DIBAWAH KUASA INDUSTRI HIBURAN



(Potret Kegagalan Pemerintah Kota Batu dalam Pengelolaan Piutang Pajak Hiburan)

Batu – Potensi kebocoran pendapatan Pajak Daerah Kota Batu menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat Kota Batu. Ada ketidakwajaran pengelolaan yang terjadi dalam proses penganggaran hingga penarikan pajak hiburan Kota Batu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kota Batu tahun 2015, piutang pajak hiburan Kota Batu sebesar 24,6 Miliar. Tim riset Malang Corruption Watch  menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan piutang pajak hiburan Kota Batu, diantaranya adalah:
1.      Penghapusan Piutang Pajak Sebesar 2,2 Miliar pada tahun 2012
Penghapusan piutang pajak hiburan diawali dengan adanya permohonan revisi omset dari PT BWS (Induk Perusahaan JTP1). Menurut PT BWS,  hal tersebut dilakukan karena pemberian diskon dan tiket gratis kepada pengunjung JTP 1. Atas hal tersebut, terjadi penurunan omzet yang juga menyebabkan adanya penurunan pajak sebesar 2,2 Miliar berdasarkan hasil revisi omset yang dilakukan oleh JTP 1. Permohonan tersebut disahkan oleh Walikota Batu berdasarkan SK Walikota Batu Nomor 180/141/KEP/422.012/2012 yang tertera pada tabel dibawah ini:
No
Keterangan
Omzet Pajak Hiburan JTP 1
Tarif Pajak
Pajak Hiburan
1
2
3
4
5 = 3 x 4
1
Sebelum revisi omset
19,308,530,000.00
35%
6,757,985,500.00
2
Sesudah revisi omset
12,951,525,500.00
35%
4,533,033,925.00
Hasil revisi
6,357,004,500.00
35%
2,224,951,575.00
Sumber: LHP BPK Kota Batu tahun 2012
Padahal pengurangan omset yang didapatkan dari pengurangan tiket secara gratis tidak serta merta mengurangi nominal dasar pengenaan pajak atas pajak hiburan JTP1. Dasar penghapusan pajak tersebut melanggar 2 ketentuan, yaitu:
a)      Perda nomor 6 tahun 2010 pasal 5 tentang pajak hiburan, bahwa
(1)  Dasar Pengenaan Pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
(2)  Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga tiket dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
b)      Perwali no. 36 tahun 2011 tentang tata cara pemberian pengurangan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah pasal 7, ayat 1, bahwa walikota berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan, dan penghapusan pajak dalam hal pajak terhutang sampai dengan 1M.

2.      Munculnya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan yang berlandaskan pada kepentingan pemilik hiburan
Hadirnya Perda ini menghapus keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam konsiderannya,  tertulis bahwa Perubahan Perda ini dilakukan dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat pengusaha hiburan. Perubahan Perda tersebut, secara garis besar menurunkan besaran tarif pajak seluruh jenis usaha hiburan Kota Batu. Selain itu, dalam konsideran aturan tersebut juga menghilangkan PP No. 135 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
3.      Wajib Pajak Tidak Mengakui adanya Piutang Sebesar 24,5 Miliar sejak tahun 2014
BPK melakukan konfirmasi terhadap beberapa WP terkait. Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata WP tidak mengakui adanya piutang pajak sebsesar 24,5 Miliar dengan beberapa alasan yang berbeda pada masing-masing WP. Berikut adalah beberapa halyang dijadikan alasan oleh WP yang tidak mengakui piutang pajaknya:
a.       WP masih menganggap bahwa ada keringanan pajak dari walikota dan tax holiday. Padahal keputusan tersebut sudah dicabut.
b.      WP telah mengajukan keberatan sesuai prosedur, namun tidak memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Batu.
Berdasarkan 2 alasan tersebut, Pemerintah Kota Batu belum terlihat serius dalam menyelesaikan persoalan ini hingga akhir tahun 2015.
4. Sejak Tahun 2012, Pemerintah Kota Batu Hanya Menganggarkan Pendapatan Pajak Hiburan 22% dari Total Piutang Pajak Hiburan
Berdasarkan LHP LKPD Kota Batu 2010-2015, Pemerintah Kota Batu hanya menganggarkan pendapatan pajak hiburan sebesar 22% dari piutang pajak hiburan Kota Batu. Berbeda dengan pendapatan pajak daerah lainnya yang dianggarkan lebih besar dari total piutang pajaknya. Hal ini menyebabkan pendapatan pajak hiburan Kota Batu terealisasi setiap tahunnya, padahal sebenarnya tidak pernah dianggarkan untuk tertagih sepenuhnya.
Uraian
2014
2015
Piutang 2013
Anggaran Pend.
Piutang 2014
Anggaran Pend.
 Pajak hotel
 Rp         363,202,845
 Rp   9,025,000,000
 Rp   10,389,120,997
 Rp   13,930,000,000
Pajak Restoran
 Rp         249,261,552
 Rp   3,000,000,000
 Rp         253,375,847
 Rp     4,860,000,000
Pajak hiburan
 Rp   24,684,191,038
 Rp   6,000,000,000
 Rp   24,683,096,038
 Rp     7,000,000,000
Pajak reklame
 Rp           88,917,149
 Rp       450,000,000
 Rp           93,138,464
 Rp         450,000,000
Pajak parkir
 Rp           19,739,140
 Rp       800,000,000
 Rp           75,600,230
 Rp         835,000,000
Sumber: LHP BPK

Beberapa permasalahan diatas menunjukkan adanya ketidakwajaran atas pengelolaan piutang pajak hiburan oleh Pemerintah Kota Batu. Setelah adanya penghapusan pajak, penurunan tarif pajak, ditambah dengan adanya WP yang tidak mengakui piutang pajaknya, bahkan anggaran pendapatan pajak yang tidak pernah melampaui angka piutang pajak tahun sebelumnya. Maka penting untuk dijadikan perhatian oleh Pemerintah Kota Batu agar segera menyelesaikan permasalahan piutang pajak hiburan. Mengingat pada tahun 2015, total piutang pajak Kota Batu mencapai 53,1 Miliar. Dalam hal itu, piutang pajak hiburan tercatat sebesar 24,6 Miliar. Dari total piutang pajak hiburan tersebut, jika Pemerintah Kota Batu mampu melakukan penagihan secara maksimal, maka pendapatan atas pajak hiburan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada 3 SKPD dan 4 Kelurahan Kota Batu pada tahun 2015, seperti yang tercantum dalam tabel berikut:
No
SKPD
Total Anggaran
1
Belanja Kantor Lingkungan Hidup
4,4 Miliar
2
Belanja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
7,5 Miliar
3
Belanja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
6,1 Miliar
4
Kelurahan Sisir
1,6 Miliar
5
Kelurahan Ngaglik
1,1 Miliar
6
Kelurahan Songgokerto
1,1 Miliar
7
Kelurahan Temas
1,9 Miliar

Total
23.7 Miliar
Tabel : Belanja 3 SKPD dan 4 Kelurahan Kota Batu Tahun 2016 (sumber: P-APBD Kota Batu 2016)

Pada akhirnya, Pemerintah Kota Batu masih menunjukkan ketidakseriusannya dalam mengelola piutang pajak hiburan, berbeda dengan pajak bumi dan bangunan yang tarifnya dinaikkan. Kenaikan yang hampir mencapai 400% secara langsung dirasakan bebannya oleh rakyat.
Rekomendasi
1.      Pemerintah Kota Batu harus menganggarkan pendapatan pajak hiburan Kota Batu minimal 31,6 Miliar.
2.      Pemerintah Kota Batu merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan sebagai langkah untuk menindaklanjuti pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan yang dilakukan oleh Kemendagri.
3.      DPRD Kota Batu mendesak Walikota untuk memberikan sanksi secara tegas kepada penunggak pajak demi kepentingan masyarakat Kota Batu.


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Batu Town Spatial Policy

INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT IN INDONESIAN : FOR CAPITALIST OR THE PEOPLE ?