Dugaan Penyelewengan Kasus PBB di Desa Sumberjo
No.
|
Tanggal
|
Uraian
|
Komitmen Pemerintah
|
1
|
17 September 2018
|
MCW melakukan audiensi dengan pemerintah Desa Sumberjo bertemu
dengan Kepala Desa beserta perangkat penarik pajak PBB.
|
Kepala Desa Sumberjo berkomitmen untuk menyelesaikan masalah
PBB. Langkah yang ditempuh dengan menyurati RT/RW untuk mensosialisasikan
masalah ini melalui forum tahlil tapi tidak berjalan secara efektif.
|
2
|
08
November 2018
|
MCW
bertemu dengan BKD berbicara permasalahan pajak secara keseluruhan.
|
BKD segera
mengerahkan bawahannya untuk segera turun ke Desa Sumberjo.
|
3
|
05 Desember 2018
|
MCW bersama masyarakat Sumberjo melakukan audiensi dengan BKD
Kota Batu.
|
BKD segera melakukan klarifikasi ke pemerintahan Desa.
|
4
|
29 januari
2019
|
MCW
bertemu BKD untuk meminta keterangan tindaklanjut kasus PBB.
|
BKD segera
membuka pos pengaduan masalah PBB di Desa Sumberjo.
|
5
|
6 Februari 2019
|
MCW
bertemu BKD untuk meminta kejelasan kasus PBB. Akan
tetapi informasi yang disebarkan oleh pihak desa justeru berkaitan dengan
pemecahan PBB, dan perbaikan atas catatan luas lahan yang dimiliki oleh
warga.
|
Permasalahan
ini tentu menjadi PR Kota Batu bersama. Mengingat berdasarkan audit Badan
Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Timur 2017, Kota Batu Memiliki total piutang PBB
Kota Batu sebesar Rp 31,3 Milliar. jika Demikian maka, dari total piutang
PBB Kota Batu yang ada, baru dapat diidentifikasi besar piutang dari 2001-2018
adalah piutang PBB Desa Sumberejo. artinya, masih ada sekita 30 Miliyar lebih
yang belum dapat di identifikasi oleh public terutama masyakat desa selaku
wajib Pajak. oleh karenaya, Kasus piutang PBB yang terjadi di Desa sumberejo
harus diletakkan sebagai masalah penting yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kota Batu.
Bayu Agung Prasetya
Bayu Agung Prasetya
Comments
Post a Comment