Analisis Pembangunan Jatim PARK 3
Kebijakan Pembangunan JTP 3 : Pra-Pembangunan
Pada 29 Januari 2016 Berawal dari
satu rencana pembangunan tempat wisata jatim park 3. Pemerintah Desa Junrejo
mendapatkan undangan dari pihak JTP tentang sosialisasi dan konsuktasi publik
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Sosialisasi dan konsultasi bertempat di
Dedauanan Homestay pada pukul 19.00 WIB. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut,
dihadiri oleh Dinas Lingkungan hidup provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Kota
Batu, Pihak Management Dinopark, Camat, Konsultan pembangunan jatim park 3,
Tokoh pemuda dan dari pihak pemerintah desa yang diwakili oleh kepala desa,
BPD, LPMD dan Tokoh masyarakat lainnya.
Didalam kegiatan sosialisasi ada
pemaparan dari provinsi, Dinas Kota Batu, Camat dan Pihak konsultan serta
Konsultan Amdal. Dari pemaparannya dapat ditarik kesimpulan bahwa management
dinopark patuh terhadap peraturan yang berlaku. Dan pada umumnya berjanji tidak
akan membuat dampatk yang merugikan bagi masyarakat desa junrejo.
Selain beberapa pemaparan dan
kepatuhan stakeholder terkait, dalam sosialisasi tersebut ada 14 point
kesepakatan antara pihak masyarakat dan jatim park 3. Namun, hingga kini 14
point itu masih menjadi pertanyaan bagi masyarkat Junrejo. Diantaranya adalah :
1. Penyerapan
tenaga kerja menggunakan tenaga kerja lokal.
2. Di
prioritaskan pada tenaga kerja warga dusun Rejoso, Desa Junrejo
3. Prioritas
mantan pemilik lahan sebelumnya diakomodir sebagai karyawan Dinopark.
4. Memberi
ruang terhadap Usaha Kecil Menengah(UKM) Dusun rejoso didalam lokasi
pariwisata.
5. Seni
budaya lokal diberikan tampil pada event seni Di Dinopark.
6. Kerjasama
dengan Pemerintahan Desa dengan memberikan dana pembangunan sesuai dengan
prioritas pembangunan desa.
7. Tidak
dipakainya akses jalan kampung sebagai akses jalan Dinopark.
8. Sungai
kaliwatu sebagai irigasi pertanian tetap difungsikan seperti semula dan diluar
pagar Dinopark.
9. Pembangunan pagar wilayah dinopark disertai
pembuatan jalan bagi akses warga dan tetap mempertahankan saluran IPAL.
10. Membuka
lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
11. Limbah
yang dihasilkan harus dikelola dengan baik, jangan sampai mengotori sungai dan
lingkungan sekitar.
12. Memperbanyak
lahan parkir karena seringkali badang jalan menjadi lahan parkir yang tidak
tertata dengan baik.
13. Dapat
mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan karena pembangunan dinopark
terletak di akses jalan utama Kta Batu.
14. Pembinaan
UKM sehinggga mutu produk lokal bisa lebih baik dan dapat dipasarkan melalui
adanya pembangunan Dinopark
Beberapa minggu kemudian, Kepala
Desa Junrejo, BPD dan Ketua tim aset Desa diundang untuk ikut sidang amdal yang
kedua. Sidang tersebut dilakukan oleh DLH Provinsi. Akan tetapi, terjadi
penundaan dikarenakan berkas amdal/berkas pembahasan tidak sesuai dengan objek
sebenarnya (Dinopark)Karena Terkesan Copy – Paste dengan Objek wisata Jatim
Park 2.
Saat Pembangunan
Pada 22 Oktober 2017 JTP3
melakukan penebangan pohon didepan Jalan Ir Soekarno Desa beji. Penebangan
pohon itu digunakan untuk proyek jembatan penyebrangan wisatawan. Proyek
jembatan dibangun diantara Koperasi Unit Desa (KUD) dan JTP3
Namun warga batu dari berbagai
kalangan mengecam penebangan tersebut. Penebangan dinilai hanya untuk
kepentingan wisata tersebut.Salahsatunya protes dari pemuda muhammadiyah Batu.
mereka melayangkan surat klarifikasi ke pemkot Batu. Kemudian juga mereka
menghimpun masalah ini melewati petisi online change.org. Dalam situs tersebut
sasarannya adlah Dinas lingkungan hidup(DLH) , pemkot Batu dan Jajaran dinas
lainnya.
Dalam petisinya menyampaikan
bahwa Pemuda Muhammadiyah menyatakan secara tegas bahwa menolak penebagann
pohon secara serampangan perusakan lingkungan di Kota Batu. Pemuda muhammadiyah
juga berahadap dinas terkait bertanggung jawab dalam hal penebagan pohon ini.
Kemudian warga yang
mengatasnamakan forum rembug batu juga melayangkan surat protes terbuka kepada
pemkot batu, pemprov jatim dan JTP 3, mereka menganggap fenomena ini sangat
urgent. Lingkungan hidup yang sehar merupakan hak konstitusi setiap individu
sehinnga tanpa pohon, serapan air hujan juga tak maksimal dan dampaknya
mengancam sumber mata air.
Namun lucunya pemkot batu tidak
tahu adanya penebangan di depan lokasi JTP3. Hal ini diakui oleh Punjul santoso
selaku Plt wali kota batu pada waktu itu. Punjul mengatakan bahwa pemkot batu
tidak pernah memberikan izin terkait penebangan pohon itu. Dan imbuhnya
mengatakan jika melakukan penebangan pihak pengembang akan melakukan koordinasi
dengan dinas terkait.
Pasca Pembangunan
Pada Tanggal 24 November 2017 Jatim
Park 3 resmi dibuka secara umum. Lokasi wisata tersebut berada diantara Desa
Beji dan Junrejo dengan alamat tepanya di Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo.
Wisata ini kini terdiri 6 wahana yaitu Dinomall, Dinopark, Apartement, dll.
Sementara itu, JTP3 merupakan kawasan wisata terluas di Kota Batu dengan total
luas 16 ha.
Pasca pembangunan ternyata 12
Januari 2018 JTP3 melakukan penyerobotan tanah kas desa Desa Beji. Rencanya
tanah tesebut digunakan lahan oarkit seluas 4.250 m2. Sebelumnya belum ada
perjanjian mengenai persewaan maupun pembelian tanah tersebut. Tanah tersebut
digadang-gadang merupakan tanah gadjaran(hak milik desa)
Sehingga pada 26 Januari
Pemerintah desa Beji mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak Kasi
pelayanan (Mudin). Soal penyerobotan tanah tersebut pemdes menunggu sikap tegas
dari pemerintah Kota Batu agar masalah
ini cepat selesai.
Didesa yang berbeda, Pada 16 januari
2018 Pemdes Junrejo mengirim surat kepada walikota Batu dengan tembusan Sekda ,
DLH, Dinas Pengairan, Perizinan dan Camat terkait pembangunan dan 4 point yang
telah dilanggar oleh JTP3 yakni Berkaitan dengan ketenagakerjaan, Amdal (Polusi suara, Polusi Udara dan pembuangan
Limbah Kotoran Manusia,Saluran Irigasi, dan UKM. Pemdes mengaku bahwa merasakan
keresahan terkait operasional dan 14 Mou yang pernah didengungkan itu.
Kemudian Minggu 28 Januari 2018,
Sekda memfasilitasi Pemdes bertemu dengan manajemen Dinopark.Perwakilan Pemdes
: Kepala Desa Junrejo, BPD, Tim aset Desa , Tokoh Pemudam, Perwakilan UKM dan
Unsur Masyarakat yang terdampak adanya dinopark.Pembahasan kembali mengenai
dampak dinopark dan fasilitas jalan 5m yang pernah dijanjikan oleh bapak Suryo.
Dengan hasil bahwa sekda memerintahkan dinas terkait untuk melakukan peninjauan
berupa sidak ke lokasi. Namun menurut pemaparan masyarkaat bahwa tidak ada
dinas yang menjalankan perintah dari dinas tersebut.
Sehingga dari beberapa informasi
diatas, sangat wajar apabila beberapa bulan kemudian masyarakat sangat marah
dengan keberadaan jatim park 3. Keberadaan dianggap sangat menyusahkan dan
merupakan sampah masyarakat Sementara itu, Masyarakat dusun rejoso mengalami
krisis air beberapa bulan ini. Masyarakat merasa sebelum pembangunan sumur
terasa baik-baik saja. Akan tetapi, kini masyarakat susah untuk memenuhi
kebutuhan air sehingga kesulitan dalam aktivitas kesehariannya. Apalagi
ditambah dengan polusi suara akibat suara yang dihasilkan jatim park.
Masyarakat merasa risih bahkan stress apabila setiap hari mendengar suara
teriakan dan kekurangan sumber daya air seperti sekarang ini.
Bahwa 25 Okt 2018 Pemdes Junrejo
mengirim surat kepada DPR guna memfasilitasi masalah Dinopark. Pemerintah Desa
menhajukan audiensi mengenai prahara yang membelit warga desa dengan Jatim Park
3 . Setidaknya dengan audiensi ini ada tanggapan dari DPRD terkait dengan
pembangunan JTP3.
Pasalnya dari pengaduan
masyarakat, berdirinya tiang beton diatas kaliwatu tanpa koordinasi dengan
pihak desa dan kesepakatan warga ditambah dengan tidak direalisasikannyta 14
point Mou oleh jatim park grup.Sehingga kesepakatan hearing tersebut. DPRD
bakal melakukan sidak langsung ke JTP3 agar masalah ini segera mendapat titik
temu. Sidak tersebut berlangsung Senin 12 November 2018 dari Komisi A,B, dan C.
Hasil sidak DPRD menemukan bahwa pertama berkurangnya
debit air irigasi ke lahan pertanian masyarkat. DPRD melihat kecilnya saluran
irigasi ke pertanian sehingga wajar petani merasa resah terhadap JTP3. Kedua Mengenai polusi suara yang
dihasilkan wahana JTP pasti menganggu kenyamanan warga dan juga bau septic tank yang tidak ramah lingkungan.
Kemudian dari hasil sidak pihak DPRD bakal melakukan kajian dan segera
memberikan solusi tentang permasalah pembangunan itu.
FAKTOR-FAKTOR
YAN6 MEMPENGARUHI KEGIATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JTP3
Penjelasan mengenai isi kebjjakan Pembangunan
JTP terkait dengan beberapa hal, yaitu;
a. Pihak
yang kepentinqannnya dipengaruhi oleh pembangunan JTP
b. Manfaat
yang dapat diperoteh dari pembangunan JTP
c. Jangkauan
perubahan yang diharapkan
e.
Petaksana-pelaksana kebiiakan
a.
Pihak-Pihak yang kepentingannya dipengaruhi
Ada tiga
pihak yang kepentingannya dipengaruhi datam Pembangunan JTP3 . Pihak-pihak
tersebut yang pertama adatah pihak-pihak yang berada di lingkungan pemkot Batu,
yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan pembangunan. Kedua
adatah masyarakat umum yang secara langsung dan tidak langsung menjadl pihak
yang menerima manfaat. Dan ketiga adatah para pengusaha yang memiliki implikasi
langsung terhadap pembangunan tersebut
Pihak-Pihak
yang berkepentingan atas pembangunan JTP3 :
No.
|
Pihak-pihak
yang berkepentingan
|
Kepentingan
|
1.
|
Pemerintah
|
Mendata, Mengontrol, Menindak
bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengontrol dampak pembaguan
JTP3.
Disisi lain berupaya untuk
meningkatkan potensi daerah
|
2.
|
Pengusaha
|
Dengan adanya JTP3 dapat meningkatkan
pendapatan perusahaan dan meningkatkan investasi
|
3.
|
Masyarakat umum :
1.
Masyarakat
2.
Petani
|
1. Masyarakat Non Petani : Adanya
kepentingan untuk memaksimalkan potensi lapangan pekerjaan dan perekonomiannya
dengan memasukkan UMKMnya
2. Petani : Produk pertanian dan kebutuhan
dapat dipasarkan didalam JTP3
|
Dari tabel
diatas ada beberapa kepentingan yang diharapkan disetiap stakeholder yang
bermain Namun. Kenyataaanya kini perebutan kepentingan tersebut masih belum ada
titik temu. Oelh karena itu, semakin tajamnya konflik antar pemerintah
pengusaha dan masyarakat tersebut, maka sudah seharusnya dilakukan suatu
perundingan antara pemerintah pengusaha dan masyarakat datam mengakomodir
berbagai kepentingan yang ada.
Selama ini
adanya penolakan JTP3 terhadap 14 Mou mengakibatkan kekecewaan masyarakat terhadap
pembangunan JTP3 yang belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat yaitu
petani masyrakat dan lebih menguntungkan pengusaha. hal ini seharusnya dapat
diperhitungkan dan dapat difasilitasi oteh pemkot Batu agar tidak menimbulkan
gesekan kedepannya.
Karena
bagaimanapun juga, Pembangunan JTP3 dapat memberikan konsekuensi atau pengaruh
yang besar terhadap kebertangsunqan hidup mereka. Dan sebaliknya, jika
pemerintah tidak mampu mengakomodir kepentingan masyarakat, maka konflik antara
pemerintah pengusaha dan masyarakat bisa menjadi semakin tajam dan sutit untuk
disatukan
Manfaat Pembangunan JTP
Manfaat
merujuk kepada segaLa sesuatu yang diperoLeh masyarakat, atau pemimpin pimimpin
kelompok masyarakat, di pandang sebagai sesuatu yang dikehendaki. Suatu
kebijakan yang dimaksudkan untuk member manfaat kolektif bjasanya akan lebih
siap untuk diimplementasikan bita dibandingkan dengan kebijakan yang manfaatnya
partikutaristik (untuk sebagian orang). Begitupun halnya dengan kebijakan yang
dirancang untuk manfaat jangka panjang jauh tebih sekedar untuk
diimptementasikan bila dibandingkan dengan kebijakan yang dirancang untuk
memberikan atau membuahkan manfaat manfaat Langsung kepada kelompok sasaran.
Ada
beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh masyakat dari pembangunan JTP3 yang
pertama adalah tersedianaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Junrejo Kedua, UMKM
Junrejo dan Beji berhak untuk dipasarkan didalam JTP3 sehingga perekonomian
masyarakat dapat terangkat ketiga, adatah pembagian lahan parkir antara desa
Junrejo dan pihak pengembang. Pada dasarnya pembangunan, berusaha untuk
menyeimbangkan pemberian manfaat baik itu bagi masyarakat maupun pengusaha pada
umumnya.
Akan
tetapi, Berbeda halnya yang dikatakan oleh masyarakat, Pertama hal ini
menyebabkan tidak matinya beberapa sumur warga sehingga warga kesulitas untuk
beraktivitas. Kedua, hadirnya wisata menyebabkan kemacetan dan suhu kota
semakin panas akibat penebangan pohon. Ketiga 14 Mou yang pernah disepakati
dilanggar sehingga dikatakan bersifat partikularistik (untuk kepentingan JTP)
dibandingkan bersifat kolektif (masyarakat).
Sehingga pada
kenyataannya manfaat pembangunan masih betum pasti dan mengalami kontradiksi, Pada
Umumnya masyarakat mengatakan bahwa pembangunan memberi kesempatan bagi
masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan namun pada kenyataannya belum
tereakusasu sehingga menunjukkan manfaat yang berpjhak pada pengusaha dan lebih
merugikan masyarakat.
Akibatnya,
Sering terjadi pergesekan yang terjadi. Apalagi beberapa tindakan JTP3 semakin
tidak masuk akal yakni pengeboran sumur dan pembangunan tembok irigasi. Masyarakat
curiga dengan pembangunan tembok bakal membendung sungai kaliwatu.
Jangkauan perubahan yang Diharapkan
Suatu
kebijakan dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan suatu perubahan pada
lingkungan dan perilaku individu atau sekelompok orang. Perubahan tersebut bjsa
menyangkut perubahan datam hubungan-hubungan sosial, potitik, dan ekonomi.
Pemerintah mengharapkan tidak ada tagi metanggar peraturan yang sudah
ditetapkan. Karena pengusaha sudah djsediakan tempat yang legal,dengan demikian
pengusaha dapat berusaha pada tempat yang sudah disediakan PemKot dan tidak
kembali pengusaha pada lokasi yang metanggar ketentuan.
Perubahan
yang diharapkan terjadi setetah pembangunan JTP3, meLiputi perubahan suatu kondisi
dan pritaku dari stakeholder. Perubahan kondjsi yang dimaksud metiputi
perubahan perekonomian. Dengan adanya JTP3 maka djharapkan peningkatan lapangan
pekerjaan dan pereknomian masyarakat sekitar. Masyarakat dapat membangun
indekost atau warung kecil dengan adanya pembangunan tersebut
Pelaksanaan pembangunan JTP
Dimensi
lain yang harus dipertimbangkan dalam kontens kebijakan adatah kuatitas dari
para pelaksana kebijakan (imptementing agency) yang akan mengahantarkan
kebijakan kepada masyarakat. Menurut Ripley dan Franklin, birokrasi publik
(pemerintah) setama ini tetah dianggap sebagai faktor utama datam imptementasi
kebijakan pubtil. Oteh sebab itu, menurut mereka pertu diperhatikan aspek-aspek
kritis dari birokrasi kebijakan yang akan menangani mandat pubtic.
Dalam hal
pelaksanaan peran pemerintah berjalan kurang optimal. Buktinya paparan dinas
pengairan dalam Audiensi masyarakat dan DPRD justru melakukan pembelaan adanya
pembendungan wisata. Sehingga dalam audiensi tersebut terdapat kegaduhan yang
sangat panas. Kemudian dalam hal penebangan pohon , justru punjul santoso
sebgai wakil walikota mengatakan tidak tahu tentang pembangunan itu dan
bersikap acuh tak acuh. Sehingga birokrasi Batu hari ini belum mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya. Sehingga dugaan masyarakat ini penuh dengan kolusi,
korupsi dan nepotisme.
Konteks (Lingkungan) lmplementasi Kebijakan
Untuk
memahami bagaimana proses pengadministrasian suatu kebijakan, maka pertu
kiranya untuk metihat konteks (lingkungan) dalam mana kebijakan tersebut di
Iangsungkan, pengkajian terhadap tingkungan implementasj kebijakan ini berkenaan
dengan faktorfaktor lingkungan apa saja yang membuat suatu kebijakan gagal atau
berhasil. Menurut Presiden Joko Widodo, birokrasi dapat dikatakan baik jika
mereka diniLai mempunyai responsivitas yang tinggi terhadap apa yang meniadi
permasalahan, Lebuluhan. keLuhan dan aspirasi masyarakat. Mereka cepat memahami
apa yang menjadi tuntutan pubtic dan berusaha semaksimaI mungkin memenuhinya.
la dapat menangkap masatah yang dihadapi pubtic dan berusaha untuk mencari
solusinya. Mereka tidak suka menundanunda waktu, memperpanjang jatur pelayanan
atau mengutamakan prosedur tetapi mengabaikan substansi.
Dengan
demikian berbagai gesekan yang terjadi pasca pembangunan JTP seharusnya bisa
diatasi bjla pemerjntah kota Batu cukup tanggap terhadap berbagai tuntutan dari
masyarakat. Pemerintah juga seharusnya bisa mengubah sikap acuh tak acuh
menjadi sikap simpati agar dapat diperotehnya suatu dukungan dan umpan ballk.
Jika kerja
pemerintah lemah, maka pergesekan ini akan berlangsung runcing dan lama. karena
yang menjadi masalah masyarakat adaLah menyangkut kebertangsungan hjdup mereka.
Masyarakat akan tetap bersikukuh dalam janji-janjinya pembangunan. hal ini perlu
bekerja sama dengan berbagai etemen masyarakat misalnya LSM yang menaruh
kepedulian sehingga masalah ini cepat teratasi. Beberapa hal yang mungkin bisa
menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menangani pembangunan JTP adatah :
1.
Mengawali dengan konsep oligarki bahwa pemilik
JTP grup merupakan saudara ER dan kebijakannya selalu bersifat postif ke JTP.
Apabila dilihat dari kebijakan dan pembangunan pariwisata yang ada sehingga
bisa disimpulkan tidak mungkin pemerintah melakukan pembelaan kepada
masyarakat.
2.
Kekisruhan masyarakat bukanlah hanya gesekan kecil.
Tetapi, masyarakat uga punya hak hidup dan mendapatkan penghasitan secara
layak, namun tentunya atasan seperti ini belum dilaksanakan oleh JTP. Sehingga Pemkot
tetap harus tegas namun tentunya ini membutuhkan komunikasi dengan penuh
keterbukaan.
3.
Masalah yang muncuI berkenaan dengan JTP ini
adatah banyak disebabkan oleh kerakusan untuk meningkat pendapatan perusahaan.
Konsep pariwisata berkelanjutan tidak didasari oteh pelaksanaan perusahaan. Sehingga
cenderung mengabaikan tuntutan masyarakat. Bahkan perusahaan dengan beraninya
melakukan perusakan terhadap wilayah sekitar yang menjadi masyarakat. .
4.
Pemerintah Kota harus membuka diri untuk
bekerja sama dengan elemen masyarakat datam penanganan masalah ini. Semisal LBH
dan MCW atau pihak akdemis mungkin bisa diti batkan untuk melakukan pemetaan
persoalan dan advokasi ke mereka. Beberapa Ormas bahkan Parpol pun bisa
berperan datam advokasi sehingga pembangunan JTP ini menjadi tanggung jawab
kolektif bersama masyarakat.
5.
Pemerintah Kota harus memastikan payung hukum
(Perda) yang tidak menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.
Pelibatan semua elemen yang terkait baik itu masyarakat, pengusaha, dewan,
dinas terkait dan etemen yang lain dengan semangat keterbukaan justru akan
menjadikan kebiiakan pemkot didukung dan dikawaI oleh banyak kalangan.
Kesimpulan
Berdasarka hasil analisis Komite Batu
dapat disimpulkan bahwa pembangunan JTP3 tidak pro terhadap masyarkat.
Kesimpulan ini didasrkan atas belum terwujudnya 14 mou dan eksploitasi yang
dilakukan JTP3 sehingga ini makin menyebabkan perselisihan yang semakin
runcing. Berdasarkan Isi dan Konteks lingkungan belum mendukung walaupun dengan
sidak yang dilakukan pemerintah, Sekda dan DPRD. Sehingga pembangunan JTP lebih
bersifat partikular.
Pada konteks lingkungan dalam
pembangunan JTP terkait dengan kekuasaan kepentingan dan strategi para aktor
terlihat adanya dominasi kekuasaan JTP3 kepada pemerintah. Pemkot Batu takut
dalam melakukan penindakan tegas dengan sidak atau pembongkaran. Idealnya, dari
awal pemkot sudah melakukan kajian perizinan dan bertindak tegas terkait dengan
pembangunan ini, Sehingga pemkot tidak perlu takut ada kegaduhan masyarkaat
dikemudian hari. Kami menilai besoknya pemkot akan mendapat mosi tidak percaya
yang dilakukan masyarkat. Pasalnya kini masyarakat sudah muak terhdap janji2
dan iming lapangan pekerjaan, UMKM dan pembangunan infrastruktur dari
perusahaan. Disisi lain, Pemerintah bersikap acuh tak acuh dengan masalah yang
ada.
Comments
Post a Comment