualitas Anggaran
Tercatat, pengelolaan anggaran daerah Kota batu cukup buruk. Setidaknya, dari postur
anggaran yang ada dari tahun-ketahun terlihat timpang. Proporsi belanja cenderung
lebih besar dari proyeksi pendapatan APBD yang direncanakan, termasuk komposisi belanja yang lebih besar dianggarkan pada belanja tidak langsung dari pada
belanja langsung sepanjang kekuasaan rezim
sebelumnya. Lebih lanjut, perencanaan anggaran pada APBD seringkali muncul
bebrbagai mata program yang tidak urgen selalu cenderung bermasalah. terutama berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa, sementara untuk belanja
kebutuhan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masing-masing tidak mencapai
angka ideal, (10% untuk kesehatan dan 20% untuk pendidikan). Parahnya, Nilai
PAD yang diperoleh setiap tahun tidak sepadan dengan jumlah potensi kekayaan
yang ada, bahkan warisan rezim soal monopoli sumberdaya itu justeru dilanjutkan
oleh rezim hari ini di Kota batu.
b. Kebijakan
pembangunan Pro Pasar
Tanpa disadari,bahwa percepatan
pembangunan dan kebijakan pariwisata itu secara cepat melahap hak ulayat
masyarakat petani Kota Batu. Sektor pertanian (termasuk jumlah petani) dan
jumlah sumber mata air mengalami pergeseran yang signifikan hanya dalam kurung
waktu 10 tahun. Data sensus pertanian (2013) kota Batu disebutkan, sebelumnya
(2003) luas laha pertanian seluas 2.681 hektar dan kini merosot 11.5 % atau
berkurang sebesar 2.373 hektar. Demikian dengan jumlah petani yang sebelumnya
(2003) sebanyak 19.326 rumah tangga kini berkurang (2013) sebanyak 17.358 rumah
tangga (baca; tempo.co 2015). Lebih lanjut, lahan
pertanian menyusut hingga 10-11% pertahun akibat alih fungsi lahan untuk
kepentingan investasi dan pembangunan fisik lainnya. Sementara untuk sektor sumber mata air, pada tahun 2009 sebanyak 155 sumber
(belum termasuk yang tidak teridentifikasi) berkurang di tahun 2014 menjadi 57
sumber. Maka dapat diproyeksikan bahwa, tahun
2023 mendatang akan mengalami masa krisis, baik ekologi, lahan pertanian,
jumlah petani dan sumber air yang diakibatkan oleh pembangunansime.
c. Monopoli
Pengadaan Barang dan Jasa
Dari hasil kajian MCW, sepanjang 2015-2017, terdapat beberapa proyek
pembangunan yang diduga bermasalah. Berikut adalah rinciannya
DelapanPengadaanBermasalahsejak
3 TahunTerakhir
No.
|
Proyek
|
Tahun
|
1
|
Pembangunan
Pasar SayurTahap 1
|
2017
|
2
|
Guest
House Mahasiswa Kota Batu
|
2016
|
3
|
GOR
Gajahmada
|
2016
|
4
|
Pembangunan
RumahLegiun Veteran Republik Indonesia
|
2017
|
5
|
Pembangunan
Infrastrukturmesinpengolahsampah
|
2016
|
6
|
Renovasi
RumahDinasWalikota
|
2017
|
7
|
Pembangunan
Taman Block Office Among Tani
|
2016
|
8
|
Pembangunan
Block Office Among Tani
|
2015
|
Sumber; MCW
Dari tabel diatas,
modus penyelewengan yang terjadi adalah; pertama, keterlambatan pengerjaan yang
berakibat pada denda; kedua, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume; ketiga
pengadaan konstruksi ganda (pendobelan) dan keempat. Mekanisme lelang tidak transparan
dan berpotensi yang dekondisikan.
d. Fenomena Izin Taman
WisataHiburan (Potret 3 Taman Wisata Hiburan di Kota Batu)
Malang Corruption Watch
mengirimkanpermohonaninformasikepadaDinasPenanaman Modal Kota Batu pada 4
Agustus 2017 terkait status perizinan Kota Batu di
Museum Angkut, Predator Fun Park, dan Dino Park (JTP 3). Berikutadalah status
perizinan Kota Batu:
Taman WisataHiburan
|
KelengkapanIzin
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Museum Angkut
|
IMB
|
28 April 2014
|
Hanyamemenuhi
IMB
|
Predator Fun Park
|
SIUP
TDP
IzinLokasi
|
30 Desember 2016
15 Juli 2015
|
Belummemenuhi
HO, Izinlingkungan, dibangundulunamunbelumterbitkanizin
|
Dino Park (JTP 3)
|
KRK
IMB
IzinPrinsip
SIUP
TDP
IzinLokasi
|
15 April 2016
22 Agustus 2016
17 Februari 2016
17 Februari 2016
14 Maret 2016
|
Belumada
HO, izinAmdal. SempatbermasalahdenganPemdesBeji
|
Rock strat
|
|
2018
|
Sudah
beroperasi dan ditolak oleh warga.
|
Sumber : Surat JawabanDinasPenanaman Modal Kota Batuterkait status
perizinan Kota Batu
Yang pastinya,
persoalan perizinan tidak hanya berheti pada beberapa sektor diatas saja, namun
masih banyak lagi yang belum teridentifikasi sepert; izin mendirikan bangunan,
Izin pengadaan sumur bor dan berbagai izin lainnya yang marak terjadi ti kota
batu. Maka sudah jelas bahwa, fenomena perizinan yang terjadi hari ini
menindikasikan ketimpangan akut dalam konteks implementasi kebijakan
pembangunan di kota batu sekaligus menjadi indikator praktik birokratisasi yang
pemangsa.
Sekilas Dosa di Satu
Tahun Kuasa Dewanti.
Menyoal perayaan HUT
Kota Batu yang ke 17 tidak bisa dilepaskan dari berbagai catatan kinerja
pemerintah Batu selama satu tahun ini. Adakah prestasi yang patut
diapresiasikan atau justeru sebaliknya. Berikut adalah beberapa catatan MCW terhadap kondisi
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu
tahun berjalan.
a.
Pasca pelntikan, revisi RTRW Gencarkan.
Pemerintah
Kota Batu saat ini sedang dalam proses merevisi Perda Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), Bahwa dalam draft revisi Perda RTRW tersebut terdapat rencana pembangunan
tempat wisata buatan dan hotel-hotel skala internasional di Kota Batu. misalnya
pembangunan tiga Hotel skala Internasioanal di kecamatan bumiaji yang bakal mengurangi
lahan pertanian seluas 755 ha dan untuk kecamatan Batu tepatnya di Desa Sumberjo
bakal dibangun 2 industri pawisata internasonal seluas 180 ha, belum lagi pengembangan
wisata nasional buatan dan pengembangan perumahan. Apabila diakumulasi,
terdapat perubahan luasan penggunaan lahan untuk kawasan perumahan,
perdagangan/jasa, perkantoran, industri dan pariwisata yang bertambah sebesar
1.060.87 Ha. Namun penggunaan lahan untuk kawasan tanaman pangan dan
holtikultura justru berkurang sebesar 1.682.64 Ha. (Sumber: Draft revisiPerda
RTRW Kota Batu). namun karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah menyebabkan
masyarakat Batu sendiri banyak yang belum mengetahui rencana perubahan tersebut.
Sejatinya
pengertian revisi adalah upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah dalam hal
tata ruang Kota agar tidak timbul ketidak teraturan kawasan dan keseimbangan setiap
sektor. Namun kenyataannya, Pemerintah Batu justru menawarkan konsep pembangunan
pariwisata yang merugikan masayarakat petani. Maka dampak yang pasti terjadi
adalah penyempitan lahan dan perusakan lingkungan, termasuk penurunan jumlah
petani akibat industri pariwisata. Padahal, Kota Batu terkenal sangat subur hingga
85% dari keseluruhan wilayahnya.
b.
Pengelolaan anggaran buruk
Pertama, bukan sebuah prestasi tentunya jika postur APBD
tahun 2018 menunjukan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya. Total APBD yang
dianggarkan tahun ini sebesar Rp 935.1 milliyar dari APBD tahun sebelumnya
sebesar Rp 859.9 Milliyar. Tentu kondisi ini adalah siklus yang ideal dalam
politik anggaran derah. Sangat tidak benar jika sebagi seorang kepala daerah
yang baru menjabat justeru merencanakan APBD lebih sedikit dari jumlah
sebelumnya. Artinya, kondisi diatas bukan suatu prestasi yang patut diapresiasi tapi justeru
suatu kewajiban yang harus dilakoni.
Kedua, serapan anggaran kota Batu sangat rendah (masih dibawa 50%). dari total
keseluruhan APBD sebesar 935.1 Milliyar. Setidaknya masih terdapat aggaran
belanja sebesar 387 Milliyar yang mengendap dan berpotensi menambah jumlah
silpa tahun lalu. Artinya, dalam kondisi keterbatasan waktu (2 bulan waktu
ideal) sangat tidak mungkin untuk diserap secara maksimal atau jika dipaksakan
itu artinya integritas dan akuntabilitas pemkot batu patur dipertanyakan.
Berikut adalah beberapa dinas yang serapan anggarannya rendah. Dinas perumahan
13.8 %, dinas pemadam kebakaran 35.6%, dinas kesehatan 39.2%, DPUPR 44%,
DP3AP2KB 47%, dan Bappeda 56.5%. dari masing-masing anggaran sebagai berikut;
Dinas Perumaha Rp 47.8 Milliyar, Dinas Pemadam Kebakara Rp 11.2 Milliyar, Dinas
Kesehatan Rp 56.3 Milliyar, DPUPR Rp 49.6 Milliyar, DP3AP2KB Rp 10.7 Milliyar,
dan Bappeda Rp 10.4 milliyar.
ketiga, pemkot Batu juga dinilai tidak patuh dan akuntabel terhadap peraturan
perundang-undangan dalam hal pengelolaan anggaran. Terbukti dari proses PAK
P-APBD tahun anggaran 2018 yang molor hingga akhir november. Artinya, selain
karena prosesnya yang bermasalah, kualitas P-APBD juga turut dipertanyakan.
Setidaknya, PAD yang direncanakan lebih sedikit dari APBD murni menjadi
indikator rendahnya produktifitas dalam perencanaan anggaran. Misalnya
retribusi daerah semula (APBD murni) sebesar Rp 11.3 Milliyar dikurang (P-APBD)
menjadi sebesar Rp 9.3 Milliyar. Padahal Retribusi daerah Pendapatan asli
daerah yang diperoleh dari potensi daerah yang dikelola.
c.
Lelang Proyek Pasar sayur tahap II
Pembangunan
pasar sayur tahap 1 yang menggelontorkan dana APBD sekitar 8,9 M. Pada tahun
2017, temuan audit BPK menyatakan secara jelas terjadi kekurangan volume atas
yang di lakukan oleh PT CKM Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan diketahui
terdapat kekurangan volume senilaiRp. 11.166.294,54 atas item pekerjaan urugan
dan galian, pasangan dan pekerjaan lantai. Selainitu, hasil monitoring lapangan
MCW menemukan bahwa terdapat kondisi retak dalam
bangunan ruko dan beberapa ubin lantai yang sudah mengelupas.
Saat ini pemerintah telah mengelontorkan pembangunan
pasar sayur tahap 2 dengan anggaran sebesar 5,9 Milliar. Pembangunan
inidikerjakan hanyasekitar 50 hari saja untuk memasang hanggar di atas pasar
tersebut. Namun, dalam laman LPSE (LayananPengadaanSecaraElektrotnik) justeru tidak ditampilkan berapa jumlah peserta yang ikut
tender, siapa kontraktor yang menang dan berbagai komponen informasi layanan
lainnya. Kondisi mengindikasikan bahwa pengadaan barang dan
jasa di Kota batu belum transparan dan berpoteni penyelewengan.
d.
Membatasi izin
Meskipun kabarnya pemerintah kota batu
akan meghentikan izin baru bagi investor perhotelan, tapi kebijkan itu tidak
berlaku untuk semua jenis dan klasifikasi hotel. Hal itu diungkapkan oleh wali
kota batu (dewanti Rumpoko) yang dilansir dari tribunjatim.com
(rabu,17/01/2018;08.15 wib) bahwa, sementara izin untung mendirikan hotel
dipending dulu. Alasannya kota batu pada investasi perhotelan sudah banyak
persaingan, selanjutnya, jika itu sudah berjalan, pemkot batu akan membuka izin
baru bagi pelaku usaha perhotelan dengan klasifikasi hotel berbintang lima.
Maka dapat dipahami bahwa, dasar pemkot batu membatasi izin bukan karena
pertimbangan kerusakan lingkungan atau penyempitan lahan akibat lajunya
industri pariwisata, tapi lebih pada meredam persaingan usaha pada level
menengah kebawa sekaligus membuka peluang investasi ber-besaran bagi pelaku
usaha perhotelan yang berskala makto (nasional dan internasional).
Comments
Post a Comment