Potret Pendidikan di Kota Batu


CATATAN PENDIDIKAN KOTA BATU

Latar Belakang
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pendidikan merupakan unsur yang paling penting dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada tahun 2018, Malang Corruption Watch (MCW) bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan analisa kasus berupa tabulasi pengaduan beserta catatan kritis terkait permasalahan pendidikan di Kota Batu.
Telaah Kritis dan Rekomendasi

1.      Masih banyak sekolah yang melakukan pungutan liar
Pada 2017, MCW mendapatkan aduan masyarakat terkait pungutan liar di beberapa sekolah di  Batu. Pertama Dugaan Pungli di MTSN untuk pembuatan seragam sekolah Kedua Dugaan Pungutan liar di SMPN3 senilai 300 rb rupiah untuk pembangunan mushola
No
Jenis aduan
Tahun
Diskripsi
1
dugaan pungli di SMP N Kota Batu.
2018
bahwa terdapat dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada wali murid siswa sebesar 300 Rb per-orang untuk pembangunan Mushollah
2
Dugaan pungli MTs N Batu pada tahun 2016 dan 2017
2017
Terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid berupa uang gedung dengan istilah Infaq dengan nominal dari 200-500 Rb, selain itu adanya pungutan untuk uang seragam. Selain itu ada juga pungutan yang dikenakan kepada wali murit untuk gaji dosen pembimbing siswa kelas VII dan VIII
Tabel 1.1 Pengaduan Kasus Pungutan Liar
Praktek fraud sebagaimana dijelaskan pada tabel di atas sudah tentu bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pungutan  adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

2.      Kasus Guest House Mahasiswa Batu
Pada tahun 2015, Pemkot Batu melalui dinas pendididkan melakukan pengadaan pembangunan Guest House senilai 3,1 M. Guest House tersebut berlokasi di Perumahan Ijen Nirwana, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) mengatakan bahwa pemabgunan tersebut telah selesai dan diserahkan oleh kontraktor ke Pemkot Batu pada januari 2016. Namun, faktanya hingga hari ini (3 Tahun lamanya) bangunan tersebut belum dialihfungsikan menjadi asrama mahasiswa Batu oleh Pemkot.
Malang Corruption Watch menduga bahwa tanah yang berada di perumahan ijen tersebut masih mengalami sengketa. pemkot Batu tidak memiliki asset tanah di daerah tersebut sehingga belum ada keberanian dari Dinas Pendidikan Kota batu untuk memfungsikan asrama mahasiswa tersebut. Disisi lain, Pemkot Batu belum melakukan pencacatan asset dengan baik, terbukti ada sekitar berani
3.      Tidak berjalannya fungsi Komite Sekolah
Berdasarkan pemantauan MCW, Komite Sekolah selama ini tidak menjalankan  tupoksinya yang di atur dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NO. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite sekolah selama ini hanya sebagai pembantu sekolah dalam menyiapkan dana pembangunan sekolah. Maka, wajar saja apabila komite justru diam ketika ada pungutan liar yang terjadi di sekolah. Hal tersebut dikarenakan Pemkot Batu tidak melakukan inisiatif berupa Training Of Trainer (TOT) untuk Komite sekolah agar komite tersebut dapat dikatakan berdaya dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Secara filosofis, Training Of Trainer bertujuan untuk (1)Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;  (2) Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;  (3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Sehingga dengan adanya Komite sekolah tercapai tujuan dari pendidikan nasional peningkatan mutu, pemerataan,efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan.
Anggaran Dinas Pendidikan Kota Batu
Uraian
Jumlah
Persen
Total Belanja Daerah
1.000.473.294.846,00

Belanja
210.132.804.222,00

Belanja Tak Langsung (Non Kegiatan)
128.968.966.695,00

Belanja Langsung
  81.163.837.527,00
8 %
Tabel 1.2 Anggaran Pendidikan Kota Batu


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Bab 2

Batu Town Spatial Policy

INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT IN INDONESIAN : FOR CAPITALIST OR THE PEOPLE ?