Kepentingan elite dalam Kebijakan Tata Ruang Kota Batu
Kebijakan Tata
Ruang Kota Batu : Pro Elite atau Masyarakat Batu?
Ketika
para pemimpin memilih untuk menjadikan diri mereka penawar pada lelang
popularitas, bakat mereka, dalam pembangunan negara, mereka tidak akan melayani rakyat.
Mereka akan menjadi penjilat, bukan legislator, instrumen, apalagi menyampaikan aspirasi rakyat - Edmund Burke
Batu - Bulan lalu, (Kamis/29/08/2019, Pemerintah dan DPRD Batu (lama) telah
mengesahkan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019 – 2039 Kota
Batu. Perda ini merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis karena dokumen tersebut menjadi acuan bagi setiap gerak dan langkah
pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha maupun
masyarakat Kota Batu. Namun, dalam evaluasi hingga revisi banyak masyarakat yang belum mengetahui proses sekaligus substansi kebijakan tersebut.
Mengapa Perda RTRW sebelumnya diubah padahal mengatur isinya memperketat perlindungan lingkungan dan pertanian? Salahsatu argumentasi Bappeda Batu mengatakan bahwa Produk RTRW Kota Batu
disusun pada tahun 2011, sehingga diperlukan upaya-upaya penyesuaian melalui
proses Evaluasi dan Revisi RTRW Kota Batu untuk kurun waktu tertentu (5 tahun).
Oleh sebab itu, Pemkot Batu bahwa beralasan revisi mengalami keterlambatan selama
tiga tahun yang seharusnya di revisi tahun 2016.
Terdapat sejumlah argumentasi lain yang mendukung bahwa perda RTRW perlu
direvisi. Pertama, Tim ahli RTRW
telah mengatakan bahwa salahsatu visi pembangunan Kota batu adalah pariwisata
internasional yang seharusnya setiap Bagian Wilayah Kota (BWK 3) harus ada
sinergitas antara wisata buatan, pertanian, perdagangan dan sector lainnya. Kedua, Keberadaan RTRW Batu belum mampu
mengakomodasikan kebutuhan dan program pembangunan wisata secara optimal sehingga
diperlukan penyempurnaan pembangunan fasilitas skala besar, seperti kereta
gantung, jalan tol, energi panas bumi dan lain sebagainya. Sehingga perlu
dievaluasi dan diperbaiki melalui revisi peraturan perundang - undangan.
Akan tetapi, Jika kita melihat substansi perda tata ruang terbaru justru jauh
dari nilai local masyarakat (Local Wisdom) masyarakat Batu yang berbasis alam dan
pertanian. Diantaranya :(1)Terdapat proyeksi wisata buatan di Desa Tulungrejo, Kecamatan
Bumiaji sehingga menghilangkan wilayah khusus pertanian dan konservasi
lingkungan.(2) Adanya proyek Geothermal (Proyek Listrik Panas Bumi) di
Songgoriti yang bakal menyerap sumber mata air di wilayah sekitarnya. (3)
Adanya proyek kereta gantung yang diduga mengelilingi wisata buatan Jatim Park
Grup (4) Adanya jalan tol Singosari – Giripurno yang berpotensi menambah
kemacetan di Batu karena aksesbilitas yang mudah menuju Batu. Sehingga dapat
dikatakan secara Perda tersebut justru memarjinalkan
masyarakat Batu dan lebih mengepentingkan wisata buatan, perumahan, dan industry
lainnya tentu menguntungkan oligark beserta kelompoknya. Kalau kita lihat tentu terdapat kepentingan oligarki yang ingin mendapatkan keuntungan lebih sehingga mengintervensi agenda pembangunan Kota Batu. Inilah dugaan penulis yang menjadi dasar Pemkot batu dalam melakukan revisi perda sebelumnya (Perda RTRW No. 7 Tahun 2011). Disisi lain, mayoritas masyarakat Batu juga belum mengetahui rencana pembangunan tersebut apakah dinilai menguntungkan masyarakat atau tidak?. Hal ini sejalan dengan
Acemoglu and Robinson (2017: xxi-xxii) yang mengemukakan bahwa kecenderungan
kekuasaan elite yang lebih mementingkan kelompok mereka sendiri sembari
mengorbankan rakyat dan mewariskan kemiskinan yang luar biasa.
Mengapa terjadi demikian ? Dalam teori kebijakan, Formulasi kebijakan memegang peran vital dalam konteks demokratisasi. Hal itu berarti bahwa pengambilan keputusan mengharuskan adanya mekanisme kontrol popular. Dengan kata lain, demokrasi merupakan proses kontrol popular terhadap penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan berdasarkan persamaan hak politik (Haryanto, 2017: 25). Namun, dalam penyusunan perda RTRW ini pelibatan masyarakat sama sekali tidak dihiraukan. Tidak ada pelibatan baik dalam evaluasi hingga reformulasi kebijakan semisal uji publik sehingga minim harapan masyarakat dalam pembangunan kedepan. Hal ini bertentangan dengan Undang – Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 dalam pasal 65 bahwa Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang. b. Pemanfaatan dalam tata ruang c. Partisipasi dalam pengendali tata ruang. Implikasinya, hal ini dimanfaatkan oleh para aktor perumusan dan oligark untuk meraih akumulasi kapital. Kesimpulannya, perumusan kebijakan yang berlangsung hanya menjadi ajang dimana akademisi, elite birokrasi, politisi bersinergi dengan oligarki untuk meraih kepentingan akumulasi kekayaan dengan mengeruk sebesar- sebesarnya kekayaan alam di Kota batu.

Comments
Post a Comment