Refelksi Hari jadi; 17 tahun dan Sederet Dosa “Kuasa” Kota Batu



                Pemerintah Kota Batu rencananya kembali gelarkan perayaan ulang Tahun Kota Batu yang ke 17 tahun. Hari jadi Kota Batu yang jatuh pada tanggal 17 oktober mejadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat, terutama bagi pemerintah Kota Batu. Sebagai penyelenggara, Pemerintah Kota Batu berkewajiban untuk terus melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap sistem dan birokratisasi pemerintahan terutama berkaitan dengan pembangunan sistem yang transparan, akuntabel dan anti-korupsi.
                Hal penting bahwa, perayaan hari jadi bukanlah semata-mata sebuah hiburan atau agenda promosi berbagai kebijakan pariwisata belaka. Akan tetapi Lebih dari itu adalah, sebuah momentum refleksi (evaluasi dan proyeksi). Dimana, pada momentum inilah saat yang tepat untuk mengevaluasi secara mendasar atas warisan dosa “korupsi” yang ditinggalkan pada rezim sebelumnya, sekaligus memproyeksikan apa dan bagaimana agenda perubahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan itu dapat dilakukan.
                Setidaknya dari hasil monitoring MCW, terdapat kurang lebih 34 rangkaian agenda Ultah yang akan dihelatkan. Beberapa diantaranya seperti; pelayanan pembuatan akta, penghapusan sanksi PBB hingga pemberian diskon hotel dan tempat wisata termasuk gebiar literasi pendidikan dan diskusi sejarah pemekaran  Kota Batu bersama POKJA dan Siswa/Siswi SMA se-Kota batu. Hal penting yang patut diperhatikan lebih jauh adalah apa kepentingan dari setiap kegiatan diatas. mungkinkah dengan menyediakan ruang layanan pembuatan akta, penghapusan saknsi BPP dan pemberian diskon hotel dan wisata cukup untuk menyelesaikan masalah dasar warga Kota Batu selama ini, atau justeru ada maksud lain yang justeru memberi keuntungan lebih bagi penyelnggara, baik bagi pemerintah maupun pihak swasta seperti halnya pada kasus pemberian keringan pajak JTP grup (2009-20011) yang berujung pada adanya indikasi korupsi.
Berangkat dari hal tersebut maka Malang Corruption Watch Merasa penting untuk menyampaikan berbagai catatan evaluasi bagi pemkot Batu pada momentum perayaan HUT Kota Batu yang Ke 17. Sebagai berikut:
Dosa Rezim sebelumnya yang belum terselesaikan.
a.       Korupsi; sebuah warisan yang tidak bisa terlupakan dari ingatan publik tentang dosa rezim sebelumnya di Kota Batu adalah sejumlah indikasi kasus korupsi dan yang telah terbukti dengan keterlibatan mantan Walikota Batu dalam sebuah persekongkolan jahat itu. Jika di refleksikan kembali, tentu perbuatan yang merugikan publik Kota Batu dengan total dugaan kerugian mencapai 35.4 Milliyar selama 2009-2016 itu bukanlah hal mudah untuk dilupakan dari memori kolektif publik. Mulai dari kasus dugaan korupsi Piutang Pajak, PT BWR, Roadshow “batu sining invesment”, Pembangunan gedung dan taman Block Office, tukar guling tanah dadap rejo, GOR Gajamada dan pengadaan Meubellair. Adalah indikator bahwa kondisi Pemerintahan Kota Batu sejauh ini masih marak dengan Korupsi
a.       Rendahnya Kualitas Anggaran
Tercatat, pengelolaan anggaran daerah Kota batu cukup buruk. Setidaknya, dari postur anggaran yang ada dari tahun-ketahun terlihat timpang. Proporsi belanja cenderung lebih besar dari proyeksi pendapatan APBD yang direncanakan, termasuk komposisi belanja yang lebih besar dianggarkan pada belanja tidak langsung dari pada belanja langsung sepanjang kekuasaan rezim sebelumnya. Lebih lanjut, perencanaan anggaran pada APBD seringkali muncul bebrbagai mata program yang tidak urgen selalu cenderung bermasalah. terutama berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa, sementara untuk belanja kebutuhan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masing-masing tidak mencapai angka ideal, (10% untuk kesehatan dan 20% untuk pendidikan). Parahnya, Nilai PAD yang diperoleh setiap tahun tidak sepadan dengan jumlah potensi kekayaan yang ada, bahkan warisan rezim soal monopoli sumberdaya itu justeru dilanjutkan oleh rezim hari ini di Kota batu.
b.      Kebijakan pembangunan Pro Pasar
                Tanpa disadari,bahwa percepatan pembangunan dan kebijakan pariwisata itu secara cepat melahap hak ulayat masyarakat petani Kota Batu. Sektor pertanian (termasuk jumlah petani) dan jumlah sumber mata air mengalami pergeseran yang signifikan hanya dalam kurung waktu 10 tahun. Data sensus pertanian (2013) kota Batu disebutkan, sebelumnya (2003) luas laha pertanian seluas 2.681 hektar dan kini merosot 11.5 % atau berkurang sebesar 2.373 hektar. Demikian dengan jumlah petani yang sebelumnya (2003) sebanyak 19.326 rumah tangga kini berkurang (2013) sebanyak 17.358 rumah tangga (baca; tempo.co 2015). Lebih lanjut, lahan pertanian menyusut hingga 10-11% pertahun akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan investasi dan pembangunan fisik lainnya. Sementara untuk sektor sumber mata air, pada tahun 2009 sebanyak 155 sumber (belum termasuk yang tidak teridentifikasi) berkurang di tahun 2014 menjadi 57 sumber. Maka dapat diproyeksikan bahwa, tahun 2023 mendatang akan mengalami masa krisis, baik ekologi, lahan pertanian, jumlah petani dan sumber air yang diakibatkan oleh pembangunansime.
c.       Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa
                Dari hasil kajian MCW, sepanjang 2015-2017, terdapat beberapa proyek pembangunan yang diduga bermasalah. Berikut adalah rinciannya
DelapanPengadaanBermasalahsejak 3 TahunTerakhir
No.
Proyek
Tahun
1
Pembangunan Pasar SayurTahap 1
2017
2
Guest House Mahasiswa Kota Batu
2016
3
GOR Gajahmada
2016
4
Pembangunan RumahLegiun Veteran Republik Indonesia
2017
5
Pembangunan Infrastrukturmesinpengolahsampah
2016
6
Renovasi RumahDinasWalikota
2017
7
Pembangunan Taman Block Office Among Tani
2016
8
Pembangunan Block Office Among Tani
2015
Sumber; MCW
                Dari tabel diatas, modus penyelewengan yang terjadi adalah; pertama, keterlambatan pengerjaan yang berakibat pada denda; kedua, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume; ketiga pengadaan konstruksi ganda (pendobelan) dan keempat. Mekanisme lelang tidak transparan dan berpotensi yang dekondisikan.
d.      Fenomena Izin Taman WisataHiburan (Potret 3 Taman Wisata Hiburan di Kota Batu)
Malang Corruption Watch mengirimkanpermohonaninformasikepadaDinasPenanaman Modal Kota Batu pada 4 Agustus 2017 terkait status perizinan Kota Batu di Museum Angkut, Predator Fun Park, dan Dino Park (JTP 3). Berikutadalah status perizinan Kota Batu:
Taman WisataHiburan
KelengkapanIzin
Tanggal
Keterangan
Museum Angkut
IMB
28 April 2014
Hanyamemenuhi IMB
Predator Fun Park
SIUP
TDP
IzinLokasi
30 Desember 2016
15 Juli 2015
Belummemenuhi HO, Izinlingkungan, dibangundulunamunbelumterbitkanizin
Dino Park (JTP 3)
KRK
IMB
IzinPrinsip
SIUP
TDP
IzinLokasi
15 April 2016
22 Agustus 2016

17 Februari 2016
17 Februari 2016
14 Maret 2016
Belumada HO, izinAmdal. SempatbermasalahdenganPemdesBeji
Rock strat

2018
Sudah beroperasi dan ditolak oleh warga.
Sumber : Surat JawabanDinasPenanaman Modal Kota Batuterkait status perizinan Kota Batu

                Yang pastinya, persoalan perizinan tidak hanya berheti pada beberapa sektor diatas saja, namun masih banyak lagi yang belum teridentifikasi sepert; izin mendirikan bangunan, Izin pengadaan sumur bor dan berbagai izin lainnya yang marak terjadi ti kota batu. Maka sudah jelas bahwa, fenomena perizinan yang terjadi hari ini menindikasikan ketimpangan akut dalam konteks implementasi kebijakan pembangunan di kota batu sekaligus menjadi indikator praktik birokratisasi yang pemangsa.

Sekilas Dosa di Satu Tahun Kuasa Dewanti.

                Menyoal perayaan HUT Kota Batu yang ke 17 tidak bisa dilepaskan dari berbagai catatan kinerja pemerintah Batu selama satu tahun ini. Adakah prestasi yang patut diapresiasikan atau justeru sebaliknya. Berikut adalah beberapa catatan MCW terhadap kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu tahun berjalan.
a.       Pasca pelntikan, revisi RTRW Gencarkan.
        Pemerintah Kota Batu saat ini sedang dalam proses merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Bahwa dalam draft revisi Perda RTRW tersebut terdapat rencana pembangunan tempat wisata buatan dan hotel-hotel skala internasional di Kota Batu. misalnya pembangunan tiga Hotel skala Internasioanal di kecamatan bumiaji yang bakal mengurangi lahan pertanian seluas 755 ha dan untuk kecamatan Batu tepatnya di Desa Sumberjo bakal dibangun 2 industri pawisata internasonal seluas 180 ha, belum lagi pengembangan wisata nasional buatan dan pengembangan perumahan. Apabila diakumulasi, terdapat perubahan luasan penggunaan lahan untuk kawasan perumahan, perdagangan/jasa, perkantoran, industri dan pariwisata yang bertambah sebesar 1.060.87 Ha. Namun penggunaan lahan untuk kawasan tanaman pangan dan holtikultura justru berkurang sebesar 1.682.64 Ha. (Sumber: Draft revisiPerda RTRW Kota Batu). namun karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah menyebabkan masyarakat Batu sendiri banyak yang belum mengetahui rencana perubahan tersebut.
        Sejatinya pengertian revisi adalah upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah dalam hal tata ruang Kota agar tidak timbul ketidak teraturan kawasan dan keseimbangan setiap sektor. Namun kenyataannya, Pemerintah Batu justru menawarkan konsep pembangunan pariwisata yang merugikan masayarakat petani. Maka dampak yang pasti terjadi adalah penyempitan lahan dan perusakan lingkungan, termasuk penurunan jumlah petani akibat industri pariwisata. Padahal, Kota Batu terkenal sangat subur hingga 85% dari keseluruhan wilayahnya.
b.      Pengelolaan anggaran buruk
        Pertama, bukan sebuah prestasi tentunya jika postur APBD tahun 2018 menunjukan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya. Total APBD yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp 935.1 milliyar dari APBD tahun sebelumnya sebesar Rp 859.9 Milliyar. Tentu kondisi ini adalah siklus yang ideal dalam politik anggaran derah. Sangat tidak benar jika sebagi seorang kepala daerah yang baru menjabat justeru merencanakan APBD lebih sedikit dari jumlah sebelumnya. Artinya, kondisi diatas bukan suatu prestasi yang patut diapresiasi tapi justeru suatu kewajiban yang harus dilakoni.
        Kedua, serapan anggaran kota Batu sangat rendah (masih dibawa 50%). dari total keseluruhan APBD sebesar 935.1 Milliyar. Setidaknya masih terdapat aggaran belanja sebesar 387 Milliyar yang mengendap dan berpotensi menambah jumlah silpa tahun lalu. Artinya, dalam kondisi keterbatasan waktu (2 bulan waktu ideal) sangat tidak mungkin untuk diserap secara maksimal atau jika dipaksakan itu artinya integritas dan akuntabilitas pemkot batu patur dipertanyakan. Berikut adalah beberapa dinas yang serapan anggarannya rendah. Dinas perumahan 13.8 %, dinas pemadam kebakaran 35.6%, dinas kesehatan 39.2%, DPUPR 44%, DP3AP2KB 47%, dan Bappeda 56.5%. dari masing-masing anggaran sebagai berikut; Dinas Perumaha Rp 47.8 Milliyar, Dinas Pemadam Kebakara Rp 11.2 Milliyar, Dinas Kesehatan Rp 56.3 Milliyar, DPUPR Rp 49.6 Milliyar, DP3AP2KB Rp 10.7 Milliyar, dan Bappeda Rp 10.4 milliyar.
        ketiga, pemkot Batu juga dinilai tidak patuh dan akuntabel terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan anggaran. Terbukti dari proses PAK P-APBD tahun anggaran 2018 yang molor hingga akhir november. Artinya, selain karena prosesnya yang bermasalah, kualitas P-APBD juga turut dipertanyakan. Setidaknya, PAD yang direncanakan lebih sedikit dari APBD murni menjadi indikator rendahnya produktifitas dalam perencanaan anggaran. Misalnya retribusi daerah semula (APBD murni) sebesar Rp 11.3 Milliyar dikurang (P-APBD) menjadi sebesar Rp 9.3 Milliyar. Padahal Retribusi daerah Pendapatan asli daerah yang diperoleh dari potensi daerah yang dikelola.
c.       Lelang Proyek Pasar sayur tahap II
        Pembangunan pasar sayur tahap 1 yang menggelontorkan dana APBD sekitar 8,9 M. Pada tahun 2017, temuan audit BPK menyatakan secara jelas terjadi kekurangan volume atas yang di lakukan oleh PT CKM Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan diketahui terdapat kekurangan volume senilaiRp. 11.166.294,54 atas item pekerjaan urugan dan galian, pasangan dan pekerjaan lantai. Selainitu, hasil monitoring lapangan MCW menemukan bahwa terdapat kondisi retak dalam bangunan ruko dan beberapa ubin lantai yang sudah mengelupas.
Saat ini pemerintah telah mengelontorkan pembangunan pasar sayur tahap 2 dengan anggaran sebesar 5,9 Milliar. Pembangunan inidikerjakan hanyasekitar 50 hari saja untuk memasang hanggar di atas pasar tersebut. Namun, dalam laman LPSE (LayananPengadaanSecaraElektrotnik) justeru tidak ditampilkan berapa jumlah peserta yang ikut tender, siapa kontraktor yang menang dan berbagai komponen informasi layanan lainnya. Kondisi mengindikasikan bahwa pengadaan barang dan jasa di Kota batu belum transparan dan berpoteni penyelewengan.
d.      Membatasi izin
Meskipun kabarnya pemerintah kota batu akan meghentikan izin baru bagi investor perhotelan, tapi kebijkan itu tidak berlaku untuk semua jenis dan klasifikasi hotel. Hal itu diungkapkan oleh wali kota batu (dewanti Rumpoko) yang dilansir dari tribunjatim.com (rabu,17/01/2018;08.15 wib) bahwa, sementara izin untung mendirikan hotel dipending dulu. Alasannya kota batu pada investasi perhotelan sudah banyak persaingan, selanjutnya, jika itu sudah berjalan, pemkot batu akan membuka izin baru bagi pelaku usaha perhotelan dengan klasifikasi hotel berbintang lima. Maka dapat dipahami bahwa, dasar pemkot batu membatasi izin bukan karena pertimbangan kerusakan lingkungan atau penyempitan lahan akibat lajunya industri pariwisata, tapi lebih pada meredam persaingan usaha pada level menengah kebawa sekaligus membuka peluang investasi ber-besaran bagi pelaku usaha perhotelan yang berskala makto (nasional dan internasional).

Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Sejarah Singkat Kota Batu

Belanja Wajib Pemerintah Batu turun