Potret Pendidikan di Kota Batu
CATATAN PENDIDIKAN KOTA BATU
Latar Belakang
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pendidikan merupakan unsur yang paling penting dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada tahun 2018, Malang Corruption Watch (MCW) bersama
Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan analisa kasus berupa
tabulasi pengaduan beserta catatan kritis terkait permasalahan pendidikan di
Kota Batu.
Telaah Kritis dan Rekomendasi
1.
Masih banyak sekolah yang melakukan pungutan liar
Pada 2017, MCW mendapatkan aduan masyarakat terkait
pungutan liar di beberapa sekolah di
Batu. Pertama Dugaan Pungli di
MTSN untuk pembuatan seragam sekolah Kedua
Dugaan Pungutan liar di SMPN3 senilai 300 rb rupiah untuk pembangunan
mushola
No
|
Jenis aduan
|
Tahun
|
Diskripsi
|
1
|
dugaan
pungli di SMP N Kota Batu.
|
2018
|
bahwa
terdapat dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada wali
murid siswa sebesar 300 Rb per-orang untuk pembangunan Mushollah
|
2
|
Dugaan pungli MTs N Batu pada tahun
2016 dan 2017
|
2017
|
Terdapat pungutan yang dilakukan
oleh pihak sekolah terhadap wali murid berupa uang gedung dengan istilah
Infaq dengan nominal dari 200-500 Rb, selain itu adanya pungutan untuk uang
seragam. Selain itu ada juga pungutan yang dikenakan kepada wali murit untuk
gaji dosen pembimbing siswa kelas VII dan VIII
|
Tabel 1.1 Pengaduan
Kasus Pungutan Liar
Praktek
fraud sebagaimana dijelaskan pada tabel di atas sudah tentu bertentangan dengan
pasal 1 ayat 1 Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa
uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta
didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
2.
Kasus Guest House Mahasiswa Batu
Pada tahun 2015, Pemkot Batu melalui dinas pendididkan
melakukan pengadaan pembangunan Guest House senilai 3,1 M. Guest House tersebut
berlokasi di Perumahan Ijen Nirwana, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) mengatakan bahwa
pemabgunan tersebut telah selesai dan diserahkan oleh kontraktor ke Pemkot Batu
pada januari 2016. Namun, faktanya hingga hari ini (3 Tahun lamanya) bangunan tersebut belum dialihfungsikan menjadi
asrama mahasiswa Batu oleh Pemkot.
Malang Corruption Watch menduga bahwa tanah yang
berada di perumahan ijen tersebut masih mengalami sengketa. pemkot Batu tidak
memiliki asset tanah di daerah tersebut sehingga belum ada keberanian dari
Dinas Pendidikan Kota batu untuk memfungsikan asrama mahasiswa tersebut. Disisi
lain, Pemkot Batu belum melakukan pencacatan asset dengan baik, terbukti ada
sekitar berani
3.
Tidak
berjalannya fungsi Komite Sekolah
Berdasarkan pemantauan MCW, Komite Sekolah selama ini
tidak menjalankan tupoksinya yang di
atur dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NO. 044/U/2002 Tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite sekolah selama ini hanya sebagai
pembantu sekolah dalam menyiapkan dana pembangunan sekolah. Maka, wajar saja
apabila komite justru diam ketika ada pungutan liar yang terjadi di sekolah. Hal
tersebut dikarenakan Pemkot Batu
tidak melakukan inisiatif berupa Training Of Trainer (TOT) untuk Komite sekolah
agar komite tersebut dapat dikatakan berdaya dalam pengawasan penyelenggaraan
pendidikan.
Secara filosofis, Training Of Trainer bertujuan untuk
(1)Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) Meningkatkan tanggung jawab dan
peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan; (3) Menciptakan suasana dan
kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Sehingga dengan adanya
Komite sekolah tercapai tujuan dari pendidikan nasional peningkatan mutu,
pemerataan,efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi
pendidikan.
Anggaran Dinas Pendidikan Kota Batu
Uraian
|
Jumlah
|
Persen
|
Total Belanja Daerah
|
1.000.473.294.846,00
|
|
Belanja
|
210.132.804.222,00
|
|
Belanja Tak Langsung (Non Kegiatan)
|
128.968.966.695,00
|
|
Belanja Langsung
|
81.163.837.527,00
|
8 %
|
Tabel 1.2 Anggaran Pendidikan Kota Batu

Comments
Post a Comment