Analisis Pembangunan Jatim PARK 3





Kebijakan Pembangunan JTP 3 : Pra-Pembangunan
Pada 29 Januari 2016 Berawal dari satu rencana pembangunan tempat wisata jatim park 3. Pemerintah Desa Junrejo mendapatkan undangan dari pihak JTP tentang sosialisasi dan konsuktasi publik Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Sosialisasi dan konsultasi bertempat di Dedauanan Homestay pada pukul 19.00 WIB. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Dinas Lingkungan hidup provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Pihak Management Dinopark, Camat, Konsultan pembangunan jatim park 3, Tokoh pemuda dan dari pihak pemerintah desa yang diwakili oleh kepala desa, BPD, LPMD dan Tokoh masyarakat lainnya.
Didalam kegiatan sosialisasi ada pemaparan dari provinsi, Dinas Kota Batu, Camat dan Pihak konsultan serta Konsultan Amdal. Dari pemaparannya dapat ditarik kesimpulan bahwa management dinopark patuh terhadap peraturan yang berlaku. Dan pada umumnya berjanji tidak akan membuat dampatk yang merugikan bagi masyarakat desa junrejo.
Selain beberapa pemaparan dan kepatuhan stakeholder terkait, dalam sosialisasi tersebut ada 14 point kesepakatan antara pihak masyarakat dan jatim park 3. Namun, hingga kini 14 point itu masih menjadi pertanyaan bagi masyarkat Junrejo. Diantaranya adalah :
1.       Penyerapan tenaga kerja menggunakan tenaga kerja lokal.
2.       Di prioritaskan pada tenaga kerja warga dusun Rejoso, Desa Junrejo
3.       Prioritas mantan pemilik lahan sebelumnya diakomodir sebagai karyawan Dinopark.
4.       Memberi ruang terhadap Usaha Kecil Menengah(UKM) Dusun rejoso didalam lokasi pariwisata.
5.       Seni budaya lokal diberikan tampil pada event seni Di Dinopark.
6.       Kerjasama dengan Pemerintahan Desa dengan memberikan dana pembangunan sesuai dengan prioritas pembangunan desa.
7.       Tidak dipakainya akses jalan kampung sebagai akses jalan Dinopark.
8.       Sungai kaliwatu sebagai irigasi pertanian tetap difungsikan seperti semula dan diluar pagar Dinopark.
9.        Pembangunan pagar wilayah dinopark disertai pembuatan jalan bagi akses warga dan tetap mempertahankan saluran IPAL.
10.   Membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
11.   Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik, jangan sampai mengotori sungai dan lingkungan sekitar.
12.   Memperbanyak lahan parkir karena seringkali badang jalan menjadi lahan parkir yang tidak tertata dengan baik.
13.   Dapat mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan karena pembangunan dinopark terletak di akses jalan utama Kta Batu.
14.   Pembinaan UKM sehinggga mutu produk lokal bisa lebih baik dan dapat dipasarkan melalui adanya pembangunan Dinopark
Beberapa minggu kemudian, Kepala Desa Junrejo, BPD dan Ketua tim aset Desa diundang untuk ikut sidang amdal yang kedua. Sidang tersebut dilakukan oleh DLH Provinsi. Akan tetapi, terjadi penundaan dikarenakan berkas amdal/berkas pembahasan tidak sesuai dengan objek sebenarnya (Dinopark)Karena Terkesan Copy – Paste dengan Objek wisata Jatim Park 2.
Saat Pembangunan                                      
Pada 22 Oktober 2017 JTP3 melakukan penebangan pohon didepan Jalan Ir Soekarno Desa beji. Penebangan pohon itu digunakan untuk proyek jembatan penyebrangan wisatawan. Proyek jembatan dibangun diantara Koperasi Unit Desa (KUD) dan JTP3
Namun warga batu dari berbagai kalangan mengecam penebangan tersebut. Penebangan dinilai hanya untuk kepentingan wisata tersebut.Salahsatunya protes dari pemuda muhammadiyah Batu. mereka melayangkan surat klarifikasi ke pemkot Batu. Kemudian juga mereka menghimpun masalah ini melewati petisi online change.org. Dalam situs tersebut sasarannya adlah Dinas lingkungan hidup(DLH) , pemkot Batu dan Jajaran dinas lainnya.
Dalam petisinya menyampaikan bahwa Pemuda Muhammadiyah menyatakan secara tegas bahwa menolak penebagann pohon secara serampangan perusakan lingkungan di Kota Batu. Pemuda muhammadiyah juga berahadap dinas terkait bertanggung jawab dalam hal penebagan pohon ini.
Kemudian warga yang mengatasnamakan forum rembug batu juga melayangkan surat protes terbuka kepada pemkot batu, pemprov jatim dan JTP 3, mereka menganggap fenomena ini sangat urgent. Lingkungan hidup yang sehar merupakan hak konstitusi setiap individu sehinnga tanpa pohon, serapan air hujan juga tak maksimal dan dampaknya mengancam sumber mata air.
Namun lucunya pemkot batu tidak tahu adanya penebangan di depan lokasi JTP3. Hal ini diakui oleh Punjul santoso selaku Plt wali kota batu pada waktu itu. Punjul mengatakan bahwa pemkot batu tidak pernah memberikan izin terkait penebangan pohon itu. Dan imbuhnya mengatakan jika melakukan penebangan pihak pengembang akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

Pasca Pembangunan
Pada Tanggal 24 November 2017 Jatim Park 3 resmi dibuka secara umum. Lokasi wisata tersebut berada diantara Desa Beji dan Junrejo dengan alamat tepanya di Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo. Wisata ini kini terdiri 6 wahana yaitu Dinomall, Dinopark, Apartement, dll. Sementara itu, JTP3 merupakan kawasan wisata terluas di Kota Batu dengan total luas 16 ha.
Pasca pembangunan ternyata 12 Januari 2018 JTP3 melakukan penyerobotan tanah kas desa Desa Beji. Rencanya tanah tesebut digunakan lahan oarkit seluas 4.250 m2. Sebelumnya belum ada perjanjian mengenai persewaan maupun pembelian tanah tersebut. Tanah tersebut digadang-gadang merupakan tanah gadjaran(hak milik desa)
Sehingga pada 26 Januari Pemerintah desa Beji mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak Kasi pelayanan (Mudin). Soal penyerobotan tanah tersebut pemdes menunggu sikap tegas dari pemerintah Kota Batu  agar masalah ini cepat selesai.
Didesa yang berbeda, Pada 16 januari 2018 Pemdes Junrejo mengirim surat kepada walikota Batu dengan tembusan Sekda , DLH, Dinas Pengairan, Perizinan dan Camat terkait pembangunan dan 4 point yang telah dilanggar oleh JTP3 yakni Berkaitan dengan ketenagakerjaan,  Amdal (Polusi suara, Polusi Udara dan pembuangan Limbah Kotoran Manusia,Saluran Irigasi, dan UKM. Pemdes mengaku bahwa merasakan keresahan terkait operasional dan 14 Mou yang pernah didengungkan itu.
Kemudian Minggu 28 Januari 2018, Sekda memfasilitasi Pemdes bertemu dengan manajemen Dinopark.Perwakilan Pemdes : Kepala Desa Junrejo, BPD, Tim aset Desa , Tokoh Pemudam, Perwakilan UKM dan Unsur Masyarakat yang terdampak adanya dinopark.Pembahasan kembali mengenai dampak dinopark dan fasilitas jalan 5m yang pernah dijanjikan oleh bapak Suryo. Dengan hasil bahwa sekda memerintahkan dinas terkait untuk melakukan peninjauan berupa sidak ke lokasi. Namun menurut pemaparan masyarkaat bahwa tidak ada dinas yang menjalankan perintah dari dinas tersebut.
Sehingga dari beberapa informasi diatas, sangat wajar apabila beberapa bulan kemudian masyarakat sangat marah dengan keberadaan jatim park 3. Keberadaan dianggap sangat menyusahkan dan merupakan sampah masyarakat Sementara itu, Masyarakat dusun rejoso mengalami krisis air beberapa bulan ini. Masyarakat merasa sebelum pembangunan sumur terasa baik-baik saja. Akan tetapi, kini masyarakat susah untuk memenuhi kebutuhan air sehingga kesulitan dalam aktivitas kesehariannya. Apalagi ditambah dengan polusi suara akibat suara yang dihasilkan jatim park. Masyarakat merasa risih bahkan stress apabila setiap hari mendengar suara teriakan dan kekurangan sumber daya air seperti sekarang ini.
Bahwa 25 Okt 2018 Pemdes Junrejo mengirim surat kepada DPR guna memfasilitasi masalah Dinopark. Pemerintah Desa menhajukan audiensi mengenai prahara yang membelit warga desa dengan Jatim Park 3 . Setidaknya dengan audiensi ini ada tanggapan dari DPRD terkait dengan pembangunan JTP3.
Pasalnya dari pengaduan masyarakat, berdirinya tiang beton diatas kaliwatu tanpa koordinasi dengan pihak desa dan kesepakatan warga ditambah dengan tidak direalisasikannyta 14 point Mou oleh jatim park grup.Sehingga kesepakatan hearing tersebut. DPRD bakal melakukan sidak langsung ke JTP3 agar masalah ini segera mendapat titik temu. Sidak tersebut berlangsung Senin 12 November 2018 dari Komisi A,B, dan C. Hasil sidak DPRD menemukan bahwa pertama berkurangnya debit air irigasi ke lahan pertanian masyarkat. DPRD melihat kecilnya saluran irigasi ke pertanian sehingga wajar petani merasa resah terhadap JTP3. Kedua Mengenai polusi suara yang dihasilkan wahana JTP pasti menganggu kenyamanan warga dan juga bau septic tank yang tidak ramah lingkungan. Kemudian dari hasil sidak pihak DPRD bakal melakukan kajian dan segera memberikan solusi tentang permasalah pembangunan itu.

FAKTOR-FAKTOR YAN6 MEMPENGARUHI KEGIATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JTP3
Penjelasan mengenai isi kebjjakan Pembangunan JTP terkait dengan beberapa hal, yaitu;
a. Pihak yang kepentinqannnya dipengaruhi oleh pembangunan JTP
b. Manfaat yang dapat diperoteh dari pembangunan JTP
c. Jangkauan perubahan yang diharapkan
e. Petaksana-pelaksana kebiiakan
a. Pihak-Pihak yang kepentingannya dipengaruhi
Ada tiga pihak yang kepentingannya dipengaruhi datam Pembangunan JTP3 . Pihak-pihak tersebut yang pertama adatah pihak-pihak yang berada di lingkungan pemkot Batu, yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan pembangunan. Kedua adatah masyarakat umum yang secara langsung dan tidak langsung menjadl pihak yang menerima manfaat. Dan ketiga adatah para pengusaha yang memiliki implikasi langsung terhadap pembangunan tersebut
Pihak-Pihak yang berkepentingan atas pembangunan JTP3 :
No.
Pihak-pihak yang berkepentingan
Kepentingan
1.
Pemerintah
Mendata, Mengontrol, Menindak bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengontrol dampak pembaguan JTP3.
Disisi lain berupaya untuk meningkatkan potensi daerah
2.
Pengusaha


Dengan adanya JTP3 dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan meningkatkan investasi

3.
Masyarakat umum :
1.       Masyarakat
2.       Petani
1. Masyarakat Non Petani : Adanya kepentingan untuk memaksimalkan potensi lapangan pekerjaan dan perekonomiannya dengan memasukkan UMKMnya
2. Petani : Produk pertanian dan kebutuhan dapat dipasarkan didalam JTP3
                                                                                                                                      
Dari tabel diatas ada beberapa kepentingan yang diharapkan disetiap stakeholder yang bermain Namun. Kenyataaanya kini perebutan kepentingan tersebut masih belum ada titik temu. Oelh karena itu, semakin tajamnya konflik antar pemerintah pengusaha dan masyarakat tersebut, maka sudah seharusnya dilakukan suatu perundingan antara pemerintah pengusaha dan masyarakat datam mengakomodir berbagai kepentingan yang ada.
Selama ini adanya penolakan JTP3 terhadap 14 Mou mengakibatkan kekecewaan masyarakat terhadap pembangunan JTP3 yang belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat yaitu petani masyrakat dan lebih menguntungkan pengusaha. hal ini seharusnya dapat diperhitungkan dan dapat difasilitasi oteh pemkot Batu agar tidak menimbulkan gesekan  kedepannya.
Karena bagaimanapun juga, Pembangunan JTP3 dapat memberikan konsekuensi atau pengaruh yang besar terhadap kebertangsunqan hidup mereka. Dan sebaliknya, jika pemerintah tidak mampu mengakomodir kepentingan masyarakat, maka konflik antara pemerintah pengusaha dan masyarakat bisa menjadi semakin tajam dan sutit untuk disatukan
Manfaat Pembangunan JTP
Manfaat merujuk kepada segaLa sesuatu yang diperoLeh masyarakat, atau pemimpin pimimpin kelompok masyarakat, di pandang sebagai sesuatu yang dikehendaki. Suatu kebijakan yang dimaksudkan untuk member manfaat kolektif bjasanya akan lebih siap untuk diimplementasikan bita dibandingkan dengan kebijakan yang manfaatnya partikutaristik (untuk sebagian orang). Begitupun halnya dengan kebijakan yang dirancang untuk manfaat jangka panjang jauh tebih sekedar untuk diimptementasikan bila dibandingkan dengan kebijakan yang dirancang untuk memberikan atau membuahkan manfaat manfaat Langsung kepada kelompok sasaran.
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh masyakat dari pembangunan JTP3 yang pertama adalah tersedianaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Junrejo Kedua, UMKM Junrejo dan Beji berhak untuk dipasarkan didalam JTP3 sehingga perekonomian masyarakat dapat terangkat ketiga, adatah pembagian lahan parkir antara desa Junrejo dan pihak pengembang. Pada dasarnya pembangunan, berusaha untuk menyeimbangkan pemberian manfaat baik itu bagi masyarakat maupun pengusaha pada umumnya.
Akan tetapi, Berbeda halnya yang dikatakan oleh masyarakat, Pertama hal ini menyebabkan tidak matinya beberapa sumur warga sehingga warga kesulitas untuk beraktivitas. Kedua, hadirnya wisata menyebabkan kemacetan dan suhu kota semakin panas akibat penebangan pohon. Ketiga 14 Mou yang pernah disepakati dilanggar sehingga dikatakan bersifat partikularistik (untuk kepentingan JTP) dibandingkan bersifat kolektif (masyarakat).
Sehingga pada kenyataannya manfaat pembangunan masih betum pasti dan mengalami kontradiksi, Pada Umumnya masyarakat mengatakan bahwa pembangunan memberi kesempatan bagi masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan namun pada kenyataannya belum tereakusasu sehingga menunjukkan manfaat yang berpjhak pada pengusaha dan lebih merugikan masyarakat.
Akibatnya, Sering terjadi pergesekan yang terjadi. Apalagi beberapa tindakan JTP3 semakin tidak masuk akal yakni pengeboran sumur dan pembangunan tembok irigasi. Masyarakat curiga dengan pembangunan tembok bakal membendung sungai kaliwatu.
Jangkauan perubahan yang Diharapkan
Suatu kebijakan dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan suatu perubahan pada lingkungan dan perilaku individu atau sekelompok orang. Perubahan tersebut bjsa menyangkut perubahan datam hubungan-hubungan sosial, potitik, dan ekonomi. Pemerintah mengharapkan tidak ada tagi metanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Karena pengusaha sudah djsediakan tempat yang legal,dengan demikian pengusaha dapat berusaha pada tempat yang sudah disediakan PemKot dan tidak kembali pengusaha pada lokasi yang metanggar ketentuan.
Perubahan yang diharapkan terjadi setetah pembangunan JTP3, meLiputi perubahan suatu kondisi dan pritaku dari stakeholder. Perubahan kondjsi yang dimaksud metiputi perubahan perekonomian. Dengan adanya JTP3 maka djharapkan peningkatan lapangan pekerjaan dan pereknomian masyarakat sekitar. Masyarakat dapat membangun indekost atau warung kecil dengan adanya pembangunan tersebut
Pelaksanaan pembangunan JTP
Dimensi lain yang harus dipertimbangkan dalam kontens kebijakan adatah kuatitas dari para pelaksana kebijakan (imptementing agency) yang akan mengahantarkan kebijakan kepada masyarakat. Menurut Ripley dan Franklin, birokrasi publik (pemerintah) setama ini tetah dianggap sebagai faktor utama datam imptementasi kebijakan pubtil. Oteh sebab itu, menurut mereka pertu diperhatikan aspek-aspek kritis dari birokrasi kebijakan yang akan menangani mandat pubtic.
Dalam hal pelaksanaan peran pemerintah berjalan kurang optimal. Buktinya paparan dinas pengairan dalam Audiensi masyarakat dan DPRD justru melakukan pembelaan adanya pembendungan wisata. Sehingga dalam audiensi tersebut terdapat kegaduhan yang sangat panas. Kemudian dalam hal penebangan pohon , justru punjul santoso sebgai wakil walikota mengatakan tidak tahu tentang pembangunan itu dan bersikap acuh tak acuh. Sehingga birokrasi Batu hari ini belum mampu melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga dugaan masyarakat ini penuh dengan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Konteks (Lingkungan) lmplementasi Kebijakan
Untuk memahami bagaimana proses pengadministrasian suatu kebijakan, maka pertu kiranya untuk metihat konteks (lingkungan) dalam mana kebijakan tersebut di Iangsungkan, pengkajian terhadap tingkungan implementasj kebijakan ini berkenaan dengan faktorfaktor lingkungan apa saja yang membuat suatu kebijakan gagal atau berhasil. Menurut Presiden Joko Widodo, birokrasi dapat dikatakan baik jika mereka diniLai mempunyai responsivitas yang tinggi terhadap apa yang meniadi permasalahan, Lebuluhan. keLuhan dan aspirasi masyarakat. Mereka cepat memahami apa yang menjadi tuntutan pubtic dan berusaha semaksimaI mungkin memenuhinya. la dapat menangkap masatah yang dihadapi pubtic dan berusaha untuk mencari solusinya. Mereka tidak suka menundanunda waktu, memperpanjang jatur pelayanan atau mengutamakan prosedur tetapi mengabaikan substansi.
Dengan demikian berbagai gesekan yang terjadi pasca pembangunan JTP seharusnya bisa diatasi bjla pemerjntah kota Batu cukup tanggap terhadap berbagai tuntutan dari masyarakat. Pemerintah juga seharusnya bisa mengubah sikap acuh tak acuh menjadi sikap simpati agar dapat diperotehnya suatu dukungan dan umpan ballk.
Jika kerja pemerintah lemah, maka pergesekan ini akan berlangsung runcing dan lama. karena yang menjadi masalah masyarakat adaLah menyangkut kebertangsungan hjdup mereka. Masyarakat akan tetap bersikukuh dalam janji-janjinya pembangunan. hal ini perlu bekerja sama dengan berbagai etemen masyarakat misalnya LSM yang menaruh kepedulian sehingga masalah ini cepat teratasi. Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menangani pembangunan JTP adatah :
1.       Mengawali dengan konsep oligarki bahwa pemilik JTP grup merupakan saudara ER dan kebijakannya selalu bersifat postif ke JTP. Apabila dilihat dari kebijakan dan pembangunan pariwisata yang ada sehingga bisa disimpulkan tidak mungkin pemerintah melakukan pembelaan kepada masyarakat.
2.       Kekisruhan masyarakat bukanlah hanya gesekan kecil. Tetapi, masyarakat uga punya hak hidup dan mendapatkan penghasitan secara layak, namun tentunya atasan seperti ini belum dilaksanakan oleh JTP. Sehingga Pemkot tetap harus tegas namun tentunya ini membutuhkan komunikasi dengan penuh keterbukaan.
3.       Masalah yang muncuI berkenaan dengan JTP ini adatah banyak disebabkan oleh kerakusan untuk meningkat pendapatan perusahaan. Konsep pariwisata berkelanjutan tidak didasari oteh pelaksanaan perusahaan. Sehingga cenderung mengabaikan tuntutan masyarakat. Bahkan perusahaan dengan beraninya melakukan perusakan terhadap wilayah sekitar yang menjadi  masyarakat. .
4.       Pemerintah Kota harus membuka diri untuk bekerja sama dengan elemen masyarakat datam penanganan masalah ini. Semisal LBH dan MCW atau pihak akdemis mungkin bisa diti batkan untuk melakukan pemetaan persoalan dan advokasi ke mereka. Beberapa Ormas bahkan Parpol pun bisa berperan datam advokasi sehingga pembangunan JTP ini menjadi tanggung jawab kolektif bersama masyarakat.
5.       Pemerintah Kota harus memastikan payung hukum (Perda) yang tidak menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan. Pelibatan semua elemen yang terkait baik itu masyarakat, pengusaha, dewan, dinas terkait dan etemen yang lain dengan semangat keterbukaan justru akan menjadikan kebiiakan pemkot didukung dan dikawaI oleh banyak kalangan.
Kesimpulan
Berdasarka hasil analisis Komite Batu dapat disimpulkan bahwa pembangunan JTP3 tidak pro terhadap masyarkat. Kesimpulan ini didasrkan atas belum terwujudnya 14 mou dan eksploitasi yang dilakukan JTP3 sehingga ini makin menyebabkan perselisihan yang semakin runcing. Berdasarkan Isi dan Konteks lingkungan belum mendukung walaupun dengan sidak yang dilakukan pemerintah, Sekda dan DPRD. Sehingga pembangunan JTP lebih bersifat partikular.
Pada konteks lingkungan dalam pembangunan JTP terkait dengan kekuasaan kepentingan dan strategi para aktor terlihat adanya dominasi kekuasaan JTP3 kepada pemerintah. Pemkot Batu takut dalam melakukan penindakan tegas dengan sidak atau pembongkaran. Idealnya, dari awal pemkot sudah melakukan kajian perizinan dan bertindak tegas terkait dengan pembangunan ini, Sehingga pemkot tidak perlu takut ada kegaduhan masyarkaat dikemudian hari. Kami menilai besoknya pemkot akan mendapat mosi tidak percaya yang dilakukan masyarkat. Pasalnya kini masyarakat sudah muak terhdap janji2 dan iming lapangan pekerjaan, UMKM dan pembangunan infrastruktur dari perusahaan. Disisi lain, Pemerintah bersikap acuh tak acuh dengan masalah yang ada.


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Sejarah Singkat Kota Batu

Belanja Wajib Pemerintah Batu turun