Riset Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu
Malang 11 Oktober 2018, Selama tahun
2015-2017, Malang Corruptin Watch (MCW) melakukan monitoring Pengadaan Barang
dan Jasa di Kota Batu. Dari kegiatan tersebut, ditemukan beberapa masalah dalam
pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi di Kota Batu. Ditemukannya beberapa
nama Kontraktor (CV/PT) bermasalah di Kota batu semakin menambah indikasi
kerugian negara serta kekurangan volume pada sejumlah paket pengerjaan di Kota
Batu. Pengadaan-pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi dengan nominal besar
ternayata masih menyisakan masalah. Berikut adalah pekerjaan kontruksi yang
bermasalah menurut pengamatan MCW :
No.
|
Proyek
|
Tahun
|
1
|
Pembangunan
Pasar Sayur Tahap 1
|
2017
|
2
|
Guest House Mahasiswa Kota Batu
|
2016
|
3
|
GOR Gajahmada
|
2016
|
4
|
Pembangunan Rumah Legiun Veteran
Republik Indonesia
|
2017
|
5
|
Pembangunan
Infrastruktur mesin pengolah sampah
|
2016
|
6
|
Renovasi Rumah Dinas Walikota
|
2017
|
7
|
Pembangunan
Taman Block Office Among Tani
|
2016
|
8
|
Pembangunan Block Office Among Tani
|
2015
|
1.Pertama Munculnya dugaan indikasi
korupsi diperkuat dengan beberapa temuan MCW mengenai persoalan pengadaan
barang dan pengerjaan Kontruksi di Kota Batu selama 2015-2017.
Berikut
adalah temuan-temuan MCW: 1. Pertama, Munculnya nama berulang pada 90 Pengadaan
dengan nilai kontrak terbesar di KOTA Batu selama tahun 2015 – 2017. Selama tahun
2015-2017, dari 90 pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi yang diperoleh dari
LPSE Kota Batu, terdapat pengadaan dengan pemenang yang berulang. Setidaknya
terdapat sebelas nama kontraktor yang memenangkan beberapa tender besar di Kota
Batu. Diantaranya adalah :
1. PT CKMT (3x) 7. CV KM
(2x)
2. PT GAJ (2x) 8.
CV JIP (2x)
3. AS (2x) 9.
CV PA (2x)
4. RP (2x) 10.
JA (2x)
5. CV
AW (2x) 11.
PT. DP (2x)
6.
CV. DPT (2x)
Temuan
tersebut juga diperkuat dengan data yang diperoleh dari opentender.net
(Aplikasi Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa Online). Ditemukan 90 pengadaan barang
dan pengerjaan kontruksi dengan skor tertinggi (semakin tinggi skor berarti semakin
buruk) di Kota Batu selama 2015-2017. Dari 90 pengadaan tersebut, ditemukan
nama kontraktor yang menang berulang, yaitu:
1.
CV RP 9.
CV TK
2.
PT SBS 10.
PT KM
3.
PT AL 11.
PT MP
4.
CV PL 12.
PT STMS
5.
PT CKMT 13.
PT PKJ
6.
PT DP 14.
PT ASB
7.
PT TH 15.
PT BKP
8.
JA 16.
PT TEM
9.
CV TK 17.
CV ZJ
10. PT KM 18.
CV AW
11. PT MP
2. Kedua, Temuan kerugian negara juga
terdapat audit BPK.
Temuan
kerugian negara sebesar Rp.4.599.724.857 atas 31 paket pengerjaan Infrastruktur
pada Dinas Pekerja Umum dan Cipta Karya(DPUCKTR) dan Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Perumahan Kota Batu selama tahun 2015-2017. Dengan rincian
sebagai berikut :
Paket Pekerjaan
|
Penyedia Jasa
|
Nilai Kontrak
|
Kerugian Negara
|
Tahun
|
Pembangunan
Rumah Legiun Veteran
|
PT TG
|
Rp.
4.345.990.000,00
|
Rp.
55.991.000,00 (kekurangan volume)
|
2017
|
Renovasi Rumah
Dinas Walikota Batu
|
PT CKMT
|
Rp.
4.333.600.000,00
|
Rp.
90.313.000,00 (kekurangan volume)
|
2017
|
Pembangunan
Pasar Sayur Tahap 1
|
PT CKMT
|
Rp.
8.872.662.000,00
|
Rp.
11.166.294,00 (kekurangan volume)
|
2017
|
12 paket pengerjaan Jalan
|
CV DT(2x), CV
TK, CV PP, CV PB, CV BM, CV KW, PT NP, CV Md, CV DPM, CV PB, CV Pt
|
Rp.
11.866.537.000,00
|
Rp.
494.845.330,00 (kelebihan pembayaran)
|
2017
|
Pembangunan
Infrastruktur Mesin Pengolah Sampah
|
PT KMJ
|
Rp.
13.000.240.000,00
|
Rp.
233.187.593,96 (keterlambatan pelaksanaan)
|
2016
|
Guest House
Mahasiswa Batu
|
PT MKP
|
Rp.
3.191.000.000,00
|
Rp.
19.538.923,24 (keterlambatan pelaksanaan)
|
2016
|
Pembangunan GOR
Gajahmada Batu
|
PT GAJ
|
Rp.28.765.756.000,00
|
Rp.471.013.505,00
(keterlambatan pelaksanaan)
|
2016
|
10 paket
pengerjaan jalan
|
PT STMS, PT
GAJ, CV MM, CV DK(2x), CV TT, CV TKM, CV PK, CV TGP, CV SBS
|
Rp.
73.251.311.177,00
|
Rp.
288.438.826,00
(Kekurangan
volume)
|
2016
|
Taman Balai
Kota Among Tani
|
PT.MPN
|
Rp.
62.090.989.011,00
|
Rp. 1.191.140.028
(melebihi prestasi fisik)+Rp 342.942.775.00 (Kelebihan Pembayaran) +
Rp210.749.699.57 (Keterlambatan Pekerjaan) + Rp82.309.613,40 (Kekurangan
Volume)
= 1.827.142.515,00
|
2016
|
Peningkatan
ruas jalan pura giripurno
|
PT MMI
|
Rp.
69.776.807.605,00
|
Rp.
460.740.145,73
(kelebihan
pembayaran)
|
2015
|
Pembangunan
gedung kantor pemerintah Kota Batu (Block Office)
|
Join Operations
= PT PD, PT BP, PT KI
|
Rp 194.695.929.881.00
|
Rp.
647.347.726,07
(kelebihan
pembayaran)
|
2015
|
Dari beberapa indikator mulai dari 90
pengadaan tersebesar, pemenang berulang, skor tertinggi hingga temuan LHP BPK
selama 3 tahun terakhir. MCW menemukan 3 kontraktor bermasalah tinggi yaitu PT
GAJ, PT CKMT, dan CV AW. Selain di Kota Batu, Malang Corruption Watch menemukan
ketiga Kontraktor ini juga bermasalah didaerah lain, diantaranya :
1. PT GUNADHARMA
ANUGERAHJAYA
Pada 24 September 2017 Aliansi Rakyat Anti
Korupsi (Arak) Mojokerto meminta aparat penegak hukum menangkap direktur PT
Gunadharma Anugerah Jaya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek
pembangunan Saluran dan trotoar Jl, Gajahmada Kota Mojokerto melalui dibas
Pekerja Umum Kota Mojokerto yang menelan anggaran sebesar 24 Milliar.
Dari
pantuan LSM tersebut, hasil pekerjaan dilapangan tidak sebanding dengan
anggaran yang dikuras untuk proyek tersebut. Yang lebih parah proyek dikerjakan
tidak sesuai spesifikasi, misalnya di disepanjang jalan pemasangan U Ditch
dilakukan asal-asalan hanya diletakkan saja sehingga kondisinya amburadul.
Kondisi ini dibiarkan begitu saja oleh PPK dan KPA bahkan kuat dugaan U Ditch
dan coper (tutup) yang dipasang diduga kualitasnya dibawah K350. Pada pekerjaan
peninggian dan pembuatan bak control air dikerjakan secara asal-asalan. Yang
aneh lagi proyek ini dijaga ketat oleh juru pul tabg siap menghalau wartawan
dan LSM yang akan meliput pekerjaan proyek tersebut dan tidak tanggung tanggung
ntuk mengamankan proyek tersebut.
Melalui
inaproc.id , PT Gunadharma masuk daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa
karena banyak pengerjaannya yang bermasalah disejumlah daerah. Disisi lain, PT
ini mencamtumkan alamat palsu. Menurut pantauan Malang Post, Malang Post pernah
mecoba menelusuri asal alamat kantor PT Gunadharma sesuai data yang tercantum
pada LPSE Kota Batu yang berada di Jalan Wahid asyim No, 80 RT 03 RW 03. Namun
salah satu warga sekitar mengatakan bahwa tidak ada rumah atau kantor nomor 80,
“Di RT03 RW 03 hanya sepanjang ini saja, Tidak ada rumah atau kantor nomor 80”.
Sebelumnya banyak yang mencari alamat itu. Namun mereka juga tidak menemukan
alamat tersebut karena sama sekali tidak pernah ada kantor PT Gunadharma anugerah
jaya di wilayah sini “ papar warga lainnya.
Sementara
itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo memutus kontrak PT Gunadharma pada tahun
2017 dalam pengerjaan Penataan Alun Alun yang menguras senilai Rp. 11,3
milliar. Dalam audit BPK tahun 2017, Proyek alun alun yang diputus kontrak
tersebut telah dikerjakan 87,4 %. Dengan kondisi dilapangan masih terdapat
paving yang belum dipasang. Selain itu terdapat paving yang sudah dipasang
namun belum diratakan.
2. PT Cipta Karya
Multi Teknik
NPWP : 02.442.753.6-609.000
Direktur : 1.Ripangi 2.Rudy Cus
Effendi
Alamat : Jl. Ketintang Madya Cempaka No.59, Karah,
Jambangan, Kota SBY, Jawa Timur 60232
Pada tahun 2017 pemerintah kabuoaten bangkalan melalui dinas
perindustrian dan ketenagakerjaan (Disperinaker) menggelontorkan Rp.10 Milliar
untuk pembangunan Industri kecil menengah (IKM). PT Cipta Karya Multi Teknik
asal Jalan Ketintang Madya Cempaka, Nomor 59, Surabaya, keluar sebagai pemenang
dengan nilai kontrak Rp 9.884.586.000. Kontrak waktu pengerjaan sejak 31 Mei–31
Desember 2017.
PT Cipta Karya Multi Teknik mengklaim pembangunan sentra industri
kecil menengah (IKM) sudah sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Rekanan asal
Surabaya ini juga berjanji tidak akan melebihi deadline. Akan tetapi, pada 04
Januari 2018 warga menduga banyak permasalahan dalam pengerjaan fisik proyek
sentra IKM. Dalam penilaian masyarkat, diduga tidak sesuai spesifikasi yang
ditentukan seperti pemasangan paving bedel sebagai urukan maupun batu yang
digunakan tidak sesuai dengan bestek padahal IKM ini akan menjadi salah satu
ikon Bangkalan dalam sentra Industri.
Sementara itu, PT CKMT juga pernah mendapatkan sidak dari ketua
DPRD Kota Surabaya Ir. Armuji atas pembangunan balai pemuda Kota Surabaya.
Ketua DPRD tak kecewa melihat kualitas pengerjaan proyek Basement parkir Balai
pemuda padahal menganggarkan dana yang besar senilai 120 milliar. DPRD tersebut
menilai bahwa pengerjaan asal-asalan, paving dengan jalan tak rata, kabel
listrik dibiarkan tak ditanam. Selain itu, ditemani dengan sekretaris dewan
DPRD Kota Surabaya, Ir Armuji menyusuri basement balai pemuda Kota Surabaya.
Persis diatas drainase ada genangan air yang keluar dalam bawah tanah menembus
penutup drainase tersebut. “Saya tidak tau harus bereaksi apa lagi. Bagaimana mungkin,
proyek besar begini dikerjakan seperti ini. Semua terkesan amduradul.” Ujar
Ketua DPRD tersebut.
3. CV Amarta Wisesa
NPWP : 02.378.265.9-623.000
Direktur ESTER TEDJAKUSUMA
Alamat : Jl. Jenderal DI Panjaitan No.62, Penanggungan, Klojen, Kota
Malang, Jawa Timur 65126
Dalam
sidang kasus suap pengadaan meubelair Kota Batu, Kepala bagian unit layanan
pengadaan Kota Batu, Edi Setiawan memberikan kesaksian yang mencengangkan dalam
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kesaksiannya, Edi
mengaku diberi perintah oleh tersangka mantan walikota batu, Eddy Rumpoko untuk
mengatur kemenangan rekanannya, yakni Filipus Djab dari Dailbana Prima dan CV
Amarta Wisesa. Dalam hal ini, Edi juga merupakan orang kepercayaan Eddy Rumpoko
untuk melakukan segala hal yang diinginkan terkait proyek hingga mencarikan
keperluan kampanye pemilihan kepala daerah 2017 yang akhirnya dimenangkan istri
Eddy, yakni Dewanti Rumpoko, dan Punjul Santoso.
Edi
menjelaskan kronologi perannya adalah mengondisikan dan mengatur sejumlah
proyek agar dimenangkan oleh tersangka Filipus Djap sebagai tersangka penyuap.
Keuda proyek itu adalah pengadaan barang belanja modal peralatan dan mesin
pengadaan mebel dengan total anggaran Rp. 5,4 M yang dimenangkan PT Dailbana
Prima sedangkan untuk CV Amarta Wisesa memenangkan pengadaan belanja pakaian
dinas dan atribut dengan nlai 1,4 milliar.
3. Ketiga, daftar 10 pengadaan
terbesar di Kota Batu dimenangkan oleh beberapa kontraktor besar
No.
|
Nama Proyek
|
Tahun
|
Nilai Kontrak
|
Pemenang
|
1.
|
Pembangunan GOR Gajahmada
|
2016
|
Rp28.765.756.000
|
PT GAJ
|
2.
|
Pembangunan
Infrastruktur Mesin Pemilah dan Pengolahan Sampah
|
2016
|
Rp13.000.254.000
|
PT KMJ
|
3.
|
Pembangunan
Taman Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office)
|
2016
|
Rp10.260.107.000
|
PT MPN
|
4.
|
Belanja Tekhnologi
Informasi Smart City Tahap I
|
2017
|
Rp9.810.000.000
|
PT AL
|
5.
|
Pengadaan
Mobil Tangga
|
2017
|
Rp9.319.750.000
|
CV PL
|
6.
|
Pembangunan Pasar Sayur Tahap 1
|
2017
|
Rp8.872.662.000
|
CV CKMT
|
7.
|
Peningkatan
Struktur Jalan Sultan Agung ( Sta 0+000 s/d Sta 1+000 ) ( DAK )
|
2016
|
Rp6.528.389.000
|
PT STMS
|
8.
|
Peningkatan Struktur
Jalan Batu - Selekta (Sta 1+000 s/d Sta 10+000) (DAK)
|
2016
|
Rp5.631.201.000
|
PT TAV
|
9.
|
Belanja
modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair ( Meja kerja staf dan meja
kerja eselon )
|
2017
|
Rp5.265.315.000
|
PT DB
|
10.
|
PEMELIHARAAN RUAS JALAN
BATU-JUNREJO (DAK)
|
2016
|
Rp5.202.200.000
|
PT PKJ
|
4. Keempat, Dugaan sejumlah 8 proyek
yang bermasalah
1. Pembangunan
GOR Gajahmada
Pekerjaan
pembangunan gedung olahraga (indoor) kompleks Stadion Brantas dilaksanakan
berdasarkan kontrak Nomor 641/5/Kontrak PPK/SPOR 2/422.107/2016 tanggal 15 Juli
2016 sebesar Rp28.765.756.000,00 dengan
pelaksana PT GAJ. Jangka waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor
641/8/SPMK PPK/SPOR 2/422.107/2016 tanggal 19 Juli 2016 selama 150 hari
kalender sejak tanggal 20 Juli s.d 15 Desember 2016. Kontrak tersebut
diaddendum sebanyak dua kali. Addendum pertama dituangkan dalam addendum Nomor
641/6/Add 01 Kontrak PPK/SPOR 2/422.lO7/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang
berisi perubahan nilai kontrak dari Rp28.765.756.000,00 menjadi
Rp25.630.531.000,00.
Berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (Pl) sebagai dasar bahwa pekerjaan
telah diserahkan kepada PPK, progress pekerjaan telah mencapai 100°o dan
dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan telah
diserahterimakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) Nomor
641/5/PHO PPK/SPOR 2/422.109/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang menyatakan bahwa
Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahterimakan pekerjaan pembangunan gedung
olahraga (indoor) kompleks Stadion Brantas ke Pihak Pertama dhi. PPK dengan
baik.
Pembayaran
tersebut didasarkan atas laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat
oleh penyedia jasa dan ditandatangani oleh penyedia jasa, manajemen konstruksi
(MK) dan PPTK kegiatan, dimanaprogress pekerjaan per 15 Desember 2016 mencapai
80,00u o. Berdasarkan hasil pengukuran MK bersama dengan PPK dan PPTK diketahui
bahwa progress pekerjaan sampai dengan 4 Februari 2017 sebesar
Rp25.352.820.000,00 (tidak mencapai volume yang dikontrakkan sebesar
Rp25.630.531.000,00).
Berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) sebagai dasar bahwa pekerjaan
telah diserahkan kepada PPK, progress pekerjaan telah mencapai 100°o dan
dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan telah
diserahterimakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) Nomor
641/5/PHO PPK/SPOR 2/422.109/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang menyatakan bahwa
Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahterimakan pekerjaan pembangunan gedung
olahraga (indoor) kompleks Stadion Brantas ke Pihak Pertama dhi. PPK dengan
baik.
Hal
di atas menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan terlambat selama 82 hari (16
Desember 2016 7 Maret 2017), sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK belum
menetapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
Perhitungan denda yang dilakukan oleh Tim BPK bersama PPK, MK, dan diketahui
oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan atas bagian
kontrak yang belum dikerjakan dhi. bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan
belum dapat berfungsi, sehingga denda yang akan dikenakan sebesar
Rp471.013.505,65 (Rp5.744.067.142,03 * 1/ 1000 * 82 hari).
Dalam
pemantauan MCW, Kondisi fisik GOR tersebut dalam taraf memprihatinkan. beberapa
PLAFON RUSAK dan Ubin lantai mengelupas. Sebagian fasilitas tak lagi berfungsi
atau rusak dan kesan kumuh dengan banyaknya coretan vandal. Selain itu cat
tembok juga terlihat mulai kusam.
2. Pembangunan
Pasar Sayur Tahap 1
Pertama. Pada tahun 2017, temuan di audit BPK
menyatakan secara jelas terjadi kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan
pasar sayur Tahap 1 yang di lakukan oleh PT CKM sesuai dengan kontrak Nomor
641/42.1/Kontrak PPK/PSR/422.109/2017 tanggal 10 mei dengan nilai pekerjaan
sebesar Rp.8.872.662.000,00 (Termasuk PPN 10%) Jangka waktu Kontrak 10 mei
sampai dengan 5 November 2017, Jangka waktu addedum hingga 26 Januari 2018.
Jenis kontrak yang dikerjakan adalah harga satuan. Sampai dengan tanggal 23
desember 2017 pekerjaan tersebut telah diselesaikan sebesar 93,26% Pekerjaan
tersebut dinyatakan selesai 100 % da telah dilakukan serah terima pekerjaan
dengan Berita Acara Nomor 641.42.1/PHO-PPK/PSR/422.109/2018 tanggal 23 Januari
2018. Jaminan pemeliharaan telah diterima sebesar Rp. 443.633.100,00 Rp.
7.649.286.480,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal
10 april 2018 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp. 11.166.294,54
atas item pekerjaan urugan dan galian, pasangan dan pekerjaan lantai.
MCW menilai yang bersumber pada LPSE kota Batu
dan Audit BPK menilai bahwa pembangunan Pasar sayur di kerjakan oleh PT/CV yang
bermasalah, karena apabila kita melihat pada audit BPK sejak tahun 2016 sampai
dengan 2018, PT atau CV yang menang dalam pembangunan pasar sayur tersebut
sering menang tender tapi dalam pekerjaan nya sering kekurangan volume
(misalkan dengan renovasi rumah dinas walikota Batu, ). Selain itu adapun
permasalahan pembangunan yang dilakukan Kontraktor CMKT di Jawa Timur salah
satunya Konstruksi Basement Balai Pemuda Surabaya, Pihak DPRD
Surbaya pun sudah memberikan peringatan karena dalam pengerjaan proyek tersebut
yang menganggarkan APBD Surabaya senilai 120 M menuai protes keras dari Ketua
DPRD Surabaya dengan statement bahwa pembangunannya jauh dari kata
memuaskan,kepala DPRD tersebut menemukan beberapa pengerjaan proyek yang
terkesan dikejakan asal jadi.contohnya pemasangan paving yang tidak rata dengan
jalan dan pilar diatas basement yang dilihatnya tidak simetris dan lurus dan
juga genangan air yang keluar dari bawah menembus penutu drainase , DPRD
berpandapat semua terkesan amburadul padahal anggarannya tidak main-main.
Selain itu terdapat juga tembok DPRD Surabaya yang retak-retak pada proses
pembangunan dan putusnya kabel listrik. yang
menjadi pertanyaan adalah mengapa dalam pembangunan pasar sayur tetap
menggunakan PT atau CV tersebut.
Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman
dan Pertanahan Pemerintah Kota Batu, dan Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Pasar
Sayur Nugroho Widyanto ditahan di Kejati Jatim setelah dipanggil Polda Jatim
terkait dugaan korupsi. Sebelumnya Nugroho Widyanto sempat terjaring Operasi
Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenkp Polhukam dalam operasi yang
dilakukan Agustus tahun lalu, ada tiga pejabat di Pemerintah Kota Batu yang
ditangkap, diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar pelaksana GOR kompleks
Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp. 28,7 M dan Guest
House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp. 3,1 M.
adapun Nugroho Widyanto juga sebagai Pejabar Pembuat Komitmen(PPK) dalam proyek
pasar sayur, GOR Gajahmada, Guest House Mahasiswa Batu.
3.
Pembangunan Guest House Mahasiswa Batu
Pekerjaan pembangunan guesthouse mahasiswa
Batu di Malang dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 620/90/Kontrak
PPIUPGHM/422.107/2016 tanggal 26 September 2016 sebesar Rp3.191.800.000,00
dengan pelaksana PT MKP. Jangka waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK
Nomor 620/93/SPMK PPK/PGHM/422.107/2016 tanggal 28 September 2016 selama 90
hari kalender sejak tanggal 28 September s.d 26 Desember 2016. Kontrak tersebut
di addendumperpanjangan waktu sebanyak satu kali dengan addendum Nomor
620/92.2/ADD Kontrak PPK/PGHM422.107/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang merubah
jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 120 hari, sehingga pekerjaan harus
terselesaikan pada tanggal 25 Januari 2017. Atas pekerjaan tersebut telah
dibayarkan 75°o atau sebesar Rp2.393.850.000,00, dengan rincian SP2D sebagai
berikut:
Berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) sebagai dasar bahwa pekerjaan
telah diserahkan kepada PPK, progress pekerjaan telah mencapai 100°o dan
dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan telah
diserahterimakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (P1) Nomor
620/90/PHO PPK/PGHM/422.1009/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang menyatakan bahwa
Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahterimakan pekerjaan pembangunan
guesthouse mahasiswa Batu di Malang ke Pihak Pertama dhi. PPK dengan baik.
Hal
di atas menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan terlambat selama 21 hari (27
Desember 2016 161anuar12017), sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK belum
menetapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
Perhitungan denda yang dilakukan oleh Tim BPK bersama PPK, konsultan pengawas,
dan diketahui oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan
atas bagian kontrak yang belum dikerjakan dhi. bagian pekerjaan yang belum
dilaksanakan belum dapat berfungsi, sehingga denda yang akan dikenakan sebesar
Rp19.538.923,24 (Rp930.424.916,00 * 1/ 1000 * 21 hari).
Dalam
penemuan MCW proyek ini selesai Pada Tahun 2017 akan tetapi hingga hari ini
pembangunan itu belum difungsikan dan tembok dalam kondisi kusam karena
minimnya perawatan. Selain itu yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen
ialah Nugroho Widyanto.
4. Pembangunan
Taman Block Office Kota Batu
Pelaksanaan Pembangunan Taman Kantor
Pemerintahan Kota Batu pada Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.191.140.028,40
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp342.942.775.00, dan Denda Keterlambatan
Pekerjaan Belum Dikenakan Sebesar Rp210.749.699.57
Pemerintah
Kota Bam pada TA 2016 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp62.090.898.011.00 dan telah terealisasi sebesar Rp47.452.603.915,00.
Pelaksanaan belanja modal tersebut salah satunya direalisasikan melalui Dinas
PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) untuk pekerjaan pembangunan laman kamar
Pemerinlah Kola Batu.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan atas pekerjaan pembangunan taman kamar
Pemerintah Kula Batu, terdapat permasalahan berupa pembayaran SPZD melebihi
prestasi t'lsik pekerjaan sebesar Rp1.108.830.415,00. denda keterlambatan alas
pekerjaan belum dikenakan sebesar Rp210.749.699.57, kelebihan pembayaran atas
pengadaan mmicalfaunmin dan dryfounlain sebesar Rp342.942.775,00. dan
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82.309.613.40.
Pekerjaan
pembangunan taman kantor Pemerintah Kola Batu merupakan pekerjaan pembuatan
taman dan pembangunan landscape dengan metode kontrak harga satuan serta
pembuatan musical foumain dan dry bunrain dengan metode kontrak lumpsum.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nnmnr 602/23/‘SPK-PPK.TMNMZ2.I07/2016
tanggal 22 Agustus 2016 sebesar Rp10.260.107.000.00 dengan pelaksana PT MPN.
Jangka. waktu pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor 602/23/SPMK PPKIMN/
422.107/2016mngga122 Agustus 2016 selama IZO hari kalender sejaktangga122
Agustus 2016 s.d 19 Desember 2016. kontrak tersebut diaddendum sebanyak dua
kali.
Berdasarkan
hasil laporan pengawas dan laporan bulanan penyedia jasa, sampai dengan
berakhir kontrak tanggal l9 Desember 2016, pekerjaan telah dilaksanakan 81,02%.
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekeljaan pembangunan taman kantor Pemerintah
Kota Batu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan Tim BPK bersama dengan
PPTKIPPK DPUCKTR, Inspektorat, rekanan dan konsultan pengawas. serta pengujianjumlah
realisasi pembayaran alas pekerjaan yang telah terpasang. menuniukkan beberapa
hal sebagai berikut:
a. Pembayaran SPZD melebihi prestasi mill
pekerjaan sebesar Rp1.108.830.415,00
Sampai
dengan berakhirnya kontrak tanggal 19 Desember 2016_ penyedia jasa belum dapat
menyelesaikan progress pekerjaan 100%. Berdasarkan laporan bulanan dari
penyedia jasa, sampai dengan tanggal 19 Desember 2016progress pekeljaan
mencapai 81,02%.
Penelusuran
SPZD sebagai dasar pembayaran kepada pihak ketiga, diketahui dana yang lelah
dicairkan sebesar Rp9.357.213.300.00 atau 91.91% dari Rp10.180.657.000,00.
Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.108.830.415,00
b.
Denda keterlambatan alas pekerjaan belum
dikenakan sebesar Rp210.749.699,57
Penelusuran
teIhadap Berita Acara Penyerahan Hasil Pekeljaan (PI) sebagai dasar bahwa
pekerjaan telah diserahkan kepada PPK. progress pekerjaan lelah mencapai 100%
dan dikerjakan sesuai dengan dokumen kuntmk. diketahui bahwa pekerjaan telah
diserahterimakan dcngan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (Pl) Nomor
602/23/P1-PPK.TMN/ 422.1009/2017 tanggal 13 April 2017 yang menyatakan bahwa
Pihak Kedua dhi. penyedia jasa menyerahlerimakanpekeljaan pembangunan laman
kantor Pemerintah Kola Batu kc Pihak Pertama dhi. PPK dengan baik.
Hal
di atas menunjukkan penyelesaian pekerjaan lerlambat selama 115 hari (20
Desember 2016 13 April 2017), sampai saat pemeriksaan berakhir, PPK belum
menelapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa. Perhitungan
denda yang dilakukan oleh Tim BPK bersama PPK, konsultan pengawas dan dikelahui
oleh PA tanggal 19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan alas bagian
konlrak yang belum dikcrj akan dhi. bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan
belum dapat berfungsi. sehingga denda yang akan dikenakan sebesar
Rp210.749.699,57(Rp1,832.606.083,20 * 1/1000*15 hari).
c.
Kelebihan pembayaran atas pengadaan musical
fountain dan dry fountain sebesar Rp342.942.775.00
Jumlah
nilai pekeljaan pengadaan musicaljbunlau'n dan dryjbwrlain sesuai kontak
sebesar Rp4.525.000.000.00. Berdasarkan pemeriksaan terhadap konlrak diketahui
bahwa pengadaan musicalfounlainclandryfuunlain didukung oleh PT SDM yang
termuat dalam surat dukungan nomor 553/SDP/SDM/V [1/2016 tanggal 25 Juli 2016.
Konfirmasi tertulis kepada PT SDM yang termuat dalam surat nomor
02/LKPD.Terinci.Batu/04/20l7 tanggal 3 April 2017' menghasilkan jawaban
koniinnasi melalui surat balasan konfirmasi nomor 062/SDM KLIIII/20I7 tanggal 6
Apri12017.
Berdasarkan
surat balasan konfirmasi dikelahui bahwa nilai kontrak pengadaan musical
fountain dan dry fountain dengan PT MPN sebesar Rp3.092.842.000.00 (sudah
termasuk PPN 10% biaya pemasangan dan uji (testing commisioning) dan
Rp215.000.000.00 (biaya angkut dari Hongkong ke Batu) sehingga total nilai yang
dibayarkan ke PT SDM sebesar Rp3.307.842.500,00 (Rp3.092.842.000,00 +
Rp215.000.000,00).
5. Pembangunan
Rumah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Pekerjaan
Pembangunan Rumah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dilakukan oleh P'l‘
TC berdasarkan Surat Petjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602/13/Kontrak
PPK/LVRI/422.109/2017 tanggal 15 Mei
2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.345.990.000 (termasuk PPN 10%).
Jenis kontrak yang dikerjakan adalah harga satuan. Pekerjaan tersebut
dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan
Berita Acara Serah Terima Nomor 602/13/Komrak PPK/LVRl/422‘109/2017 tanggal 21
Desember 2017. Jaminan Pemeliharaan telah diterima sebesar Rp216.680.150,00,00
pada tanggal 18 Desember 2017. Kontraktor pelaksana telah menerima pembayaran
sebesar 100% senilai Rp880.000.000,00
Berdasarkan
hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 10 April 2018 diketahui
terdapat kekurangan volume senilai
Rp55.991.677,85 atas item pekerjaan pematangan lahan. pekerjaan penutup
lantai/dinding, pekerjaan plafon dan sanitasi.
6.
Renovasi rumah dinas Walikota sebesar
Rp90.313.466,90
Pekerjaan
renovasi rumah dinas Walikota dilakukan oleh PT CKM berdasarkan Surat
Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 641/43/Kontrak PPK/RRDW/422.109/2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan nilai pekerjaan
sebesar Rp 4.333.603.000 (termasuk PPN 10%). Jenis kontrak yang dikerjakan
adalah harga satuan. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah
dilakukan serah terima pekerjaandengan Berita Acara Serah Terima Nomor641/43/PHOPPK/LVRI/422.109/2017
tanggal 18 Desember 2017. Jaminan Pemeliharaan telah diterima sebesar
Rp216.680.150,00.00 pada tanggal 18 Desember 2017. Kontraktor pelaksana telah
menerima pembayaran sebesar 100% senilai Rp4.333.603.000,00
Berdasarkan
hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 11 April 2018 diketahui
terdapat kekurangan volume senilai Rp90.313.466,90 atas item pekerjaan
pendahuluan, pasangan, kayu, pengecatan, sanitasi dan landscape.
7. Pembangunan Blok Office Among Tani
Pada Tahun anggaran 2015 pemerintah
Kota Batu Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp647.347.726,07 atas Pelaksanaan Pembangunan
Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office) Pada Tahun Anggaran 2015. Pemerintah Kota
Batu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp.194.695.929.881.00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp186.782.755.336.00 atau 95,94%. Salah satu kegiatan
yang dilaksanakan pada tahun 2015 tersebut adalah Pembangunan Gedung Kantor
Pemerintah Kota Batu (Block Office) pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan
Tata Ruang dengan realisasi sebesar Rp152.770.152.500.00.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan
Bangunan TA 2015 diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp647.347.726.07 pada Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Black
Office) oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal tersebut
disebabkan karena terdapat volume pekerjaan yang ditagihkan ganda.
Perencanaan
Pembangunan Black Ollice telah dimulai sejak TA 2009. sedangkan Pembangunan
Block Office mulai dilaksanakan pada TA 201l. Pembangunan tahap I meliputi
pembangunan Struktur Gedung Blok A dengan nilai kontrak Rp34.947.400.000.00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Join! Operation (Jo) tiga perusahaan.
yaitu PT PD. PT BP, dan PT KI. Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahkan
kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melalui Berita Acara Penyerahan Pertama
(PHO) Nomor 602.1/01/422.107/PHO PPK.2/2011 tanggal 7 September 2011.
Pembangunan
BlockOllice dilanjutkan kembali pada TA 2014 dan dilaksanakan oleh PT PD PT
BMP. Jo melalui Surat Perjanjian Kerja Harga Satuan (Tahun _Iamak/ Multi Years)
Nomor 641/01/Kontrak PPK D/422.107/2014 tanggal 10 November 2014 senilal
Rp173.5041265.000,00. Pelaksanaan kontrak tahun jamak tersebut melalui Kontrak Anak 1 TA 2014 Nomor 641/02/KontrakAl
PPKI D/422.107/2014 tanggal 10 November 2014 dan Kontrak Anak 2 TA 2015 Nomor
641/02/KontrakA2 PPKl D/422.107/2015 tanggal 2 Januari 2015. Berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 64l/01/SPMK PPKI D/422.l07/20l4 tanggal 10
November 2014 waktu penyelesaian pekerjaan adalah 400 hari kalender (sampai
dengan 15 Desember 2015). Sebagai wakil dari pemilik ditunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi (PT PK). Terhadap kontrak tersebut telah dilakukan 2 kali
addendum dan 1 kali ContractChange Order (CCO), namun tidak mengubah nilai
kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan
telah dibayar 100% senilai Rp173.504.265.000,00, yang terdlri dari satu SP2D
senilai Rp26.025.000.000,00 yang bersumber dari APBD TA 2014. dan 13 SPZD
senilai Rp147.479.265.000,00 yang bersumber dari APBD TA 2015 dengan rinci.
Hasil
pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Inspektorat, Konsultan Pengawas. dan
Kontraktor Pelaksana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal
20 Februari 2016 dan perhitungan volume bersama tanggal 28 April 2016 menunjukkan
terdapat pekerjaan beton yang dihitung ganda pada pertemuan antara plat balok
kolom senilai Rp647.347.726.07 sehingga Permasalahan
tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran
sebesar Rp. 460.740.145,73
Disisi
lain, dalam pemantauan MCW menyatakan bahwa ada dugaan korupsi dalam
pembangunan Block Ofiice Among tani dari tahun 2009 hingga tahun 2016. MCW
menduga, juga ada permasalahan dengan kontraktor sekaligus proses pengadaan
tanah. Kini, permasalahan tersebut masih
ditangani oleh Kejaksaan pengadilan Negeri tinggi Jawa Timur.
8. Pembangunan
Infrastruktur Mesin Pengolah Sampah
Pekerjaan pembangunan infrastrujtur mesin oemilah sdan pengelolaan
samoah dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 602/002/PPK-KEB/SPK/442.107/2016 Tanggal
20 juni 2016 sebesar 13 .000.254.000,00 dengan pelaksana PT. KMJ. Jangka waktu
pelaksanaan kontrak sesuai dengan SPMK Nomor 602/002/PPK-KEB/SPMK/422/107/2016
tanggal 22 Juni 2016 selama 180 hari kalender sejak tanggal 22 juni s.d 18
Desember 2016
Dalam audit BPK menunjukkan bahwa penyelesaian terlambat selama
116 hari (18 desember 2016 – 13 april
2017) sampai dengan pemeriksaan berakhir, perhitungan dengan yang dilakukan
oleh tim BPK bersama dengan PPK, konsultan pengawas, dan diketahui oleh PA tanggal
19 Mei 2017 menunjukkan bahwa denda dikenakan atas bagian kontrak yang belum
dikenakan dhi. Bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan belum dapat berfungsi,
sehingga dengan yang dikenakan sebesar Rp. 233.187.593,96 (Rp 2.010.237.878,93
* 1/1000 * 116 hari).
5. Kelima, Belum adanya sanksi dan
perhatian khusus dari Pemerintah Kota Batu
Masih adanya modus yang sama dan dilakukan
terus menerus setiap tahun. Modus pengurangan volume pengerjaan dan
keterlambatan pembangunan akan terus mengakibtakan kerugian negara selama tidak
adanya kemauan pemerintah memberikan sanksi kepada kontraktor bermasalah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Pasal 118 (1)
huruf e “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi
diantaranya adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
secara bertanggung jawab. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa, Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. sanksi
administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara
perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Menurut
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi “Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.Dalam hal diatas maka
apabila kita melihat pada setiap unsur unsur tindak pidana korupsi. Maka dapat di rinci sesuai dengan frase dalam
pasal maka :
1. Setiap orang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang
dimaksud dengan “setiap orang” dapat berupa orang perorangan dan atau suatu
korporasi, sehingga sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 2
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, dapat berupa orang perorangan atau pun
suatu korporasi ;
2. Melawan
hukum, bahwa yang dimaksud dengan secara
melawan hukum adalah seperti yang diterangkan dalam penjelasanPasal 2 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil mau pun dalam
arti materil, yakni meski pun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat
maka dapat dipidana ;
3. Memperkaya
diri sendiri, orang lain atau
korporasi, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
suatu korporasi adalah membuat diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
menjadi lebih kaya dari yang sebelumnya, dengan kata lain assetnya bertambah ;
4. Dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana
korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya
akibat. bahwa unsur ini merupakan alternative, dapat hanya merugikan keuangan
negara atau dapat juga hanya perekonomian negara, atau pun kedua-duanya; dan
bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah keuangan
negara menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara. Serta bahwa yang
dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat
secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat
maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh
kehidupan masyarakat ;
5. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)”.
Analisis
unsur dalam pasal 3 Undang Undang nomor 91 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi adalah sebagaimana berikut :
1. bahwa “setiap
orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI. Nomor
31 Tahun1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sebagai subjek
hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility)
atas perbuatannya. Menimbang bahwa pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
menentukan bahwa pengertian setiap orang diartikan lebih spesifik yaitu pada
perseorangan atau korporasi yang menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Jadi pelaku tindak
pidana korupsi menurut pasal 3 Undang Undang ini haruslah pejabat atau pegawai
negeri. Bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1
angka 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 meliputi
a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang
undang Kepegawaian.
b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud di dalam
KUHP
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan Negara.
d. Orang yang menerima upah atau gaji dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari
korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
f.
Dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa unsur
kedua ini mengandung makna alternative, kata atau pada unsur 2 diatas artinya
masing masing elemen unsur mempunyai kapasitas yang sama, dimana dengan
terpenuhinya salah satu elemen pada unsur kedua maka secara keseluruhan unsur
ke dua dapat dinyatakan terbukti. Bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan
adalah mendapatkan untungm yaitu pendapatan yang lebih besar dari pengeluaran,
terlepas dari penggunaaan lebih alnjut darp pendapatan yang diperlehnya,
sedangkan menguntungkan diri sendiri atau orang laina tau korporasi sama
artinya dengan mendapatkan untu untuk dirinya sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi.
2.
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
Atau sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan”, bahwa
pengertian menyalahgunakan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yaitu
perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma
kehidupan sosial masyarakat. Jadi yang dimaksud dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya adalah melakukan suatu
perbuatan yang semestinya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan hak
kewajiban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta norma-norma kehidupan social masyarakat karena jabatan dan kedudukannya ;
3.
Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negera atau
Perekonomian Negara”, bahwa bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana
korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya
akibat. bahwa unsur ini merupakan alternative, dapat hanya merugikan keuangan
negara atau dapat juga hanya perekonomian negara, atau pun kedua-duanya; dan
bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah keuangan negara
menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara. Serta bahwa yang dimaksud
dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara
mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun
daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan
memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan
masyarakat
Comments
Post a Comment