Potret Perizinan di Kota Batu
Pendahuluan
Salah satu fenomena pembangunan
pariwisata di Kota Batu adalah banyak bangunan yang tidak memiliki dokumen
perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan Pada tahun 2018, untuk izin
mendirikan bangunan(IMB) Kepala seksi (Kasi) Dinas Penaman Modal, Syivai
Aviyati mengatakan bahwa sejak tahun 2009 hingga 2017 hanya sekitar 6000-an
bangunan yang memiliki dokumen IMB, sebagian IMB masih ikut Kabupaten Malang,
dan lainnya yang belum terdata kami perkirakan masih banyak[1].
Dalam Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi, perizinan masuk dalam fokus sinergi pencegahan korupsi. Perizinan menjadi fokus karena bersentuhan langsung
dengan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan alasan, Korupsi di perizinan menghambat berusaha dan
investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan pekerjaan[2].
Oleh karena itu Malang Corruption Watch memberi catatan terkait potret implementasi
perizinan di Kota Batu, Diantaranya :
1. Predator Fun Park
Pada
tanggal 18 Juli 2015, taman wisata penangkaran buaya yang tergabung dalam JTP
Group hanya memiliki surat perjanjian sewa tanah antara Desa Tlekung dan PT
BBS. Ditambah lagi, Predator Fun Park baru memiliki ijin prinsip dan ijin
lokasi pada tahun 2015. Hal ini diketahui melalui Surat Jawaban Permohonan
Informasi dari Badan Penanaman Modal Kota Batu tertanggal 25 November 2015.
Predator Fun Park
PT. Bakti Batu Sejahtera
No
|
Jenis Izin
|
Nomor SK
|
Alamat
|
Nama Penangungjawab
|
Nama Usaha
|
|
1
|
SIUP
|
510/402/422.206/SIUP
B-002/2016. 30 Desember 2016
|
JL.
SULTAN AGUNG NO.2 RT 09 RW 01 Kel. Sisir Kec Batu Kota Batu
|
Heru
Suprapto
|
PT.
Bakti Batu Sejahtera
|
Taman
Rekreasi Wisata
|
2
|
TDP
|
12.38.ċ.92.00ċ58.
30 Desember 2016
|
JL.
SULTAN AGUNG NO.2 RT 09 RW 01 Kel. Sisir Kec Batu Kota Batu
|
Heru
Suprapto
|
PT.
Bakti Batu Sejahtera
|
Taman
Rekreasi Wisata
|
3
|
IZIN
LOKASI
|
188.45/210/KEP/422.012/2015.
15 Juli 2015
|
JL.
SULTAN AGUNG NO.2 RT 09 RW 01 Kel. Sisir Kec Batu Kota Batu
|
Heru
Suprapto
|
PT.
Bakti Batu Sejahtera
|
Wisata
Alam
|
Sumber:
Surat Jawaban Permohonan Informasi BPM No. 503/692/422.206/2015. Tentang
perizinan Predator Fun Park.
Tentu saja
hal ini melanggar beberapa ketentuan, karena pembangunan taman wisata harus
melengkapi beberapa perijinan terkait seperti yang tertera pada daftar berikut:
1. ijin
prinsip,
2. ijin
lokasi, (Telah ada)
3.
KRK (Keterangan Rencana Kota),
4.
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan),
5.
Andalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),
6.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
7.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan
8. TDUP
(Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Selain itu MCW mengirimkan surat permohonan
informasi terkait keterangan izin Predator Fun Park pada 4 Agustus 2017. Melalui permohonan informasi tersebut, MCW menemukan
bahwa Predator Fun Park baru memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata (TDP) dan
Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) pada tanggal 30 Desember 2016. Tentu saja hal ini menjadi bukti bahwa
pembangunan Predator Fun Park belum mengantongi izin selama hampir 1,5 tahun.
Kemudian, dalam izin tata
ruang/lokasi tercantum dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 tentang bangunan gedung. Dalam pasal tersebut mengatakan
bahwa “Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota(RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kota(RDRTK), dan/atau Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan(RTBL). Namun, Dalam pemantauan MCW, bangunan predator fun park melenceng jauh
dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah No. 7 tahun 2017 Kota Batu.
Bagian Wilayah Kota (BWK)
|
Cakupan Wilayah
|
Fungsi Wilayah
|
BWK 1
Kecamatan Batu
|
Pusat pelayanan
di Desa Pesanggrahan
|
Kawasan
perdagangan dan jasa, pariwisata dan penunjang akomodasi wisata serta kawasan
pendidikan menengah
|
BWK 2 Kecamatan
Junrejo
|
Pusat pelayanan di Desa Junrejo
|
Permukiman Kota dilengkapi dengan
pusat pelayanan kesehatan skala kota dan regional, kawasan pendidikan tinggi
dan pendukung perkantoran pemerintahan dan swasta.
|
BWK 3 Kecamatan
Bumiaji
|
Pusat pelayanan di Desa Punten
|
Wilayah utama
pengembagan kawasan agropolitan, wisata alam lingkungan serta agrowisata
|
Tabel
1.1 : Pasal 14 Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
Tata Wilayah (RTRW)
Bahwa dalam perda RTRW
Kecamatan Junrejo masuk dalam bagian permukiman
Kota dilengkapi dengan pusat pelayanan kesehatan skala kota dan regional,
kawasan pendidikan tinggi dan pendukung perkantoran pemerintahan dan swasta.
Begitupun, wilayah zonasi dalam revisi perda RTRW menjelaskan bahwa PFP masuk
dalam zonasi warna hijau. Zona yang hanya diperbolehkan untuk kawasan
pertanian/ Konservasi lingkungan. Sehingga dalam hal izin lokasi/tata ruang PFP
sudah dalam pelanggaran tata ruang.
Dengan demikian, menunjukkan bahwa lemahnya
pengawasan BPMPTSP sebagai instansi yang diberikan wewenang untuk mencatat dan mengawasi
perizinan sesuai dengan TUPOKSI (tugas pokok fungsinya). Pengawasan dimaksud agar
tidak terjadi penyimpangan bangunan yang dikhawwatirkan menyebabkan kerusakan
lingkungan. Disisi lain, sesuai dengan Perwali Kota Batu No. 75 Tahun 2011 seharusnya
Dinas BPM berhak untuk melakukan penyegelan apabila dinilai perizinan tersebut
bermasalah. Penyegelan yang dimaksud adalah dengan melakukan penutupan/pembongkaran
dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Jatim
Park 3
Pada Tanggal 24 November 2017 Jatim Park 3 resmi dibuka secara
umum. Lokasi wisata tersebut berada diantara Desa Beji dan Junrejo dengan
alamat tepanya di Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo. Wisata ini kini terdiri 6
wahana yaitu Dinomall, Dinopark, Apartement, dll. Disisi lain, Jatim Park 3 ini
merupakan kawasan wisata terluas di Kota Batu dengan luas total sekitar 16 ha.
No
|
Jenis Izin
|
Nomor SK
|
Alamat
|
Nama Penangungjawab
|
Nama Usaha
|
|
1
|
KRK
|
650/97/KRK/422.206/2016
tanggal 15 April 2016
|
JL.
Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
|
Ali
Muchamad
|
PT.
Maju Batu Bersama
|
Wisata
Buatan
|
2
|
IMB
|
180/246/IMB/422.206/2016
tanggal 22 Agustus 2016
|
JL. Ir
Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
|
Ali
Muchamad
|
PT. Maju
Batu Bersama
|
Wisata
Buatan
|
3
|
IZIN
PRINSIP
|
JL.
Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
|
Ali
Muchamad
|
PT.
Maju Batu Bersama
|
Wisata
Buatan
|
|
4
|
SIUP
|
510/034/422.206/SIUP
M-005/2016 tanggal 17 februari 2016
|
JL. Ir
Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
|
Ali
Muchamad
|
PT. Maju
Batu Bersama
|
Museum
yang dikelola Swasta
|
5
|
TDP
|
13.38.1.91.00137
tanggal 17 Februari 2016
|
JL.
Ir Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
|
Ali
Muchamad
|
PT.
Maju Batu Bersama
|
Museum
yang dikelola Swasta
|
6
|
IZIN
LOKASI
|
188.45/82/KEP/422.012/2016
tanggal 14 Maret 2016
|
JL. Ir
Soekarno Ds. Berji Kec. Junrejo Kota Batu
|
Ali
Muchamad
|
PT. Maju
Batu Bersama
|
Pariwisata
|
Sumber : BPMPTSP Kota Batu Tahun 2017
Namun, dalam perizinannya dapat kita
lihat bahwa Jatim Park 3 tidak memiliki dokumen Amdal. Fungsionalnya dokumen
Amdal tersebut dimaksudkan sebagai pencegahan agar bangunan tidak merusak
lingkungan. Kemudian, Sejatinya dalam kepengurusan IMB, pihak pengembang harus
terlebih dahulu menyerahkan dokumen amdal sebagai dokumen persyaratan (Baca Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2011
tentang IMB).
Dalam investigasi Malang Corruption
Watch, Dokumen Amdal tersebut dalam tahap penundaan. Karena Dokumen amdal yang
diserahkan oleh JTP kepada Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Provinsi ialah dokumen
Copy Paste/Palsu. DLH Provinsi mengatakan bahwa dokumen tersebut copas
pariwisata Jatim Park 2. Sehingga sampai kini provinsi masih belum mengeluarkan
dokumen amdal tersebut.
Implikasinya, selang beberapa waktu
operasioanal JTP3 masyarakat berkeluh kesah tentang beberapa hal:
1. Limbah
JTP3 menyebabkan sumur warga tercemar
2. Adanya
kotoran manusia di beberapai sungai warga
3. Kekeringan
sumur akibat pengeboran
4. Pembangunan
Irigasi menyebabkan pertanian masyarakat mengalami kekeringan
Sehingga masyarakat beranggapan dengan
adanya pariwisata malah berakibat merugikan masyarakat sendiri. Apalagi
diperparah dengan teriakan/ kebisingan suara dari wahan tersebut. Kebisingan
suara tersebut tentu menganggu aktivitas masyarakat apalagi saat kumpul dengan
keluarga di malam harinya.
Sementara itu, dalam surat balasan
BPMPTSP pariwisata ini juga tidak memiliki izin Andalin. Izin yang digunakan
untuk menganilis dampak lalu lintas adanya bangunan. Implikasinya, bangunan itu
menyebabkan kemacetan yang sering dikeluhkesahkan warga batu. Apalagi disaat
musim liburan kemacetan mencapai 5 km karena lokasi wisata ini berada di Jalan
utama menuju ke kota batu begitupun sebaliknya.
Kemudian sama
halnya PFP, Dalam perda RTRW Kota Batu 2011 wilayah ini termasuk dalam kawasan
BWK2 Junrejo yang difungsikan sebagai wilayah pendidikan, perguruan tinggi dan
administrasi perkantoran. Disisi lain, pariwisata tersebut masuk dalam zonasi
kuning yaitu zonasi yang diperuntukkan kawasan permukiman. Sehingga tidak
diperbolehkan kawasan pariwisata berdiri dalam zona tersebut.
Hal ini disebabkan belum terbangunnya manajemen
pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Birokrat tidak berani dalam melakukan
pengawasan hingga penindakan. Disisi lain masyarkat belum merasakan kualitas
keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan perizinan.
Museum
Angkut
No
|
Jenis Izin
|
Nomor SK
|
Alamat
|
Nama Penangungjawab
|
Nama Usaha
|
Kegiatan Usaha
|
1
|
IMB
|
180/259/IMB/422.206/2014,
28 April 2014
|
JL.
Abdul Gani Atas Kelurahan Ngaglik
|
Ali
Muhammad
|
PT.
Bakti Batu Sejahtera
|
Museum
Angkut
|
Museum angkut merupakan museum transportasi
dan tempat wisata modern yang terletak di Jl. Abdul Gani atas Kota Batu. Museum
ini didirikan tahun 2014 dengan isi museum transportasi kuno hingga modern.
Transportasi tersebut mulai dari museum mobil, motor hingga pesawat yang sangat
menarik.
Sayangnya,
hingga kini hanya dokumen IMB yang dipunya oleh museum itu. Museum angkut tidak
mempunyai dokumen prinsip, Amdal,Andal dll. Sehingga ini hal pelik dan
merupakan kecacatan perizinan di Kota Batu. Namun hingga kini pemerintah tidak
berani menegur sampai menindak bangunan ini. Hal ini disebabkan lemahnya
independensi, pengawasan dan pengendalian internal pemerintah.
Belajar dari Kasus Sumber Mata Air Gemulo
Senin tanggal 14 juli 2014
menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat dari tiga desa yakni Desa
Bulukerto dan Desa Bumiaji dan Desa Sidomulyo yang sukses melakukan perjuangan
pelestarian sumber mata air Umbul Gemulo. Putusan Mahkamah Agung dalam gugatan yang
dilakukan PT. Panggon Sarkatya Sukses Mandiri tersebut ditolak karena Bangunan
Hoyel The Rayja menyalahi aturan dan akan memberi dampak negatif mata air Umbul
Gemulo.
No.
|
Tanggal
|
Peristiwa
|
1.
|
30
Januari 2012
|
Atas nama Walikota Batu Kepala Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu M. Syamsul Bakrie, S.Sos.,M.M., mengeluarkan
Surat Keputusan dengan Nomor 180/75/IMB/422.208/2012., tentang Ijin
Mendirikan Bangunan atas nama PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri, atas permohonan
Ir Willy Suhartanto dengan alamat Jalan Raya Punten Nomor 01, RT 001, RW 002,
Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
|
2.
|
13 Agustus 2013
|
atas
nama Walikota Batu Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mengeluarkan
Keputusan Nomor 180/550/IMB/422.208/2012., tentang Ijin Mendirikan Bangunan
Atas nama PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri atas dasar surat permohonan sdr.
Ir. Willy Suhartanto.
|
Bahwa
sekalipun Pemerintah Kota Batu memiliki wewenang memberi izin mendirikan
bangunan, namun karena terdapat aspek lingkungan hidup berupa sumber mata air
Gemulo, yang diakui oleh kedua belah pihak berjarak 150 meter dari lokasi
didirikannya bangunan villa / rumah peristirahatan / cottage the Rayja Resort,
dan sesuai hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 April
2014 yang bersesuaian dengan bukti bertanda P-54 berupa foto Satelit Area
Sumber Gemulo dan Lokasi Proyek The Rayja, serta keterangan saksi S. Wicaksono
dan saksi Joko Santoso yang menerangkan bahwa jarak sumber air Gemulo dengan
lokasi villa the Rayja adalah 150 meter,
Selain itu
juga berdasarkan keterangan Ahli Dr. Rer. Nat. Arief Rachmansyah yang
menyebutkan bahwa: “Hasil penelitian menunjukkan adanya akuifer di kedalaman 5
- 10 meter bawah permukaan tanah, dikhawatirkan apabila ada pembangunan di
Utara atau Timur Laut akan mengganggu air Gemulo.” sedangkan posisi lokasi
villa / rumah peristirahatan / cottage the Rayja Resort berada di Utara sumber
mata air Gemulo yang berarti berada di atas alur air bawah tanah (akuifer) yang
menuju sumber mata air Gemulo, maka izin tersebut juga harus mempertimbangkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang izin usaha
dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup, khususnya tentang sumber daya
air.
Akhirnya pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014,
Putusan Mahkamah Agung MENGADILI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
1.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.001.000,00 (tiga juta
seribu rupiah);
Belajar
dari Kasus Rocktar Hotel, Ubud Hotel dan Karaoke Sambel Apel
Pada tanggal 4 september
2018, diadakan rapat khusus bersama masyarakat setempat di balai desa
Pesanggrahan terkait dengan pembangunan Rockstar Hotel yang berada di JL
Indragiri Desa Sumberejo. Pada rapat tersebut warga bersikukuh menolak
keberadaan Rockstar Hotel dikarenakan dampak negatif yang menawarkan sexy dance,
bar dan lounge itu dinilai akan mempengaruhi moralitas publik terutama pemuda
lokal.
Tempat
Hiburan
|
Tahun
|
Masalah
Perizinan
|
Rock star
|
2018
|
Belum
mengantongi IMB dan Izin Operasional dan ditolak
oleh masyarakat.
|
Selain itu, Permasalahanya
lainnya bangunan belum mengantongi IMB dan operasional tempat hiburan. Hal
tersebut dibenarkan oleh pernyataan dari
perwakilan Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja Kota Batu ,Agus Baskoro dalam pertemuan tokoh agama di Hotel Seulawah
(20/08/2018) bahwa ”Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan operasional kami
belum menerbitkan”. Sehingga pada tanggal 23 agustus 2018 Rockstar hotel
ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Batu dikarenakan desarakan dan keresahan
masyarakat serta masalah dokumen perizinan.
Hotel Ubud dan Sambel Apel Karaoke
Beberapa hari yang lalu,
public batu dikagetkan oleh maladministrasi perizinan di Kota Batu. Dimana ada
dua perizinan yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap perizinan alias
bodong. Diantaranya adalah Ubud hotel dan Sambel Apel karaoke.
Tempat
Hiburan
|
Tahun
|
Masalah
Perizinan
|
Ubud
Hotel
|
2018
|
Tidak
mempunyai dokumen IMB
|
Karaoke
Sambel Apel
|
2018
|
Bodong atau tidak
memiliki izin apapun
|
Pertama Ubud
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Oro-oro Ombo, Desa Oro- oro ombo Kota Batu
tidak memiliki dokumen IMB. Padahal pembangunan hotel ubud sudah mencapai 6
tingkat. Anehnya dalam tahap pembangunan Dewanti Rumpoko selaku kepala daerah
menghadiri undangan peletakan batu pertama tersebut[3]. Kemudian, Mengingat tidak
memiliki IMB akhirnya pada Hari Santu, 12 Januari 2019 kegiatan pembangunan
hotel ubud resmi di berhentikan sementara oleh Satpol PP sampai dokumen
perijinan selesai[4].
Kedua Karaoke Sambel Apel sudah
berdiri sejak tahun 2015. Publik baru mengetahui masalah tidak ada dokumen pada
tahun 2018 (tiga tahun berdiri). Disisi lain, Kepala Dinas BPMPTSP Pemkot Batu,
Drs. Bambang Kuncoro, menyampaikan bahwa izin Sambel Apel awalnya adalah “Guest
house” bukan karaoke[5]. Walaupun demikian, Satpol
PP dan BPMPTSP tidak melakukan teguran dan penutupan bangunan hingga hari ini.
Maka dari itu, Malang Corruption Watch
menyimpulkan bahwa potret perizinan diKota Batu sebagai berikut :
1. Perizinan
Legal Not Legitimated : Jatim Park 3 mempunyai dokumen legal tapi dalam
prosesnya tidak melalui administrasi yang telah ditentukan yakni Amdal dan
Andalin. Kemudian, Belajar dari Hotel the rayja ternyata IMB yang dikeluarkan
oleh pemerintah terbukti melanggar aturan dikarenakan letak bangunan tersebut
berada hanya 150 m dari sumber mata air.
2. Berdiri
tidak sesuai peruntukkan : Predator Fun Park dan JTP3 masuk dalam kawasan BWK2 Kecamatan
Junrejo yang sesungguhnya tidak diperbolehkan wisata masuk didalamnya. Secara
fungsional kawasan tersebut termasuk dalam kawasan permukiman, perguruan tinggi
dan perkantoran. Begitupun dalam peta zonasi wilayah tersebut masuk dalam warga
hijau (zona pertanian) yakni PFP. Begitupun JTP3 yang masuk dalam kawasan
kuning (Kawasan pertanian).
3. Bangun dulu
izin belakangan : Menurut surat balasan BPMPTSP ternyata sudah 1,5 Tahun PFP
baru saja mengantongi IMB.
4. Minim
Perizinan : Dalam pembangunan Museum angkut mempunyai pola minim karena hingga
saat ini Museum Angkut Hanya mengantongi IMB). dan belajar dari penutupan
karena Rockstar Karaoke pihak dari BPMPTPSP mengatakan bahwa belum dikeluarkan
Izin IMB dan operasional.
5. Tidak
berjalannya tugas dan fungsi BPMPTSP mulai dari pencatatan, pengawasan hingga
penindakan. Sehingga tidak mungkin ada penutupan pembangunan bermasalah kecuali
ada gerakan dan kepedulian dari masyarakat. Terlihat pada penutupan Rockstar
karaoke. Secara lokasi tempat tersebut sangat berhimpitan dengan Pemkot Batu.
artinya dalam hal pengawasan pemkot tak perlu mondar-mandir kesana kemari untuk
melakukan pengecekan sehingga dapat dikatakan ini merupakan mandulnya fungsi
pengawasan BPMPTSP.
6. Dalam
investigasi MCW modus perizinan di Kota Batu :
a.
Tanda tangan amdal (Kerja bakti/rapat) : Modus
yang digunakan oleh perusahaan untuk konsultasi Amdal ialah memanipulasi tanda
tangan masyarakat sebagai persetujuan terhadap pembangunan. Modus yang
digunakan ialah melakukan pendoublean dokumen dalam dokumen kedua sehingga
masyarakat tidak tahu bahwa itu merupakan tanda tangan amdal sebagai pelancaran
perizinan.
b.
Modus tersedianya lapangan pekerjaan :
Iming-iming terhadap lapangan pekerjaan merupakan modus lama yang digunakan
oleh perusahaan. Biasanya sebelum pembangunan warga desa diajak kumpul untuk
sosialisasi pembangunan. Dalam rapat tersebut warga dipaparkan pembangunan desa
ke depan dan adanya lapangan pekerjaan.
c.
Modus pemberian pastel dan barang lainnya :
Pemberian pastel biasanya dilakukan sebagai ucapan terimakasih terhadap
masyarakat akan pembangunan. Biasanya juga terdapat uang kisaran 50 hingga 100
rb agar masyarakat mau mendatangani dokumen amdal sebgai persetujuan
pembangunan itu.
Oleh karena itu, MCW
memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan perizinan di Kota Batu,
diantaranya :
1. Pemkot Batu harus menjaga
indepedensi dalam melakukan pencatatan, pengawasan hingga penindakan.
2. Pemkot Batu diharapkan melakukan
keterbukaan informasi terkait dengan perizinan.
3. Pemkot
selalu melibatkan masyarakat untuk mengawasi perizinan.
[2]
Perpres Stranas PK No. 54 Tahun 2018
[3] https://radarmalang.id/investasi-rp-90-miliar-bangun-ubud-hotel-batu/
[4] https://hukrim.memontum.com/23409-managemen-hotel-ubud-hentikan-aktivitas-pekerjaan
[5] http://www.memoonline.co.id/read/3051/20190131/084137/mokong-urus-ijin--tempat-karaoke-sambel-apel-terancam-ditutup/
Comments
Post a Comment