DIBAWAH KUASA INDUSTRI HIBURAN
(Potret Kegagalan Pemerintah Kota Batu dalam Pengelolaan
Piutang Pajak Hiburan)
Batu – Potensi kebocoran pendapatan Pajak
Daerah Kota Batu menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tidak berpihak
pada rakyat Kota Batu. Ada ketidakwajaran pengelolaan
yang terjadi dalam proses penganggaran hingga penarikan pajak hiburan Kota Batu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kota Batu tahun 2015, piutang pajak hiburan
Kota Batu sebesar 24,6 Miliar. Tim riset Malang Corruption Watch menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan
piutang pajak hiburan Kota Batu, diantaranya adalah:
1.
Penghapusan Piutang Pajak Sebesar 2,2 Miliar pada tahun 2012
Penghapusan piutang pajak hiburan diawali dengan adanya permohonan revisi omset dari
PT BWS (Induk Perusahaan JTP1). Menurut PT BWS, hal tersebut dilakukan karena pemberian diskon dan tiket
gratis kepada pengunjung
JTP 1. Atas hal tersebut, terjadi penurunan omzet yang juga menyebabkan adanya
penurunan pajak sebesar 2,2 Miliar berdasarkan
hasil revisi omset yang dilakukan oleh JTP 1. Permohonan tersebut disahkan oleh Walikota Batu berdasarkan SK
Walikota Batu Nomor
180/141/KEP/422.012/2012 yang tertera pada
tabel dibawah ini:
No
|
Keterangan
|
Omzet Pajak Hiburan JTP 1
|
Tarif Pajak
|
Pajak Hiburan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 = 3 x 4
|
1
|
Sebelum revisi omset
|
19,308,530,000.00
|
35%
|
6,757,985,500.00
|
2
|
Sesudah revisi omset
|
12,951,525,500.00
|
35%
|
4,533,033,925.00
|
Hasil revisi
|
6,357,004,500.00
|
35%
|
2,224,951,575.00
|
Sumber: LHP BPK
Kota Batu tahun 2012
Padahal pengurangan omset yang didapatkan dari
pengurangan tiket secara gratis tidak serta merta mengurangi nominal dasar
pengenaan pajak atas pajak hiburan JTP1. Dasar
penghapusan pajak tersebut melanggar 2 ketentuan, yaitu:
a)
Perda nomor
6 tahun 2010 pasal 5 tentang pajak hiburan,
bahwa
(1) Dasar Pengenaan Pajak hiburan adalah jumlah uang
yang diterima atau
yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
(2) Jumlah uang yang
seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk potongan harga tiket dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
b)
Perwali
no. 36 tahun 2011 tentang tata cara pemberian pengurangan,
pengurangan, dan pembebasan pajak daerah pasal
7, ayat 1, bahwa walikota berwenang memberikan keputusan pengurangan,
keringanan, dan penghapusan pajak dalam hal pajak terhutang sampai dengan
1M.
2.
Munculnya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan yang berlandaskan pada kepentingan pemilik hiburan
Hadirnya Perda ini menghapus keberadaan Perda Nomor
6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam konsiderannya, tertulis bahwa Perubahan Perda ini dilakukan dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat pengusaha hiburan. Perubahan Perda tersebut,
secara garis besar menurunkan besaran tarif pajak seluruh jenis usaha hiburan
Kota Batu. Selain itu, dalam konsideran aturan tersebut juga
menghilangkan PP No. 135 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa.
3.
Wajib Pajak Tidak Mengakui adanya Piutang Sebesar 24,5
Miliar sejak tahun 2014
BPK melakukan konfirmasi terhadap beberapa
WP terkait. Namun,
setelah dikonfirmasi,
ternyata WP tidak mengakui adanya piutang pajak sebsesar
24,5 Miliar dengan beberapa alasan
yang berbeda pada masing-masing
WP. Berikut adalah beberapa
halyang dijadikan alasan oleh WP yang tidak mengakui piutang pajaknya:
a.
WP
masih menganggap bahwa ada keringanan pajak dari walikota dan tax holiday. Padahal keputusan tersebut
sudah dicabut.
b.
WP
telah mengajukan keberatan sesuai prosedur, namun tidak memperoleh tanggapan
dari Pemerintah Kota Batu.
Berdasarkan 2
alasan tersebut, Pemerintah Kota Batu belum terlihat serius dalam menyelesaikan
persoalan ini hingga akhir tahun 2015.
4. Sejak Tahun 2012, Pemerintah Kota Batu Hanya Menganggarkan Pendapatan Pajak Hiburan 22% dari Total Piutang Pajak Hiburan
Berdasarkan LHP
LKPD Kota Batu 2010-2015, Pemerintah Kota
Batu hanya menganggarkan pendapatan pajak hiburan sebesar
22% dari piutang pajak hiburan
Kota Batu. Berbeda dengan pendapatan pajak daerah lainnya
yang dianggarkan lebih besar dari
total piutang pajaknya.
Hal ini menyebabkan pendapatan pajak hiburan
Kota Batu terealisasi setiap tahunnya, padahal sebenarnya tidak pernah dianggarkan untuk tertagih sepenuhnya.
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
Piutang 2013
|
Anggaran Pend.
|
Piutang 2014
|
Anggaran Pend.
|
|
Pajak hotel
|
Rp 363,202,845
|
Rp 9,025,000,000
|
Rp 10,389,120,997
|
Rp 13,930,000,000
|
Pajak Restoran
|
Rp 249,261,552
|
Rp 3,000,000,000
|
Rp 253,375,847
|
Rp 4,860,000,000
|
Pajak hiburan
|
Rp 24,684,191,038
|
Rp 6,000,000,000
|
Rp 24,683,096,038
|
Rp 7,000,000,000
|
Pajak reklame
|
Rp 88,917,149
|
Rp 450,000,000
|
Rp 93,138,464
|
Rp 450,000,000
|
Pajak parkir
|
Rp 19,739,140
|
Rp 800,000,000
|
Rp 75,600,230
|
Rp 835,000,000
|
Sumber: LHP BPK
Beberapa
permasalahan diatas menunjukkan adanya ketidakwajaran atas pengelolaan piutang
pajak hiburan oleh Pemerintah Kota Batu. Setelah adanya penghapusan pajak,
penurunan tarif pajak, ditambah dengan adanya WP yang tidak mengakui piutang
pajaknya, bahkan anggaran pendapatan pajak yang tidak pernah melampaui angka
piutang pajak tahun sebelumnya. Maka penting untuk dijadikan perhatian oleh
Pemerintah Kota Batu agar segera menyelesaikan permasalahan piutang pajak
hiburan. Mengingat pada tahun 2015, total
piutang pajak Kota Batu mencapai 53,1
Miliar. Dalam hal itu, piutang pajak hiburan tercatat sebesar 24,6 Miliar. Dari total piutang pajak hiburan tersebut,
jika Pemerintah Kota Batu mampu melakukan
penagihan secara maksimal, maka pendapatan atas pajak hiburan dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan belanja pada 3 SKPD dan 4 Kelurahan Kota Batu pada tahun 2015, seperti
yang tercantum dalam tabel berikut:
No
|
SKPD
|
Total Anggaran
|
1
|
Belanja
Kantor Lingkungan Hidup
|
4,4 Miliar
|
2
|
Belanja Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
|
7,5 Miliar
|
3
|
Belanja Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja
|
6,1 Miliar
|
4
|
Kelurahan
Sisir
|
1,6
Miliar
|
5
|
Kelurahan
Ngaglik
|
1,1
Miliar
|
6
|
Kelurahan
Songgokerto
|
1,1
Miliar
|
7
|
Kelurahan
Temas
|
1,9
Miliar
|
Total
|
23.7 Miliar
|
Tabel : Belanja 3 SKPD dan 4 Kelurahan Kota Batu Tahun 2016 (sumber: P-APBD Kota
Batu 2016)
Pada akhirnya,
Pemerintah Kota Batu masih menunjukkan ketidakseriusannya dalam mengelola piutang
pajak hiburan, berbeda dengan pajak bumi dan bangunan yang tarifnya dinaikkan.
Kenaikan yang hampir mencapai 400% secara langsung dirasakan bebannya oleh
rakyat.
Rekomendasi
1.
Pemerintah
Kota Batu harus menganggarkan pendapatan pajak hiburan
Kota Batu minimal 31,6 Miliar.
2.
Pemerintah
Kota Batu merevisi Perda Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan sebagai langkah untuk menindaklanjuti pencabutan Perda Nomor
6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
yang dilakukan oleh Kemendagri.
3.
DPRD
Kota Batu mendesak Walikota untuk memberikan sanksi secara tegas kepada penunggak pajak demi kepentingan masyarakat Kota Batu.

Comments
Post a Comment