Riset Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu



Malang 11 Oktober 2018, Selama tahun 2015-2017, Malang Corruptin Watch (MCW) melakukan monitoring Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Batu. Dari kegiatan tersebut, ditemukan beberapa masalah dalam pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi di Kota Batu. Ditemukannya beberapa nama Kontraktor (CV/PT) bermasalah di Kota batu semakin menambah indikasi kerugian negara serta kekurangan volume pada sejumlah paket pengerjaan di Kota Batu. Pengadaan-pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi dengan nominal besar ternayata masih menyisakan masalah. Berikut adalah pekerjaan kontruksi yang bermasalah menurut pengamatan MCW :
No.
Proyek
Tahun
1
Pembangunan Pasar Sayur Tahap 1
2017
2
Guest House Mahasiswa Kota Batu
2016
3
GOR Gajahmada
2016
4
Pembangunan Rumah Legiun Veteran Republik Indonesia
2017
5
Pembangunan Infrastruktur mesin pengolah sampah
2016
6
Renovasi Rumah Dinas Walikota
2017
7
Pembangunan Taman Block Office Among Tani
2016
8
Pembangunan Block Office Among Tani
2015

1.Pertama Munculnya dugaan indikasi korupsi diperkuat dengan beberapa temuan MCW mengenai persoalan pengadaan barang dan pengerjaan Kontruksi di Kota Batu selama 2015-2017.
Berikut adalah temuan-temuan MCW: 1. Pertama, Munculnya nama berulang pada 90 Pengadaan dengan nilai kontrak terbesar di KOTA Batu  selama tahun 2015 – 2017. Selama tahun 2015-2017, dari 90 pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi yang diperoleh dari LPSE Kota Batu, terdapat pengadaan dengan pemenang yang berulang. Setidaknya terdapat sebelas nama kontraktor yang memenangkan beberapa tender besar di Kota Batu. Diantaranya adalah :

1. PT CKMT (3x)                                                         7. CV KM (2x)  
2. PT GAJ (2x)                                                             8. CV JIP (2x)
3. AS (2x)                                                                    9. CV PA (2x)
4. RP (2x)                                                                   10. JA (2x)
5.  CV AW (2x)                                                           11. PT. DP (2x)
6. CV. DPT (2x)

Temuan tersebut juga diperkuat dengan data yang diperoleh dari opentender.net (Aplikasi Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa Online). Ditemukan 90 pengadaan barang dan pengerjaan kontruksi dengan skor tertinggi (semakin tinggi skor berarti semakin buruk) di Kota Batu selama 2015-2017. Dari 90 pengadaan tersebut, ditemukan nama kontraktor yang menang berulang, yaitu:
1.      CV RP                                                              9. CV TK
2.      PT SBS                                                             10. PT KM
3.      PT AL                                                               11. PT MP
4.      CV PL                                                               12. PT STMS
5.      PT CKMT                                                         13. PT PKJ
6.      PT DP                                                               14. PT ASB
7.      PT TH                                                               15. PT BKP
8.      JA                                                                     16. PT TEM
9.      CV TK                                                               17. CV ZJ
10.  PT KM                                                              18. CV AW
11.  PT MP

2. Kedua, Temuan kerugian negara juga terdapat audit BPK.
Temuan kerugian negara sebesar Rp.4.599.724.857 atas 31 paket pengerjaan Infrastruktur pada Dinas Pekerja Umum dan Cipta Karya(DPUCKTR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kota Batu selama tahun 2015-2017. Dengan rincian sebagai berikut :

Paket Pekerjaan
Penyedia Jasa
Nilai Kontrak
Kerugian Negara
Tahun
Pembangunan Rumah Legiun Veteran
PT TG
Rp. 4.345.990.000,00
Rp. 55.991.000,00 (kekurangan volume)
2017
Renovasi Rumah Dinas Walikota Batu
PT CKMT
Rp. 4.333.600.000,00
Rp. 90.313.000,00 (kekurangan volume)
2017
Pembangunan Pasar Sayur Tahap 1
PT CKMT
Rp. 8.872.662.000,00
Rp. 11.166.294,00 (kekurangan volume)
2017
12 paket  pengerjaan Jalan
CV DT(2x), CV TK, CV PP, CV PB, CV BM, CV KW, PT NP, CV Md, CV DPM, CV PB, CV Pt
Rp. 11.866.537.000,00
Rp. 494.845.330,00 (kelebihan pembayaran)
2017
Pembangunan Infrastruktur Mesin Pengolah Sampah
PT KMJ
Rp. 13.000.240.000,00
Rp. 233.187.593,96 (keterlambatan pelaksanaan)
2016
Guest House Mahasiswa Batu
PT MKP
Rp. 3.191.000.000,00
Rp. 19.538.923,24 (keterlambatan pelaksanaan)
2016
Pembangunan GOR Gajahmada Batu
PT GAJ
Rp.28.765.756.000,00
Rp.471.013.505,00 (keterlambatan pelaksanaan)
2016
10 paket pengerjaan jalan
PT STMS, PT GAJ, CV MM, CV DK(2x), CV TT, CV TKM, CV PK, CV TGP, CV SBS
Rp. 73.251.311.177,00
Rp. 288.438.826,00
(Kekurangan volume)
2016
Taman Balai Kota Among Tani
PT.MPN
Rp. 62.090.989.011,00
Rp. 1.191.140.028 (melebihi prestasi fisik)+Rp 342.942.775.00 (Kelebihan Pembayaran) + Rp210.749.699.57 (Keterlambatan Pekerjaan) + Rp82.309.613,40 (Kekurangan Volume)
= 1.827.142.515,00
2016
Peningkatan ruas jalan pura giripurno
PT MMI
Rp. 69.776.807.605,00
Rp. 460.740.145,73
(kelebihan pembayaran)
2015
Pembangunan gedung kantor pemerintah Kota Batu (Block Office)

Join Operations = PT PD, PT BP, PT KI
 Rp 194.695.929.881.00
Rp. 647.347.726,07
(kelebihan pembayaran)
2015

Dari beberapa indikator mulai dari 90 pengadaan tersebesar, pemenang berulang, skor tertinggi hingga temuan LHP BPK selama 3 tahun terakhir. MCW menemukan 3 kontraktor bermasalah tinggi yaitu PT GAJ, PT CKMT, dan CV AW. Selain di Kota Batu, Malang Corruption Watch menemukan ketiga Kontraktor ini juga bermasalah didaerah lain, diantaranya :
1.      PT GUNADHARMA ANUGERAHJAYA
Pada 24 September 2017 Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Mojokerto meminta aparat penegak hukum menangkap direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran dan trotoar Jl, Gajahmada Kota Mojokerto melalui dibas Pekerja Umum Kota Mojokerto yang menelan anggaran sebesar 24 Milliar.
Dari pantuan LSM tersebut, hasil pekerjaan dilapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikuras untuk proyek tersebut. Yang lebih parah proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, misalnya di disepanjang jalan pemasangan U Ditch dilakukan asal-asalan hanya diletakkan saja sehingga kondisinya amburadul. Kondisi ini dibiarkan begitu saja oleh PPK dan KPA bahkan kuat dugaan U Ditch dan coper (tutup) yang dipasang diduga kualitasnya dibawah K350. Pada pekerjaan peninggian dan pembuatan bak control air dikerjakan secara asal-asalan. Yang aneh lagi proyek ini dijaga ketat oleh juru pul tabg siap menghalau wartawan dan LSM yang akan meliput pekerjaan proyek tersebut dan tidak tanggung tanggung ntuk mengamankan proyek tersebut.
Melalui inaproc.id , PT Gunadharma masuk daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa karena banyak pengerjaannya yang bermasalah disejumlah daerah. Disisi lain, PT ini mencamtumkan alamat palsu. Menurut pantauan Malang Post, Malang Post pernah mecoba menelusuri asal alamat kantor PT Gunadharma sesuai data yang tercantum pada LPSE Kota Batu yang berada di Jalan Wahid asyim No, 80 RT 03 RW 03. Namun salah satu warga sekitar mengatakan bahwa tidak ada rumah atau kantor nomor 80, “Di RT03 RW 03 hanya sepanjang ini saja, Tidak ada rumah atau kantor nomor 80”. Sebelumnya banyak yang mencari alamat itu. Namun mereka juga tidak menemukan alamat tersebut karena sama sekali tidak pernah ada kantor PT Gunadharma anugerah jaya di wilayah sini “ papar warga lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo memutus kontrak PT Gunadharma pada tahun 2017 dalam pengerjaan Penataan Alun Alun yang menguras senilai Rp. 11,3 milliar. Dalam audit BPK tahun 2017, Proyek alun alun yang diputus kontrak tersebut telah dikerjakan 87,4 %. Dengan kondisi dilapangan masih terdapat paving yang belum dipasang. Selain itu terdapat paving yang sudah dipasang namun belum diratakan.
2.      PT Cipta Karya Multi Teknik
NPWP : 02.442.753.6-609.000
Direktur : 1.Ripangi 2.Rudy Cus Effendi
Alamat : Jl. Ketintang Madya Cempaka No.59, Karah, Jambangan, Kota SBY, Jawa Timur 60232
Pada tahun 2017 pemerintah kabuoaten bangkalan melalui dinas perindustrian dan ketenagakerjaan (Disperinaker) menggelontorkan Rp.10 Milliar untuk pembangunan Industri kecil menengah (IKM). PT Cipta Karya Multi Teknik asal Jalan Ketintang Madya Cempaka, Nomor 59, Surabaya, keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 9.884.586.000. Kontrak waktu pengerjaan sejak 31 Mei–31 Desember 2017.
PT Cipta Karya Multi Teknik mengklaim pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) sudah sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Rekanan asal Surabaya ini juga berjanji tidak akan melebihi deadline. Akan tetapi, pada 04 Januari 2018 warga menduga banyak permasalahan dalam pengerjaan fisik proyek sentra IKM. Dalam penilaian masyarkat, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan seperti pemasangan paving bedel sebagai urukan maupun batu yang digunakan tidak sesuai dengan bestek padahal IKM ini akan menjadi salah satu ikon Bangkalan dalam sentra Industri.
Sementara itu, PT CKMT juga pernah mendapatkan sidak dari ketua DPRD Kota Surabaya Ir. Armuji atas pembangunan balai pemuda Kota Surabaya. Ketua DPRD tak kecewa melihat kualitas pengerjaan proyek Basement parkir Balai pemuda padahal menganggarkan dana yang besar senilai 120 milliar. DPRD tersebut menilai bahwa pengerjaan asal-asalan, paving dengan jalan tak rata, kabel listrik dibiarkan tak ditanam. Selain itu, ditemani dengan sekretaris dewan DPRD Kota Surabaya, Ir Armuji menyusuri basement balai pemuda Kota Surabaya. Persis diatas drainase ada genangan air yang keluar dalam bawah tanah menembus penutup drainase tersebut. “Saya tidak tau harus bereaksi apa lagi. Bagaimana mungkin, proyek besar begini dikerjakan seperti ini. Semua terkesan amduradul.” Ujar Ketua DPRD tersebut.
3.      CV Amarta Wisesa
NPWP : 02.378.265.9-623.000
Direktur ESTER TEDJAKUSUMA
Alamat : Jl. Jenderal DI Panjaitan No.62, Penanggungan, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65126
Dalam sidang kasus suap pengadaan meubelair Kota Batu, Kepala bagian unit layanan pengadaan Kota Batu, Edi Setiawan memberikan kesaksian yang mencengangkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kesaksiannya, Edi mengaku diberi perintah oleh tersangka mantan walikota batu, Eddy Rumpoko untuk mengatur kemenangan rekanannya, yakni Filipus Djab dari Dailbana Prima dan CV Amarta Wisesa. Dalam hal ini, Edi juga merupakan orang kepercayaan Eddy Rumpoko untuk melakukan segala hal yang diinginkan terkait proyek hingga mencarikan keperluan kampanye pemilihan kepala daerah 2017 yang akhirnya dimenangkan istri Eddy, yakni Dewanti Rumpoko, dan Punjul Santoso.
Edi menjelaskan kronologi perannya adalah mengondisikan dan mengatur sejumlah proyek agar dimenangkan oleh tersangka Filipus Djap sebagai tersangka penyuap. Keuda proyek itu adalah pengadaan barang belanja modal peralatan dan mesin pengadaan mebel dengan total anggaran Rp. 5,4 M yang dimenangkan PT Dailbana Prima sedangkan untuk CV Amarta Wisesa memenangkan pengadaan belanja pakaian dinas dan atribut dengan nlai 1,4 milliar.
            
3. Ketiga, daftar 10 pengadaan terbesar di Kota Batu dimenangkan oleh beberapa kontraktor besar
No.
Nama Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Pemenang
1.
Pembangunan GOR Gajahmada
2016
Rp28.765.756.000

PT GAJ
2.
Pembangunan Infrastruktur Mesin Pemilah dan Pengolahan Sampah

2016
Rp13.000.254.000

PT KMJ
3.
Pembangunan Taman Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office)

2016
Rp10.260.107.000

PT MPN
4.
Belanja Tekhnologi Informasi Smart City Tahap I

2017
Rp9.810.000.000

PT AL
5.
Pengadaan Mobil Tangga

2017
Rp9.319.750.000

CV PL
6.
Pembangunan Pasar Sayur Tahap 1
2017
Rp8.872.662.000

CV CKMT
7.
Peningkatan Struktur Jalan Sultan Agung ( Sta 0+000 s/d Sta 1+000 ) ( DAK )

2016
Rp6.528.389.000

PT STMS
8.
Peningkatan Struktur Jalan Batu - Selekta (Sta 1+000 s/d Sta 10+000) (DAK)

2016
Rp5.631.201.000

PT TAV
9.
Belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair ( Meja kerja staf dan meja kerja eselon )

2017
Rp5.265.315.000

PT DB
10.
PEMELIHARAAN RUAS JALAN BATU-JUNREJO (DAK)

2016
Rp5.202.200.000

PT PKJ

4. Keempat, Dugaan sejumlah 8 proyek yang bermasalah
1.      Pembangunan GOR Gajahmada
Pekerjaan pembangunan gedung olahraga (indoor) kompleks Stadion Brantas dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 641/5/Kontrak PPK/SPOR 2/422.107/2016 tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp28.765.756.000,00 dengan pelaksana PT GAJ. Jangka waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor 641/8/SPMK PPK/SPOR 2/422.107/2016 tanggal 19 Juli 2016 selama 150 hari kalender sejak tanggal 20 Juli s.d 15 Desember 2016. Kontrak tersebut diaddendum sebanyak dua kali. Addendum pertama dituangkan dalam addendum Nomor 641/6/Add 01 Kontrak PPK/SPOR 2/422.lO7/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang berisi perubahan nilai kontrak dari Rp28.765.756.000,00 menjadi Rp25.630.531.000,00.
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (Pl) sebagai dasar bahwa pekerjaan telah diserahkan kepada PPK, progress pekerjaan telah mencapai 100°o dan dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) Nomor 641/5/PHO PPK/SPOR 2/422.109/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahterimakan pekerjaan pembangunan gedung olahraga (indoor) kompleks Stadion Brantas ke Pihak Pertama dhi. PPK dengan baik.
Pembayaran tersebut didasarkan atas laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa dan ditandatangani oleh penyedia jasa, manajemen konstruksi (MK) dan PPTK kegiatan, dimanaprogress pekerjaan per 15 Desember 2016 mencapai 80,00u o. Berdasarkan hasil pengukuran MK bersama dengan PPK dan PPTK diketahui bahwa progress pekerjaan sampai dengan 4 Februari 2017 sebesar Rp25.352.820.000,00 (tidak mencapai volume yang dikontrakkan sebesar Rp25.630.531.000,00).
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) sebagai dasar bahwa pekerjaan telah diserahkan kepada PPK, progress pekerjaan telah mencapai 100°o dan dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) Nomor 641/5/PHO PPK/SPOR 2/422.109/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahterimakan pekerjaan pembangunan gedung olahraga (indoor) kompleks Stadion Brantas ke Pihak Pertama dhi. PPK dengan baik.
Hal di atas menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan terlambat selama 82 hari (16 Desember 2016 7 Maret 2017), sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK belum menetapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa. Perhitungan denda yang dilakukan oleh Tim BPK bersama PPK, MK, dan diketahui oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan atas bagian kontrak yang belum dikerjakan dhi. bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan belum dapat berfungsi, sehingga denda yang akan dikenakan sebesar Rp471.013.505,65 (Rp5.744.067.142,03 * 1/ 1000 * 82 hari).
Dalam pemantauan MCW, Kondisi fisik GOR tersebut dalam taraf memprihatinkan. beberapa PLAFON RUSAK dan Ubin lantai mengelupas. Sebagian fasilitas tak lagi berfungsi atau rusak dan kesan kumuh dengan banyaknya coretan vandal. Selain itu cat tembok juga terlihat mulai kusam.
2.      Pembangunan Pasar Sayur Tahap 1
Pertama. Pada tahun 2017, temuan di audit BPK menyatakan secara jelas terjadi kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan pasar sayur Tahap 1 yang di lakukan oleh PT CKM sesuai dengan kontrak Nomor 641/42.1/Kontrak PPK/PSR/422.109/2017 tanggal 10 mei dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.8.872.662.000,00 (Termasuk PPN 10%) Jangka waktu Kontrak 10 mei sampai dengan 5 November 2017, Jangka waktu addedum hingga 26 Januari 2018. Jenis kontrak yang dikerjakan adalah harga satuan. Sampai dengan tanggal 23 desember 2017 pekerjaan tersebut telah diselesaikan sebesar 93,26% Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 % da telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan Berita Acara Nomor 641.42.1/PHO-PPK/PSR/422.109/2018 tanggal 23 Januari 2018. Jaminan pemeliharaan telah diterima sebesar Rp. 443.633.100,00 Rp. 7.649.286.480,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 10 april 2018 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp. 11.166.294,54 atas item pekerjaan urugan dan galian, pasangan dan pekerjaan lantai.
MCW menilai yang bersumber pada LPSE kota Batu dan Audit BPK menilai bahwa pembangunan Pasar sayur di kerjakan oleh PT/CV yang bermasalah, karena apabila kita melihat pada audit BPK sejak tahun 2016 sampai dengan 2018, PT atau CV yang menang dalam pembangunan pasar sayur tersebut sering menang tender tapi dalam pekerjaan nya sering kekurangan volume (misalkan dengan renovasi rumah dinas walikota Batu, ). Selain itu adapun permasalahan pembangunan yang dilakukan Kontraktor CMKT di Jawa Timur salah satunya Konstruksi Basement Balai Pemuda Surabaya, Pihak DPRD Surbaya pun sudah memberikan peringatan karena dalam pengerjaan proyek tersebut yang menganggarkan APBD Surabaya senilai 120 M menuai protes keras dari Ketua DPRD Surabaya dengan statement bahwa pembangunannya jauh dari kata memuaskan,kepala DPRD tersebut menemukan beberapa pengerjaan proyek yang terkesan dikejakan asal jadi.contohnya pemasangan paving yang tidak rata dengan jalan dan pilar diatas basement yang dilihatnya tidak simetris dan lurus dan juga genangan air yang keluar dari bawah menembus penutu drainase , DPRD berpandapat semua terkesan amburadul padahal anggarannya tidak main-main. Selain itu terdapat juga tembok DPRD Surabaya yang retak-retak pada proses pembangunan dan putusnya kabel listrik. yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dalam pembangunan pasar sayur tetap menggunakan PT atau CV tersebut.
Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Batu, dan Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Pasar Sayur Nugroho Widyanto ditahan di Kejati Jatim setelah dipanggil Polda Jatim terkait dugaan korupsi. Sebelumnya Nugroho Widyanto sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenkp Polhukam dalam operasi yang dilakukan Agustus tahun lalu, ada tiga pejabat di Pemerintah Kota Batu yang ditangkap, diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar pelaksana GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp. 28,7 M dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp. 3,1 M. adapun Nugroho Widyanto juga sebagai Pejabar Pembuat Komitmen(PPK) dalam proyek pasar sayur, GOR Gajahmada, Guest House Mahasiswa Batu.
3.      Pembangunan Guest House Mahasiswa Batu       
 Pekerjaan pembangunan guesthouse mahasiswa Batu di Malang dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 620/90/Kontrak PPIUPGHM/422.107/2016 tanggal 26 September 2016 sebesar Rp3.191.800.000,00 dengan pelaksana PT MKP. Jangka waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor 620/93/SPMK PPK/PGHM/422.107/2016 tanggal 28 September 2016 selama 90 hari kalender sejak tanggal 28 September s.d 26 Desember 2016. Kontrak tersebut di addendumperpanjangan waktu sebanyak satu kali dengan addendum Nomor 620/92.2/ADD Kontrak PPK/PGHM422.107/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang merubah jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 120 hari, sehingga pekerjaan harus terselesaikan pada tanggal 25 Januari 2017. Atas pekerjaan tersebut telah dibayarkan 75°o atau sebesar Rp2.393.850.000,00, dengan rincian SP2D sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) sebagai dasar bahwa pekerjaan telah diserahkan kepada PPK, progress pekerjaan telah mencapai 100°o dan dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) Nomor 620/90/PHO PPK/PGHM/422.1009/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahterimakan pekerjaan pembangunan guesthouse mahasiswa Batu di Malang ke Pihak Pertama dhi. PPK dengan baik.
Hal di atas menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan terlambat selama 21 hari (27 Desember 2016 161anuar12017), sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK belum menetapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa. Perhitungan denda yang dilakukan oleh Tim BPK bersama PPK, konsultan pengawas, dan diketahui oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan atas bagian kontrak yang belum dikerjakan dhi. bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan belum dapat berfungsi, sehingga denda yang akan dikenakan sebesar Rp19.538.923,24 (Rp930.424.916,00 * 1/ 1000 * 21 hari).
Dalam penemuan MCW proyek ini selesai Pada Tahun 2017 akan tetapi hingga hari ini pembangunan itu belum difungsikan dan tembok dalam kondisi kusam karena minimnya perawatan. Selain itu yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ialah  Nugroho Widyanto.
4.      Pembangunan Taman Block Office Kota Batu
Pelaksanaan Pembangunan Taman Kantor Pemerintahan Kota Batu pada Dinas  Cipta Karya dan Tata Ruang Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.191.140.028,40 Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp342.942.775.00, dan Denda Keterlambatan Pekerjaan Belum Dikenakan Sebesar Rp210.749.699.57
Pemerintah Kota Bam pada TA 2016 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp62.090.898.011.00 dan telah terealisasi sebesar Rp47.452.603.915,00. Pelaksanaan belanja modal tersebut salah satunya direalisasikan melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) untuk pekerjaan pembangunan laman kamar Pemerinlah Kola Batu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atas pekerjaan pembangunan taman kamar Pemerintah Kula Batu, terdapat permasalahan berupa pembayaran SPZD melebihi prestasi t'lsik pekerjaan sebesar Rp1.108.830.415,00. denda keterlambatan alas pekerjaan belum dikenakan sebesar Rp210.749.699.57, kelebihan pembayaran atas pengadaan mmicalfaunmin dan dryfounlain sebesar Rp342.942.775,00. dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82.309.613.40.
Pekerjaan pembangunan taman kantor Pemerintah Kola Batu merupakan pekerjaan pembuatan taman dan pembangunan landscape dengan metode kontrak harga satuan serta pembuatan musical foumain dan dry bunrain dengan metode kontrak lumpsum. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nnmnr 602/23/‘SPK-PPK.TMNMZ2.I07/2016 tanggal 22 Agustus 2016 sebesar Rp10.260.107.000.00 dengan pelaksana PT MPN. Jangka. waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor 602/23/SPMK PPKIMN/ 422.107/2016mngga122 Agustus 2016 selama IZO hari kalender sejaktangga122 Agustus 2016 s.d 19 Desember 2016. kontrak tersebut diaddendum sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil laporan pengawas dan laporan bulanan penyedia jasa, sampai dengan berakhir kontrak tanggal l9 Desember 2016, pekerjaan telah dilaksanakan 81,02%. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekeljaan pembangunan taman kantor Pemerintah Kota Batu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan fisik lapangan  yang dilaksanakan Tim BPK bersama dengan PPTKIPPK DPUCKTR, Inspektorat, rekanan dan konsultan pengawas. serta pengujianjumlah realisasi pembayaran alas pekerjaan yang telah terpasang. menuniukkan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Pembayaran SPZD melebihi prestasi mill pekerjaan sebesar Rp1.108.830.415,00
Sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 19 Desember 2016_ penyedia jasa belum dapat menyelesaikan progress pekerjaan 100%. Berdasarkan laporan bulanan dari penyedia jasa, sampai dengan tanggal 19 Desember 2016progress pekeljaan mencapai 81,02%.
Penelusuran SPZD sebagai dasar pembayaran kepada pihak ketiga, diketahui dana yang lelah dicairkan sebesar Rp9.357.213.300.00 atau 91.91% dari Rp10.180.657.000,00. Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.108.830.415,00
b.       Denda keterlambatan alas pekerjaan belum dikenakan sebesar Rp210.749.699,57
Penelusuran teIhadap Berita Acara Penyerahan Hasil Pekeljaan (PI) sebagai dasar bahwa pekerjaan telah diserahkan kepada PPK. progress pekerjaan lelah mencapai 100% dan dikerjakan sesuai dengan dokumen kuntmk. diketahui bahwa pekerjaan telah diserahterimakan dcngan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (Pl) Nomor 602/23/P1-PPK.TMN/ 422.1009/2017 tanggal 13 April 2017 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahlerimakanpekeljaan pembangunan laman kantor Pemerintah Kola Batu kc Pihak Pertama dhi. PPK dengan baik.
Hal di atas menunjukkan penyelesaian pekerjaan lerlambat selama 115 hari (20 Desember 2016 13 April 2017), sampai saat pemeriksaan berakhir, PPK belum menelapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa. Perhitungan denda yang dilakukan oleh Tim BPK bersama PPK, konsultan pengawas dan dikelahui oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan alas bagian konlrak yang belum dikcrj akan dhi. bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan belum dapat berfungsi. sehingga denda yang akan dikenakan sebesar Rp210.749.699,57(Rp1,832.606.083,20 * 1/1000*15 hari).
c.        Kelebihan pembayaran atas pengadaan musical fountain dan dry fountain sebesar Rp342.942.775.00
Jumlah nilai pekeljaan pengadaan musicaljbunlau'n dan dryjbwrlain sesuai kontak sebesar Rp4.525.000.000.00. Berdasarkan pemeriksaan terhadap konlrak diketahui bahwa pengadaan musicalfounlainclandryfuunlain didukung oleh PT SDM yang termuat dalam surat dukungan nomor 553/SDP/SDM/V [1/2016 tanggal 25 Juli 2016. Konfirmasi tertulis kepada PT SDM yang termuat dalam surat nomor 02/LKPD.Terinci.Batu/04/20l7 tanggal 3 April 2017' menghasilkan jawaban koniinnasi melalui surat balasan konfirmasi nomor 062/SDM KLIIII/20I7 tanggal 6 Apri12017.
Berdasarkan surat balasan konfirmasi dikelahui bahwa nilai kontrak pengadaan musical fountain dan dry fountain dengan PT MPN sebesar Rp3.092.842.000.00 (sudah termasuk PPN 10% biaya pemasangan dan uji (testing commisioning) dan Rp215.000.000.00 (biaya angkut dari Hongkong ke Batu) sehingga total nilai yang dibayarkan ke PT SDM sebesar Rp3.307.842.500,00 (Rp3.092.842.000,00 + Rp215.000.000,00).

5.      Pembangunan Rumah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Pekerjaan Pembangunan Rumah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dilakukan oleh P'l‘ TC berdasarkan Surat Petjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602/13/Kontrak PPK/LVRI/422.109/2017 tanggal 15 Mei 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.345.990.000 (termasuk PPN 10%). Jenis kontrak yang dikerjakan adalah harga satuan. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 602/13/Komrak PPK/LVRl/422‘109/2017 tanggal 21 Desember 2017. Jaminan Pemeliharaan telah diterima sebesar Rp216.680.150,00,00 pada tanggal 18 Desember 2017. Kontraktor pelaksana telah menerima pembayaran sebesar 100% senilai Rp880.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 10 April 2018 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp55.991.677,85 atas item pekerjaan pematangan lahan. pekerjaan penutup lantai/dinding, pekerjaan plafon dan sanitasi. 

6.      Renovasi rumah dinas Walikota sebesar Rp90.313.466,90 
Pekerjaan renovasi rumah dinas Walikota dilakukan oleh PT CKM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 641/43/Kontrak PPK/RRDW/422.109/2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.333.603.000 (termasuk PPN 10%). Jenis kontrak yang dikerjakan adalah harga satuan. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pekerjaandengan Berita Acara Serah Terima Nomor641/43/PHOPPK/LVRI/422.109/2017 tanggal 18 Desember 2017. Jaminan Pemeliharaan telah diterima sebesar Rp216.680.150,00.00 pada tanggal 18 Desember 2017. Kontraktor pelaksana telah menerima pembayaran sebesar 100% senilai Rp4.333.603.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 11 April 2018 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp90.313.466,90 atas item pekerjaan pendahuluan, pasangan, kayu, pengecatan, sanitasi dan landscape.
7.       Pembangunan Blok Office Among Tani
Pada Tahun anggaran 2015 pemerintah Kota Batu Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp647.347.726,07 atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office)  Pada Tahun Anggaran 2015. Pemerintah Kota Batu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.194.695.929.881.00 dan telah direalisasikan sebesar Rp186.782.755.336.00 atau 95,94%. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2015 tersebut adalah Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office) pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang dengan realisasi sebesar Rp152.770.152.500.00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2015 diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp647.347.726.07 pada Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Black Office) oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal tersebut disebabkan karena terdapat volume pekerjaan yang ditagihkan ganda.
Perencanaan Pembangunan Black Ollice telah dimulai sejak TA 2009. sedangkan Pembangunan Block Office mulai dilaksanakan pada TA 201l. Pembangunan tahap I meliputi pembangunan Struktur Gedung Blok A dengan nilai kontrak Rp34.947.400.000.00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Join! Operation (Jo) tiga perusahaan. yaitu PT PD. PT BP, dan PT KI. Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahkan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melalui Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor 602.1/01/422.107/PHO PPK.2/2011 tanggal 7 September 2011.
Pembangunan BlockOllice dilanjutkan kembali pada TA 2014 dan dilaksanakan oleh PT PD PT BMP. Jo melalui Surat Perjanjian Kerja Harga Satuan (Tahun _Iamak/ Multi Years) Nomor 641/01/Kontrak PPK D/422.107/2014 tanggal 10 November 2014 senilal Rp173.5041265.000,00. Pelaksanaan kontrak tahun jamak tersebut melalui  Kontrak Anak 1 TA 2014 Nomor 641/02/KontrakAl PPKI D/422.107/2014 tanggal 10 November 2014 dan Kontrak Anak 2 TA 2015 Nomor 641/02/KontrakA2 PPKl D/422.107/2015 tanggal 2 Januari 2015. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 64l/01/SPMK PPKI D/422.l07/20l4 tanggal 10 November 2014 waktu penyelesaian pekerjaan adalah 400 hari kalender (sampai dengan 15 Desember 2015). Sebagai wakil dari pemilik ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (PT PK). Terhadap kontrak tersebut telah dilakukan 2 kali addendum dan 1 kali ContractChange Order (CCO), namun tidak mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan telah dibayar 100% senilai Rp173.504.265.000,00, yang terdlri dari satu SP2D senilai Rp26.025.000.000,00 yang bersumber dari APBD TA 2014. dan 13 SPZD senilai Rp147.479.265.000,00 yang bersumber dari APBD TA 2015 dengan rinci.
Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Inspektorat, Konsultan Pengawas. dan Kontraktor Pelaksana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 20 Februari 2016 dan perhitungan volume bersama tanggal 28 April 2016 menunjukkan terdapat pekerjaan beton yang dihitung ganda pada pertemuan antara plat balok kolom senilai Rp647.347.726.07 sehingga Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 460.740.145,73
Disisi lain, dalam pemantauan MCW menyatakan bahwa ada dugaan korupsi dalam pembangunan Block Ofiice Among tani dari tahun 2009 hingga tahun 2016. MCW menduga, juga ada permasalahan dengan kontraktor sekaligus proses pengadaan tanah. Kini,  permasalahan tersebut masih ditangani oleh Kejaksaan pengadilan Negeri tinggi Jawa Timur.
8.      Pembangunan Infrastruktur Mesin Pengolah Sampah
Pekerjaan pembangunan infrastrujtur mesin oemilah sdan pengelolaan samoah dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 602/002/PPK-KEB/SPK/442.107/2016 Tanggal 20 juni 2016 sebesar 13 .000.254.000,00 dengan pelaksana PT. KMJ. Jangka waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor 602/002/PPK-KEB/SPMK/422/107/2016 tanggal 22 Juni 2016 selama 180 hari kalender sejak tanggal 22 juni s.d 18 Desember 2016
Dalam audit BPK menunjukkan bahwa penyelesaian terlambat selama 116 hari (18 desember 2016 – 13  april 2017) sampai dengan pemeriksaan berakhir, perhitungan dengan yang dilakukan oleh tim BPK bersama dengan PPK, konsultan pengawas, dan diketahui oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan atas bagian kontrak yang belum dikenakan dhi. Bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan belum dapat berfungsi, sehingga dengan yang dikenakan sebesar Rp. 233.187.593,96 (Rp 2.010.237.878,93 * 1/1000 * 116 hari).

5. Kelima, Belum adanya sanksi dan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Batu
Masih adanya modus yang sama dan dilakukan terus menerus setiap tahun. Modus pengurangan volume pengerjaan dan keterlambatan pembangunan akan terus mengakibtakan kerugian negara selama tidak adanya kemauan pemerintah memberikan sanksi kepada kontraktor bermasalah. Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Pasal 118 (1) huruf e “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi diantaranya adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa, Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.Dalam hal diatas maka apabila kita melihat pada setiap unsur unsur tindak pidana korupsi. Maka  dapat di rinci sesuai dengan frase dalam pasal maka :
1.      Setiap orang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan “setiap orang” dapat berupa orang perorangan dan atau suatu korporasi, sehingga sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, dapat berupa orang perorangan atau pun suatu korporasi ;
2.      Melawan hukum, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah seperti yang diterangkan dalam penjelasanPasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil mau pun dalam arti materil, yakni meski pun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka dapat dipidana ;
3.      Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi adalah membuat diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menjadi lebih kaya dari yang sebelumnya, dengan kata lain assetnya bertambah ;
4.      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. bahwa unsur ini merupakan alternative, dapat hanya merugikan keuangan negara atau dapat juga hanya perekonomian negara, atau pun kedua-duanya; dan bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah keuangan negara menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara. Serta bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
5.      Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Analisis unsur dalam pasal 3 Undang Undang nomor 91 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi adalah sebagaimana berikut :
1.      bahwa “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) atas perbuatannya. Menimbang bahwa pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 menentukan bahwa pengertian setiap orang diartikan lebih spesifik yaitu pada perseorangan atau korporasi yang menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Jadi pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 Undang Undang ini haruslah pejabat atau pegawai negeri. Bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 meliputi
a.      Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Kepegawaian.
b.      Pegawai negeri sebagaimana dimaksud di dalam KUHP
c.       Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara.
d.      Orang yang menerima upah atau gaji dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau
e.      Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
f.        Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa unsur kedua ini mengandung makna alternative, kata atau pada unsur 2 diatas artinya masing masing elemen unsur mempunyai kapasitas yang sama, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen pada unsur kedua maka secara keseluruhan unsur ke dua dapat dinyatakan terbukti. Bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah mendapatkan untungm yaitu pendapatan yang lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaaan lebih alnjut darp pendapatan yang diperlehnya, sedangkan menguntungkan diri sendiri atau orang laina tau korporasi sama artinya dengan mendapatkan untu untuk dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
2.        Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan Atau sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan”, bahwa pengertian menyalahgunakan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan sosial masyarakat. Jadi yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya adalah melakukan suatu perbuatan yang semestinya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan hak kewajiban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma kehidupan social masyarakat karena jabatan dan kedudukannya ;
3.        Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negera atau Perekonomian Negara”, bahwa bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. bahwa unsur ini merupakan alternative, dapat hanya merugikan keuangan negara atau dapat juga hanya perekonomian negara, atau pun kedua-duanya; dan bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah keuangan negara menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara. Serta bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Sejarah Singkat Kota Batu

Belanja Wajib Pemerintah Batu turun