Potret Perizinan di Kota Batu




Pendahuluan

Salah satu fenomena pembangunan pariwisata di Kota Batu adalah banyak bangunan yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan Pada tahun 2018, untuk izin mendirikan bangunan(IMB) Kepala seksi (Kasi) Dinas Penaman Modal, Syivai Aviyati mengatakan bahwa sejak tahun 2009 hingga 2017 hanya sekitar 6000-an bangunan yang memiliki dokumen IMB, sebagian IMB masih ikut Kabupaten Malang, dan lainnya yang belum terdata kami perkirakan masih banyak[1].

Dalam Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,  perizinan  masuk dalam fokus sinergi pencegahan korupsi. Perizinan  menjadi fokus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan alasan, Korupsi di perizinan menghambat berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan pekerjaan[2]. Oleh karena itu Malang Corruption Watch memberi catatan terkait potret implementasi perizinan di Kota Batu, Diantaranya :

1.       Predator Fun Park
Pada tanggal 18 Juli 2015, taman wisata penangkaran buaya yang tergabung dalam JTP Group hanya memiliki surat perjanjian sewa tanah antara Desa Tlekung dan PT BBS. Ditambah lagi, Predator Fun Park baru memiliki ijin prinsip dan ijin lokasi pada tahun 2015. Hal ini diketahui melalui Surat Jawaban Permohonan Informasi dari Badan Penanaman Modal Kota Batu tertanggal 25 November 2015.
Predator Fun Park
PT. Bakti Batu Sejahtera
No
Jenis Izin
Nomor SK
Alamat
Nama Penangungjawab
Nama Usaha

1
SIUP
510/402/422.206/SIUP B-002/2016. 30 Desember 2016
JL. SULTAN AGUNG NO.2 RT 09 RW 01 Kel. Sisir Kec Batu Kota Batu
Heru Suprapto
PT. Bakti Batu Sejahtera
Taman Rekreasi Wisata
2
TDP
12.38.ċ.92.00ċ58. 30 Desember 2016
JL. SULTAN AGUNG NO.2 RT 09 RW 01 Kel. Sisir Kec Batu Kota Batu
Heru Suprapto
PT. Bakti Batu Sejahtera
Taman Rekreasi Wisata
3
IZIN LOKASI
188.45/210/KEP/422.012/2015. 15 Juli 2015
JL. SULTAN AGUNG NO.2 RT 09 RW 01 Kel. Sisir Kec Batu Kota Batu
Heru Suprapto
PT. Bakti Batu Sejahtera
Wisata Alam
Sumber: Surat Jawaban Permohonan Informasi BPM No. 503/692/422.206/2015. Tentang perizinan Predator Fun Park.

Tentu saja hal ini melanggar beberapa ketentuan, karena pembangunan taman wisata harus melengkapi beberapa perijinan terkait seperti yang tertera pada daftar berikut:
1.       ijin prinsip,
2.       ijin lokasi, (Telah ada)
3.       KRK (Keterangan Rencana Kota),
4.       AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan),
5.       Andalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),
6.       IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
7.       TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan
8.       TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Selain itu MCW mengirimkan surat permohonan informasi terkait keterangan izin Predator Fun Park pada 4 Agustus 2017. Melalui permohonan informasi tersebut, MCW menemukan bahwa Predator Fun Park baru memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata (TDP) dan Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) pada tanggal 30 Desember 2016. Tentu saja hal ini menjadi bukti bahwa pembangunan Predator Fun Park belum mengantongi izin selama hampir 1,5 tahun.

Kemudian, dalam izin tata ruang/lokasi tercantum dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 tentang  bangunan gedung. Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa “Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota(RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kota(RDRTK), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan(RTBL). Namun, Dalam pemantauan MCW, bangunan predator fun park melenceng jauh dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah No. 7 tahun 2017 Kota Batu.

Bagian Wilayah Kota (BWK)
Cakupan Wilayah
Fungsi Wilayah
BWK  1 Kecamatan Batu
Pusat pelayanan di Desa Pesanggrahan
Kawasan perdagangan dan jasa, pariwisata dan penunjang akomodasi wisata serta kawasan pendidikan menengah
BWK 2 Kecamatan Junrejo
Pusat pelayanan di Desa Junrejo
Permukiman Kota dilengkapi dengan pusat pelayanan kesehatan skala kota dan regional, kawasan pendidikan tinggi dan pendukung perkantoran pemerintahan dan swasta.
BWK 3 Kecamatan Bumiaji
 Pusat pelayanan di Desa Punten
Wilayah utama pengembagan kawasan agropolitan, wisata alam lingkungan serta agrowisata
Tabel 1.1 : Pasal 14 Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW)
Bahwa dalam perda RTRW Kecamatan Junrejo masuk dalam bagian permukiman Kota dilengkapi dengan pusat pelayanan kesehatan skala kota dan regional, kawasan pendidikan tinggi dan pendukung perkantoran pemerintahan dan swasta. Begitupun, wilayah zonasi dalam revisi perda RTRW menjelaskan bahwa PFP masuk dalam zonasi warna hijau. Zona yang hanya diperbolehkan untuk kawasan pertanian/ Konservasi lingkungan. Sehingga dalam hal izin lokasi/tata ruang PFP sudah dalam pelanggaran tata ruang.

Dengan demikian, menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan BPMPTSP sebagai instansi yang diberikan wewenang untuk mencatat dan mengawasi perizinan sesuai dengan TUPOKSI (tugas pokok fungsinya). Pengawasan dimaksud agar tidak terjadi penyimpangan bangunan yang dikhawwatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan. Disisi lain, sesuai dengan Perwali Kota Batu No. 75 Tahun 2011 seharusnya Dinas BPM berhak untuk melakukan penyegelan apabila dinilai perizinan tersebut bermasalah. Penyegelan yang dimaksud adalah dengan melakukan penutupan/pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

2.       Jatim Park 3
Pada Tanggal 24 November 2017 Jatim Park 3 resmi dibuka secara umum. Lokasi wisata tersebut berada diantara Desa Beji dan Junrejo dengan alamat tepanya di Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo. Wisata ini kini terdiri 6 wahana yaitu Dinomall, Dinopark, Apartement, dll. Disisi lain, Jatim Park 3 ini merupakan kawasan wisata terluas di Kota Batu dengan luas total sekitar 16 ha.
No
Jenis Izin
Nomor SK
Alamat
Nama Penangungjawab
Nama Usaha

1
KRK
650/97/KRK/422.206/2016 tanggal 15 April 2016
JL. Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
Ali Muchamad
PT. Maju Batu Bersama
Wisata Buatan
2
IMB
180/246/IMB/422.206/2016 tanggal 22 Agustus 2016
JL. Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
Ali Muchamad
PT. Maju Batu Bersama
Wisata Buatan
3
IZIN PRINSIP

JL. Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
Ali Muchamad
PT. Maju Batu Bersama
Wisata Buatan
4
SIUP
510/034/422.206/SIUP M-005/2016 tanggal 17 februari 2016
JL. Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
Ali Muchamad
PT. Maju Batu Bersama
Museum yang dikelola Swasta
5
TDP
13.38.1.91.00137 tanggal 17 Februari 2016
JL. Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
Ali Muchamad
PT. Maju Batu Bersama
Museum yang dikelola Swasta
6
IZIN LOKASI
188.45/82/KEP/422.012/2016 tanggal 14 Maret 2016
JL. Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
Ali Muchamad
PT. Maju Batu Bersama
Pariwisata

Sumber : BPMPTSP Kota Batu Tahun 2017

Namun, dalam perizinannya dapat kita lihat bahwa Jatim Park 3 tidak memiliki dokumen Amdal. Fungsionalnya dokumen Amdal tersebut dimaksudkan sebagai pencegahan agar bangunan tidak merusak lingkungan. Kemudian, Sejatinya dalam kepengurusan IMB, pihak pengembang harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen amdal sebagai dokumen persyaratan (Baca Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2011 tentang IMB).
Dalam investigasi Malang Corruption Watch, Dokumen Amdal tersebut dalam tahap penundaan. Karena Dokumen amdal yang diserahkan oleh JTP kepada Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Provinsi ialah dokumen Copy Paste/Palsu. DLH Provinsi mengatakan bahwa dokumen tersebut copas pariwisata Jatim Park 2. Sehingga sampai kini provinsi masih belum mengeluarkan dokumen amdal tersebut.
Implikasinya, selang beberapa waktu operasioanal JTP3 masyarakat berkeluh kesah tentang beberapa hal:
1.       Limbah JTP3 menyebabkan sumur warga tercemar
2.       Adanya kotoran manusia di beberapai sungai warga
3.       Kekeringan sumur akibat pengeboran
4.       Pembangunan Irigasi menyebabkan pertanian masyarakat mengalami kekeringan
Sehingga masyarakat beranggapan dengan adanya pariwisata malah berakibat merugikan masyarakat sendiri. Apalagi diperparah dengan teriakan/ kebisingan suara dari wahan tersebut. Kebisingan suara tersebut tentu menganggu aktivitas masyarakat apalagi saat kumpul dengan keluarga di malam harinya.
Sementara itu, dalam surat balasan BPMPTSP pariwisata ini juga tidak memiliki izin Andalin. Izin yang digunakan untuk menganilis dampak lalu lintas adanya bangunan. Implikasinya, bangunan itu menyebabkan kemacetan yang sering dikeluhkesahkan warga batu. Apalagi disaat musim liburan kemacetan mencapai 5 km karena lokasi wisata ini berada di Jalan utama menuju ke kota batu begitupun sebaliknya.
Kemudian sama halnya PFP, Dalam perda RTRW Kota Batu 2011 wilayah ini termasuk dalam kawasan BWK2 Junrejo yang difungsikan sebagai wilayah pendidikan, perguruan tinggi dan administrasi perkantoran. Disisi lain, pariwisata tersebut masuk dalam zonasi kuning yaitu zonasi yang diperuntukkan kawasan permukiman. Sehingga tidak diperbolehkan kawasan pariwisata berdiri dalam zona tersebut.

Hal ini disebabkan belum terbangunnya manajemen pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Birokrat tidak berani dalam melakukan pengawasan hingga penindakan. Disisi lain masyarkat belum merasakan kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan perizinan.

Museum Angkut

No
Jenis Izin
Nomor SK
Alamat
Nama Penangungjawab
Nama Usaha
Kegiatan Usaha
1
IMB
180/259/IMB/422.206/2014, 28 April 2014
JL. Abdul Gani Atas Kelurahan Ngaglik
Ali Muhammad
PT. Bakti Batu Sejahtera
Museum Angkut

Museum angkut merupakan museum transportasi dan tempat wisata modern yang terletak di Jl. Abdul Gani atas Kota Batu. Museum ini didirikan tahun 2014 dengan isi museum transportasi kuno hingga modern. Transportasi tersebut mulai dari museum mobil, motor hingga pesawat yang sangat menarik.

Sayangnya, hingga kini hanya dokumen IMB yang dipunya oleh museum itu. Museum angkut tidak mempunyai dokumen prinsip, Amdal,Andal dll. Sehingga ini hal pelik dan merupakan kecacatan perizinan di Kota Batu. Namun hingga kini pemerintah tidak berani menegur sampai menindak bangunan ini. Hal ini disebabkan lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal pemerintah.
Belajar dari Kasus Sumber Mata Air Gemulo

Senin tanggal 14 juli 2014 menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat dari tiga desa yakni Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji dan Desa Sidomulyo yang sukses melakukan perjuangan pelestarian sumber mata air Umbul Gemulo. Putusan Mahkamah Agung dalam gugatan yang dilakukan PT. Panggon Sarkatya Sukses Mandiri tersebut ditolak karena Bangunan Hoyel The Rayja menyalahi aturan dan akan memberi dampak negatif mata air Umbul Gemulo.
No.
Tanggal
Peristiwa
1.
30 Januari 2012
Atas nama Walikota Batu Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu M. Syamsul Bakrie, S.Sos.,M.M., mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 180/75/IMB/422.208/2012., tentang Ijin Mendirikan Bangunan atas nama PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri, atas permohonan Ir Willy Suhartanto dengan alamat Jalan Raya Punten Nomor 01, RT 001, RW 002, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
2.
13 Agustus 2013

atas nama Walikota Batu Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mengeluarkan Keputusan Nomor 180/550/IMB/422.208/2012., tentang Ijin Mendirikan Bangunan Atas nama PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri atas dasar surat permohonan sdr. Ir. Willy Suhartanto.

Bahwa sekalipun Pemerintah Kota Batu memiliki wewenang memberi izin mendirikan bangunan, namun karena terdapat aspek lingkungan hidup berupa sumber mata air Gemulo, yang diakui oleh kedua belah pihak berjarak 150 meter dari lokasi didirikannya bangunan villa / rumah peristirahatan / cottage the Rayja Resort, dan sesuai hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 April 2014 yang bersesuaian dengan bukti bertanda P-54 berupa foto Satelit Area Sumber Gemulo dan Lokasi Proyek The Rayja, serta keterangan saksi S. Wicaksono dan saksi Joko Santoso yang menerangkan bahwa jarak sumber air Gemulo dengan lokasi villa the Rayja adalah 150 meter,
Selain itu juga berdasarkan keterangan Ahli Dr. Rer. Nat. Arief Rachmansyah yang menyebutkan bahwa: “Hasil penelitian menunjukkan adanya akuifer di kedalaman 5 - 10 meter bawah permukaan tanah, dikhawatirkan apabila ada pembangunan di Utara atau Timur Laut akan mengganggu air Gemulo.” sedangkan posisi lokasi villa / rumah peristirahatan / cottage the Rayja Resort berada di Utara sumber mata air Gemulo yang berarti berada di atas alur air bawah tanah (akuifer) yang menuju sumber mata air Gemulo, maka izin tersebut juga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang izin usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup, khususnya tentang sumber daya air.
Akhirnya pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014, Putusan Mahkamah Agung MENGADILI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
1.       Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.001.000,00 (tiga juta seribu rupiah);
Belajar dari Kasus Rocktar Hotel, Ubud Hotel dan Karaoke Sambel Apel

Pada tanggal 4 september 2018, diadakan rapat khusus bersama masyarakat setempat di balai desa Pesanggrahan terkait dengan pembangunan Rockstar Hotel yang berada di JL Indragiri Desa Sumberejo. Pada rapat tersebut warga bersikukuh menolak keberadaan Rockstar Hotel dikarenakan dampak negatif yang menawarkan sexy dance, bar dan lounge itu dinilai akan mempengaruhi moralitas publik terutama pemuda lokal.
Tempat Hiburan
Tahun
Masalah Perizinan
Rock star
2018
Belum mengantongi IMB dan Izin Operasional dan ditolak oleh masyarakat.

Selain itu, Permasalahanya lainnya bangunan belum mengantongi IMB dan operasional tempat hiburan. Hal tersebut dibenarkan oleh pernyataan dari  perwakilan Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu ,Agus Baskoro dalam pertemuan tokoh agama di Hotel Seulawah (20/08/2018) bahwa ”Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan operasional kami belum menerbitkan”. Sehingga pada tanggal 23 agustus 2018 Rockstar hotel ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Batu dikarenakan desarakan dan keresahan masyarakat serta masalah dokumen perizinan.
Hotel Ubud dan Sambel Apel Karaoke
Beberapa hari yang lalu, public batu dikagetkan oleh maladministrasi perizinan di Kota Batu. Dimana ada dua perizinan yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap perizinan alias bodong. Diantaranya adalah Ubud hotel dan Sambel Apel karaoke.
Tempat Hiburan
Tahun
Masalah Perizinan
Ubud Hotel
2018
Tidak mempunyai dokumen IMB
Karaoke Sambel Apel
2018
Bodong atau tidak memiliki izin apapun

Pertama Ubud Hotel tersebut berlokasi di Jalan Oro-oro Ombo, Desa Oro- oro ombo Kota Batu tidak memiliki dokumen IMB. Padahal pembangunan hotel ubud sudah mencapai 6 tingkat. Anehnya dalam tahap pembangunan Dewanti Rumpoko selaku kepala daerah menghadiri undangan peletakan batu pertama tersebut[3]. Kemudian, Mengingat tidak memiliki IMB akhirnya pada Hari Santu, 12 Januari 2019 kegiatan pembangunan hotel ubud resmi di berhentikan sementara oleh Satpol PP sampai dokumen perijinan selesai[4]. Kedua Karaoke Sambel Apel sudah berdiri sejak tahun 2015. Publik baru mengetahui masalah tidak ada dokumen pada tahun 2018 (tiga tahun berdiri). Disisi lain, Kepala Dinas BPMPTSP Pemkot Batu, Drs. Bambang Kuncoro, menyampaikan bahwa izin Sambel Apel awalnya adalah “Guest house” bukan karaoke[5]. Walaupun demikian, Satpol PP dan BPMPTSP tidak melakukan teguran dan penutupan bangunan hingga hari ini.
Maka dari itu, Malang Corruption Watch menyimpulkan bahwa potret perizinan diKota Batu sebagai berikut :
1.       Perizinan Legal Not Legitimated : Jatim Park 3 mempunyai dokumen legal tapi dalam prosesnya tidak melalui administrasi yang telah ditentukan yakni Amdal dan Andalin. Kemudian, Belajar dari Hotel the rayja ternyata IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah terbukti melanggar aturan dikarenakan letak bangunan tersebut berada hanya 150 m dari sumber mata air.
2.       Berdiri tidak sesuai peruntukkan : Predator Fun Park dan  JTP3 masuk dalam kawasan BWK2 Kecamatan Junrejo yang sesungguhnya tidak diperbolehkan wisata masuk didalamnya. Secara fungsional kawasan tersebut termasuk dalam kawasan permukiman, perguruan tinggi dan perkantoran. Begitupun dalam peta zonasi wilayah tersebut masuk dalam warga hijau (zona pertanian) yakni PFP. Begitupun JTP3 yang masuk dalam kawasan kuning (Kawasan pertanian).
3.       Bangun dulu izin belakangan : Menurut surat balasan BPMPTSP ternyata sudah 1,5 Tahun PFP baru saja mengantongi IMB.
4.       Minim Perizinan : Dalam pembangunan Museum angkut mempunyai pola minim karena hingga saat ini Museum Angkut Hanya mengantongi IMB). dan belajar dari penutupan karena Rockstar Karaoke pihak dari BPMPTPSP mengatakan bahwa belum dikeluarkan Izin IMB dan operasional.
5.       Tidak berjalannya tugas dan fungsi BPMPTSP mulai dari pencatatan, pengawasan hingga penindakan. Sehingga tidak mungkin ada penutupan pembangunan bermasalah kecuali ada gerakan dan kepedulian dari masyarakat. Terlihat pada penutupan Rockstar karaoke. Secara lokasi tempat tersebut sangat berhimpitan dengan Pemkot Batu. artinya dalam hal pengawasan pemkot tak perlu mondar-mandir kesana kemari untuk melakukan pengecekan sehingga dapat dikatakan ini merupakan mandulnya fungsi pengawasan BPMPTSP.
6.       Dalam investigasi MCW modus perizinan di Kota Batu :
a.       Tanda tangan amdal (Kerja bakti/rapat) : Modus yang digunakan oleh perusahaan untuk konsultasi Amdal ialah memanipulasi tanda tangan masyarakat sebagai persetujuan terhadap pembangunan. Modus yang digunakan ialah melakukan pendoublean dokumen dalam dokumen kedua sehingga masyarakat tidak tahu bahwa itu merupakan tanda tangan amdal sebagai pelancaran perizinan.
b.      Modus tersedianya lapangan pekerjaan : Iming-iming terhadap lapangan pekerjaan merupakan modus lama yang digunakan oleh perusahaan. Biasanya sebelum pembangunan warga desa diajak kumpul untuk sosialisasi pembangunan. Dalam rapat tersebut warga dipaparkan pembangunan desa ke depan dan adanya lapangan pekerjaan.
c.       Modus pemberian pastel dan barang lainnya : Pemberian pastel biasanya dilakukan sebagai ucapan terimakasih terhadap masyarakat akan pembangunan. Biasanya juga terdapat uang kisaran 50 hingga 100 rb agar masyarakat mau mendatangani dokumen amdal sebgai persetujuan pembangunan itu.
Oleh karena itu, MCW memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan perizinan di Kota Batu, diantaranya :
1.       Pemkot Batu harus menjaga indepedensi dalam melakukan pencatatan, pengawasan hingga penindakan.
2.       Pemkot Batu diharapkan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan perizinan.
3.       Pemkot selalu melibatkan masyarakat untuk mengawasi perizinan.



[1](MalangVoice,25/01/2018).
[2] Perpres Stranas PK No. 54 Tahun 2018
[3] https://radarmalang.id/investasi-rp-90-miliar-bangun-ubud-hotel-batu/
[4] https://hukrim.memontum.com/23409-managemen-hotel-ubud-hentikan-aktivitas-pekerjaan
[5] http://www.memoonline.co.id/read/3051/20190131/084137/mokong-urus-ijin--tempat-karaoke-sambel-apel-terancam-ditutup/

Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Sejarah Singkat Kota Batu

Belanja Wajib Pemerintah Batu turun